Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Geger! Menkeu Purbaya Kembali Digugat di PTUN, Kali Ini Soal Larangan ke Luar Negeri!

geger menkeu purbaya kembali digugat di ptun kali ini soal larangan ke luar negeri portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan publik setelah digugat untuk kesekian kalinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh dua individu, Marina Shankar dan Sarodja, terkait keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri. Perkara ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang harus dihadapi oleh orang nomor satu di Kementerian Keuangan tersebut.

Gugatan Baru Mengguncang Kemenkeu

banner 325x300

Pada Selasa, 30 September 2025, Marina Shankar dan Sarodja secara resmi mendaftarkan gugatan mereka ke PTUN Jakarta. Mereka menggandeng Heri Suryadi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka di meja hijau. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 329/G/2025/PTUN.JKT, menandakan dimulainya babak baru dalam drama hukum yang melibatkan petinggi negara.

Sidang perdana untuk pembacaan gugatan para penggugat telah dilangsungkan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan para penggugat dalam menuntut keadilan atas keputusan yang mereka anggap merugikan. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 12 November mendatang, dengan fokus pada jawaban tergugat II intervensi secara elektronik.

Bukan Kali Pertama, Menkeu Purbaya Langganan Digugat?

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, ia juga pernah digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 12 September 2025, dan terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Namun, gugatan dari Tutut Soeharto tidak berlanjut. Pada persidangan Selasa, 23 September 2025, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan penetapan atas pencabutan gugatan dimaksud. Meskipun demikian, fakta bahwa Purbaya kerap digugat menunjukkan adanya dinamika kompleks dalam kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Kementerian Keuangan.

Apa Isi Gugatan Marina Shankar dan Sarodja? Terungkap Detailnya!

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta memang tidak menampilkan detail lengkap isi gugatan secara terbuka. Namun, informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa gugatan ini berkaitan erat dengan pencegahan bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut diambil oleh Menteri Keuangan dengan alasan masalah piutang negara yang melibatkan para penggugat.

Secara spesifik, gugatan Marina Shankar dan Sarodja menuntut beberapa hal penting. Pertama, mereka meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan. Ini berarti mereka berharap semua tuntutan mereka akan dipenuhi oleh pengadilan.

Kedua, para penggugat meminta agar Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 dinyatakan batal atau tidak sah. SK ini adalah inti permasalahan, karena mengatur tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Sarodja, Anisha, dan Marina Shankar dalam rangka pengurusan piutang negara. Pembatalan SK ini akan menjadi kemenangan besar bagi mereka.

Ketiga, gugatan ini juga memerintahkan Tergugat, dalam hal ini Menteri Keuangan, dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tersebut. Permintaan pencabutan ini adalah langkah konkret untuk mengakhiri larangan bepergian yang mereka alami. Jika dikabulkan, Menkeu harus secara resmi menarik kembali SK yang telah dikeluarkan.

Terakhir, seperti lazimnya dalam setiap perkara hukum, para penggugat juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan kasus ini. Tuntutan ini mencakup seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Piutang Negara: Akar Masalah yang Bikin Menkeu Purbaya Kerap Disorot

Isu piutang negara seringkali menjadi pemicu berbagai masalah hukum dan kebijakan. Piutang negara adalah hak negara yang timbul dari perjanjian, peraturan perundang-undangan, atau sebab lainnya, yang wajib dipenuhi oleh pihak lain. Dalam upaya menjaga keuangan negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan, termasuk dengan mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Kebijakan pencegahan bepergian ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memastikan pihak-pihak yang memiliki kewajiban kepada negara tidak melarikan diri atau menghindari tanggung jawab. Namun, implementasi kebijakan ini kerap menimbulkan polemik, terutama jika pihak yang dikenai pencegahan merasa dirugikan atau menganggap keputusan tersebut tidak sesuai prosedur. Kasus Marina Shankar dan Sarodja adalah contoh nyata dari gesekan antara kewenangan negara dan hak individu.

Proses Hukum Berlanjut: Siap-siap Sidang Berikutnya!

Dengan gugatan yang sudah masuk ke tahap persidangan, perhatian kini tertuju pada kelanjutan proses hukum di PTUN Jakarta. Sidang selanjutnya pada 12 November mendatang akan menjadi momen penting. Pada agenda tersebut, pihak tergugat II intervensi akan menyampaikan jawabannya secara elektronik. Jawaban ini akan menjadi tanggapan resmi terhadap gugatan yang diajukan oleh Marina Shankar dan Sarodja.

Proses persidangan di PTUN sendiri melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan persiapan, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan. Setiap tahapan memiliki implikasi hukum yang signifikan dan dapat memengaruhi arah putusan akhir. Publik tentu menantikan bagaimana Menkeu Purbaya dan tim hukumnya akan menanggapi tuduhan ini.

Respons Kemenkeu Masih Dinanti, Bagaimana Nasib Gugatan Ini?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Marina Shankar dan Sarodja. CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, untuk meminta klarifikasi. Namun, Deni belum memberikan jawaban.

Ketiadaan respons ini menambah misteri seputar kasus ini dan membuat publik bertanya-tanya. Apakah Kemenkeu akan mempertahankan keputusannya atau ada ruang untuk mediasi? Bagaimana pun, keputusan PTUN nantinya akan memiliki dampak besar, tidak hanya bagi para penggugat dan Menteri Keuangan, tetapi juga sebagai preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Kita tunggu saja kelanjutan drama hukum ini.

banner 325x300