Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp30 miliar kembali mencuat, menyeret nama besar PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Perkara ini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum korban, almarhum Kent Lisandi, mengungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Maybank Indonesia pun tak tinggal diam, memberikan respons tegas terkait dugaan keterlibatan mereka.
Bank yang dikenal dengan slogan "Humanising Financial Services" ini menyatakan bahwa kasus yang terjadi adalah murni sengketa bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan. Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hubungan bisnis kedua belah pihak. Pernyataan ini disampaikan Bayu seperti dikutip dari CNBC Indonesia, pada Selasa (30/9) lalu.
Awal Mula Kasus: Dari Bisnis HP Hingga Dana Raib
Benny Wullur, kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, menceritakan kronologi kasus yang berawal dari tawaran bisnis pengadaan ponsel. Kliennya, Kent, diajak oleh Rohmat Setiawan untuk menanamkan modal sebagai dana talangan dalam bisnis tersebut. Jumlah yang diminta tidak main-main, mencapai Rp30 miliar.
Awalnya Kent ragu, namun bujukan dari Aris Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang Maybank Cilegon, berhasil meyakinkannya. Aris diduga berperan sebagai perantara dan penjamin dalam transaksi ini. Kepercayaan Kent pun terbangun, mendorongnya untuk menyetujui permintaan tersebut.
Pada 11 November 2022, Kent akhirnya mentransfer dana sebesar Rp30 miliar. Transfer ini dilakukan dengan tiga ketentuan penting yang disepakati bersama. Ketentuan tersebut meliputi surat pernyataan bank bahwa dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek senilai Rp30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo pada 25 November 2022, serta akta pengakuan utang dan surat kuasa khusus di hadapan notaris.
Maybank bahkan memberikan tautan khusus kepada Kent Lisandi agar ia bisa memantau keberadaan dananya. Hal ini seolah memberikan jaminan ekstra kepada Kent bahwa uangnya aman dan dapat diawasi. Namun, kenyataan pahit justru menanti di depan mata.
Maybank Buka Suara: Bantah Terlibat dan Klaim Dirugikan
Menanggapi tudingan yang beredar, Maybank Indonesia menegaskan posisinya sebagai institusi perbankan yang berintegritas. Bayu Irawan menjelaskan bahwa saat kasus ini mencuat, Aris Setiawan, mantan kepala cabang Maybank Cilegon, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang disampaikan oleh kuasa hukum almarhum Kent.
Maybank Indonesia menyatakan komitmennya untuk selalu kooperatif dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Mereka siap memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan terkait dengan perkara pidana yang timbul. Hal ini menunjukkan keseriusan bank dalam menghadapi tudingan yang mengarah pada dugaan keterlibatan internal.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa perusahaan memang memiliki perjanjian pembiayaan dengan istri Rohmat Setiawan. Namun, dalam perjanjian pembiayaan tersebut, tidak ada pihak lain yang terlibat, termasuk atas nama Kent Lisandi. Ini menjadi poin penting yang disampaikan Maybank untuk membantah keterkaitan langsung dengan dana Kent.
Pembiayaan yang diberikan oleh Maybank juga diklaim bukan untuk kegiatan usaha yang diklaim dilakukan oleh Rohmat dan almarhum Kent. Maybank justru merasa menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Mereka menyebutkan adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh istri Rohmat terhadap perjanjian pembiayaan tersebut.
Kronologi Versi Kuasa Hukum: Janji Manis Berujung Petaka
Pada tanggal 25 November 2022, Kent Lisandi mencoba mencairkan cek senilai Rp30 miliar yang diberikan oleh Rohmat. Namun, upaya tersebut gagal total. Cek tersebut tidak dapat dicairkan, menimbulkan kekhawatiran besar bagi Kent.
Atas dasar kegagalan pencairan cek tersebut, Kent segera menyurati Maybank. Ia meminta agar dana miliknya ditahan dan tidak dicairkan kepada pihak lain. Harapannya, uang Rp30 miliar miliknya dapat diselamatkan dari potensi kerugian.
Namun, pada 10 Desember 2022, kabar buruk pun datang. Dana Rp30 miliar milik Kent raib begitu saja dari rekening. Maybank beralasan bahwa uang tersebut telah masuk dalam perjanjian kredit. Ironisnya, perjanjian kredit ini diketahui dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kent Lisandi.
Menurut Benny, pengalihan uang Rp30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya. Yang lebih mengejutkan, penerima kredit tersebut adalah istri Rohmat, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai prosedur dan kelayakan pemberian kredit.
Kejanggalan Perjanjian Kredit: Istri Rohmat Jadi Sorotan
Benny Wullur mempertanyakan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh Maybank. Seharusnya, sebelum memberikan kredit, bank wajib melakukan penilaian menyeluruh terhadap calon debitur. Penilaian ini mencakup prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kelayakan dan kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman.
Dalam persidangan, istri Rohmat sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah. Awalnya, ia mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kredit. Namun, kemudian ia meralat pernyataannya, mengatakan bahwa ia tidak tahu jika dokumen yang ditandatanganinya adalah perjanjian kredit. Keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi kredit tersebut.
Maybank berdalih bahwa tindakan eksekusi atas agunan yang mereka lakukan merupakan bagian dari tanggung jawab bank. Mereka harus mengelola dana pihak ketiga dengan integritas. Kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan yang diberikan tidak dilakukan pada saat jatuh tempo, sehingga bank mengambil langkah eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh Rohmat.
Jaminan inilah yang kemudian diklaim oleh kuasa hukum Kent sebagai dana yang bersumber dari almarhum Kent. Situasi ini menciptakan lingkaran kebingungan dan saling tuding antara pihak-pihak yang terlibat. Maybank bersikukuh bahwa mereka hanya menjalankan prosedur perbankan atas wanprestasi yang terjadi.
Dugaan Keterlibatan Bank dan Tuntutan ke OJK
Saat ini, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini telah bergulir ke meja hijau. Aris Setiawan, mantan kepala cabang Maybank Cilegon, dan Rohmat Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Benny Wullur menduga bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan individu, melainkan juga Maybank sebagai perusahaan.
"Dugaan penipuan dan penggelapan dan cuci uang yang diduga dilakukan Rohmat, Aris, dan kawan-kawan, termasuk Maybank pun diduga melakukan hal itu," tegas Benny. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kuasa hukum korban melihat adanya potensi keterlibatan institusional dalam raibnya dana Rp30 miliar tersebut.
Benny Wullur juga telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permasalahan ini. Ia meminta OJK untuk segera memeriksa penerapan prinsip 5C oleh Maybank. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap prinsip know your customer tersebut, Benny menegaskan bahwa hal itu akan sangat merugikan masyarakat luas sebagai nasabah bank.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh nasabah untuk selalu berhati-hati dan memahami setiap transaksi keuangan yang dilakukan. Di sisi lain, ini juga menjadi tantangan bagi industri perbankan dan regulator untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam kasus yang mengguncang dunia perbankan ini.


















