Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Dana Triliunan Daerah Dipangkas Mendadak! Jakarta ‘Legowo’, Tapi 18 Gubernur Lain Protes Keras. Kenapa?

dana triliunan daerah dipangkas mendadak jakarta legowo tapi 18 gubernur lain protes keras kenapa portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini membuat keputusan mengejutkan yang mengguncang stabilitas anggaran daerah di seluruh Indonesia. Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang signifikan telah diberlakukan, memicu beragam reaksi dari para kepala daerah. Salah satu yang paling terdampak adalah DKI Jakarta, yang DBH-nya dipangkas sekitar Rp15 triliun.

Akibat pemangkasan ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta untuk tahun 2026 yang semula diproyeksikan mencapai Rp95 triliun, kini harus turun drastis menjadi Rp79 triliun. Angka yang tidak sedikit, tentu saja, dan berpotensi mengubah banyak rencana pembangunan di ibu kota.

banner 325x300

Reaksi Jakarta: Legowo dan Mencari Solusi Kreatif

Menariknya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunjukkan sikap yang cukup tenang dan "legowo" menanggapi pemangkasan ini. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan Kemenkeu, bahkan cenderung menerima dengan lapang dada. Menurutnya, pemerintah pusat pasti telah memikirkan langkah ini secara matang.

"Pemerintah Jakarta sama sekali tidak argue terhadap itu. Kami akan mengikuti dan kami akan menyesuaikan karena kami tahu pasti langkah yang diambil oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan secara matang, dan kami mengikuti sepenuhnya," ujar Pramono usai bertemu Purbaya di Balaikota Jakarta, Selasa (7/10). Sikap ini menunjukkan kepercayaan penuh terhadap kebijakan pusat.

Pramono, bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, berjanji akan memimpin langsung upaya penyesuaian anggaran. Mereka akan fokus pada efisiensi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja-belanja yang non-prioritas. Prioritas utama adalah menajamkan fokus belanja pada program yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat Jakarta.

Untuk menyiasati penurunan pendanaan, Pemprov Jakarta juga akan melakukan "creative financing". Salah satu skema pendanaan kreatif yang akan ditempuh adalah Jakarta Collaboration Fund atau obligasi daerah. Ini menunjukkan upaya proaktif Jakarta dalam mencari alternatif sumber dana, tidak hanya bergantung pada transfer dari pusat.

Protes Keras dari 18 Gubernur Lain

Namun, tidak semua kepala daerah memiliki pandangan yang sama dengan Gubernur Jakarta. Berbeda 180 derajat, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda dan 17 gubernur lainnya se-Indonesia justru menegaskan ketidaksetujuan mereka terhadap pemotongan anggaran daerah ini. Mereka bahkan ramai-ramai mendatangi kantor Purbaya pada Selasa (7/10) pagi untuk menyampaikan protes.

Usai rapat, Sherly dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun gubernur yang setuju anggarannya dipotong. Mereka memiliki alasan kuat di balik keberatan ini. "Semuanya (gubernur) tidak setuju karena kemudian kan ada beban PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang cukup besar dan ada janji untuk pembangunan jalan dan jembatan yang cukup besar," kata Sherly.

Pemotongan yang rata-rata mencapai 20-30 persen untuk level provinsi, bahkan ada yang mencapai 60-70 persen di level kabupaten seperti di Jawa Tengah, dinilai sangat memberatkan. Angka ini tentu saja akan sangat menghambat pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan. Keluhan serupa juga disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, yang mengatakan anggaran daerahnya dipotong hingga 25 persen.

"Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong, anggaran kita tidak dipotong karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing," tegas Mualem, menyoroti dampak serius pemangkasan ini terhadap kemampuan daerah memenuhi kewajibannya.

Apa Itu Dana Bagi Hasil (DBH) dan Mengapa Penting?

Untuk memahami lebih jauh polemik ini, penting untuk mengetahui apa itu Dana Bagi Hasil (DBH). DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Tujuannya adalah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, memastikan daerah memiliki sumber daya finansial untuk menjalankan otonomi.

Ada dua jenis sumber DBH. Pertama, DBH yang berasal dari pendapatan pajak, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kedua, DBH yang berasal dari sumber daya alam (SDA), seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), panas bumi, kehutanan, dan perikanan.

Dampak Pemangkasan DBH Menurut Para Ekonom

Lantas, apa sebenarnya yang harus dilakukan Kemenkeu terkait keluhan kepala daerah ini? Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyoroti peran krusial DBH, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang rendah. Daerah-daerah ini memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.

"Ketika alokasi DBH mengalami pemangkasan, kemampuan fiskal daerah khususnya yang berkapasitas kecil menjadi terbatas sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan," jelas Rendy. Dampak ini semakin terasa pada daerah yang perekonomiannya bergantung pada pengelolaan sumber daya alam, apalagi jika terjadi penurunan harga komoditas.

Rendy menjelaskan, ketika DBH turun dan harga komoditas juga melambat, daerah penghasil SDA akan menghadapi tekanan ganda. Ini tentu saja membatasi kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan. Pemerintah daerah sebenarnya memiliki sumber pembiayaan lain melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun kedua pos anggaran ini pun ikut mengalami pemangkasan untuk tahun anggaran berikutnya.

Dalam situasi ini, pilihan yang tersisa bagi pemerintah daerah adalah mencari sumber pendanaan alternatif, seperti pinjaman daerah. Namun, opsi ini tidak tanpa risiko. Pinjaman akan menimbulkan beban keuangan jangka panjang yang harus dikembalikan beserta bunganya, berpotensi menggerus penerimaan daerah di masa mendatang dan mempersempit kemampuan fiskal.

Saran Kebijakan: Jangan ‘Potong Rata’, Tapi Berbasis Kebutuhan dan Kinerja

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat bahwa pemangkasan DBH bisa tepat bila tujuannya adalah menyehatkan fiskal dan menaikkan mutu belanja, bukan sekadar menghemat kas pusat. Ia menekankan perlunya perubahan pendekatan dari "potong rata" menjadi penataan berbasis kebutuhan dan kinerja.

"Pemerintah perlu mengubah pendekatan ‘potong rata’ menjadi penataan berbasis kebutuhan dan kinerja: lindungi layanan dasar, logistik pangan, serta pemeliharaan infrastruktur kecil; berikan insentif bagi daerah yang cepat mengeksekusi proyek, transparan, dan rendah sisa anggaran," saran Syafruddin.

Risiko utama dari pemangkasan DBH adalah terhambatnya gaji aparatur kontraktual (PPPK), tertundanya pemeliharaan jalan dan pasar, serta turunnya pengeluaran pemerintah daerah yang selama ini menjadi jangkar permintaan di kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi berbasis data kas dan kinerja layanan.

Syafruddin merekomendasikan pemerintah pusat untuk melakukan review tengah tahun yang menyoroti tiga hal: keberlanjutan pembayaran gaji PPPK, progres dan kualitas pekerjaan infrastruktur, serta dampak ke aktivitas ekonomi lokal. Ia juga menyarankan agar pemotongan DBH diperkecil dan diarahkan ulang, bukan dibatalkan sepenuhnya.

Penghematan sebaiknya dipertahankan pada pos yang tidak berdampak langsung, tetapi ruang fiskal untuk gaji, layanan dasar, dan pemeliharaan yang mendukung kelancaran distribusi barang harus dikembalikan. Terakhir, ia mengusulkan penerapan mekanisme holdback bersyarat, di mana sebagian DBH ditahan sampai daerah memenuhi standar transparansi, percepatan lelang, dan kualitas proyek. Setelah syarat terpenuhi, baru dana bisa segera dicairkan.

"Pendekatan ini menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan ekonomi daerah tetap berdenyut dan investasi swasta tidak ragu melangkah," pungkas Syafruddin. Polemik pemangkasan DBH ini menjadi cerminan kompleksitas pengelolaan fiskal di negara kepulauan, di mana keseimbangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan daerah harus terus dicari.

banner 325x300