Wakil Menteri Investasi & Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, baru-baru ini membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia menyoroti dua masalah krusial yang disebutnya sebagai ‘duri dalam daging’ bagi investasi di Indonesia: strategi fiskal pemerintah, terutama terkait pajak, dan lambatnya proses perizinan.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Indonesia Sustainability Forum (ISF) 2025 di kantor Kementerian Investasi, Jakarta Selatan. Todotua menegaskan bahwa kedua faktor ini kerap menjadi penghambat serius bagi masuknya investasi, khususnya di sektor hilirisasi yang sangat diidam-idamkan.
Pajak Berlapis-lapis: Mengapa Produk Impor Justru Lebih Murah dari Buatan Sendiri?
Todotua memberikan contoh konkret yang cukup miris terkait komoditas timah. Ia menjelaskan, tin ingot (batangan timah) yang berasal dari Indonesia, jika diolah menjadi solder di pabrik Malaysia kemudian diekspor kembali ke Tanah Air, harganya bisa jauh lebih murah. Ini terjadi dibandingkan dengan solder yang diproduksi langsung di pabrik dalam negeri.
Fenomena ini, menurut Todotua, adalah akibat langsung dari banyaknya pungutan pajak yang diterapkan di Indonesia. Setiap "layer" atau tahapan produksi dan distribusi dikenakan pajak, menciptakan beban biaya yang tinggi bagi produsen lokal.
"Ini menjadi lucu," ujarnya dengan nada prihatin. "Setelah kita mitigasi, di situ ada persoalan mengenai strategi fiskal kita. Setiap layer di-tax (dipajaki)." Kondisi ini jelas-jelas melemahkan daya saing produk dalam negeri di pasar sendiri.
Ia menambahkan, jika pemerintah serius ingin mendorong investasi di sektor hilirisasi downstream, maka strategi fiskal harus segera dibenahi. Pajak yang berlapis-lapis justru menjadi bumerang, membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
Strategi fiskal, kata Todotua, memiliki pengaruh besar terhadap daya saing investasi suatu negara. Untuk mendorong hilirisasi di berbagai sektor, mulai dari processing, smelter, hingga industrialisasi, dibutuhkan dukungan strategi fiskal yang pro-investasi.
"Secara konsep komprehensif inilah yang nanti pada akhirnya kita bisa menciptakan investasi di negara kita ini yang mempunyai daya saing terhadap produk yang dihasilkan," tegasnya. Tanpa pembenahan ini, mimpi Indonesia menjadi pemain utama di industri hilirisasi akan sulit terwujud.
Perizinan Berbelit: Investor Harus Sabar Menanti Bertahun-tahun, Vietnam Jauh Lebih Cepat!
Selain masalah pajak, Todotua juga menyoroti proses perizinan investasi yang memakan waktu sangat lama di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa rata-rata proses investasi di Tanah Air bisa memakan waktu hingga 4 sampai 5 tahun. Ini tentu bukan waktu yang singkat bagi para investor yang ingin segera melihat modalnya berputar.
Yang lebih mencengangkan, untuk mengurus perizinan saja, investor harus menghabiskan waktu rata-rata sekitar dua tahun. Setelah itu, proses konstruksi juga membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Totalnya, investor harus menunggu hampir setengah dekade sebelum proyeknya bisa beroperasi penuh.
"Jadi ini cycle-nya ini 4 tahun, dari mulai masuk PMA (penanaman modal asing) sampai dia starting komersial itu kurang lebih segitu," jelasnya. Bayangkan, dua tahun hanya untuk urusan administrasi, sebuah penantian yang panjang dan melelahkan.
Durasi ini, menurut Todotua, jauh lebih lama dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam. Di sana, proses investasi dari awal hingga beroperasi penuh hanya membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Perbedaan waktu yang signifikan ini tentu menjadi pertimbangan besar bagi para investor.
Keterlambatan ini tidak hanya membuang waktu dan biaya bagi investor, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Modal yang seharusnya bisa segera berputar dan menciptakan lapangan kerja, justru tertahan di meja-meja birokrasi yang berbelit.
Solusi Cepat: BKPM Terapkan Skema Fiktif Positif untuk Pangkas Birokrasi
Menyadari urgensi masalah ini, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) tidak tinggal diam. Untuk mempercepat proses investasi, BKPM kini menerapkan sistem penerbitan izin berusaha menggunakan skema Fiktif Positif (FikPos). Ini adalah sebuah terobosan yang patut diapresiasi.
Apa itu Fiktif Positif? Ini adalah sebuah ketentuan inovatif yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka permohonan tersebut secara hukum dianggap disetujui. Ini memberikan kepastian hukum dan waktu bagi investor.
Secara praktis, jika permohonan perizinan berusaha yang diajukan sudah lengkap dan sesuai prosedur, namun belum juga diproses hingga batas waktu tertentu, maka perizinan akan dianggap disetujui secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini adalah langkah maju yang signifikan untuk memangkas birokrasi.
"Dengan strategi Fiktif Positif kita memberikan kepastian kepada para pelaku usaha berapa timelinenya waktunya mereka untuk bisa langsung melakukan kegiatan berinvestasinya di negara kita," kata Todotua. Ini adalah upaya konkret untuk memangkas birokrasi yang selama ini menjadi momok bagi investor.
Todotua berharap, dengan adanya FikPos ini, Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dalam siklus investasi, realisasi investasi, dan pelayanan perizinan. Ini juga mencakup pembenahan konsep regulasi-regulasi yang ada agar lebih ramah investor dan kompetitif di mata dunia.
Bukan Hanya BKPM, Serikat Pekerja Juga Ikut Soroti Masalah Pajak dan Perizinan
Sorotan terhadap hambatan investasi ini ternyata tidak hanya datang dari internal pemerintah. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) juga telah menyuarakan keprihatinan serupa. Ini menunjukkan bahwa masalah ini adalah isu yang disadari luas oleh berbagai pihak.
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, mengatakan bahwa di dunia industri Indonesia, masalah regulasi menempati urutan pertama dalam daftar hambatan investasi. Ini mencakup perizinan, perpajakan, pengadaan tanah, dan berbagai aspek lainnya yang saling terkait.
"Hambatan nomor satu itu masalah regulasi, mulai dari perizinan, perpajakan, pengadaan tanah, macam-macam," ujar Jumhur dalam keterangannya, seperti dikutip detik finance. Kesamaan pandangan ini mengindikasikan betapa seriusnya masalah pajak dan perizinan dalam menghambat laju investasi.
Kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga serikat pekerja, tentu sangat dibutuhkan untuk mencari solusi terbaik. Hanya dengan sinergi, masalah-masalah struktural ini dapat diatasi secara efektif.
Masa Depan Investasi RI: Perlu Kolaborasi dan Reformasi Menyeluruh
Pernyataan Wakil Menteri Todotua Pasaribu ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak. Investasi adalah salah satu motor penggerak utama ekonomi, dan jika hambatan seperti pajak berlapis dan perizinan berbelit tidak segera diatasi, potensi pertumbuhan Indonesia bisa terhambat.
Langkah BKPM dengan skema Fiktif Positif adalah awal yang baik, namun reformasi yang lebih komprehensif diperlukan. Mulai dari peninjauan ulang strategi fiskal yang memberatkan hingga penyederhanaan regulasi secara menyeluruh, semua harus menjadi prioritas.
Masa depan investasi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif, transparan, dan efisien. Hanya dengan begitu, Indonesia bisa benar-benar menarik investor dan mewujudkan potensi ekonominya secara maksimal, menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan di kancah global.


















