Jakarta, CNN Indonesia – Perombakan besar-besaran terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia. Setelah resmi berganti status dari Kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), banyak pertanyaan muncul tentang bagaimana nasib koordinasi ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya buka suara mengenai hal ini.
Pada Jumat (3/10) lalu, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Airlangga Hartarto masih belum bisa memberikan jawaban tegas. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih perlu melihat aturan perundang-undangan terbaru yang akan mengatur secara detail mekanisme kerja BP BUMN ini. "Lihat undang-undang hari ini," ujarnya singkat, namun penuh makna.
Perombakan Besar: Dari Kementerian Jadi Badan Pengaturan BUMN
Perubahan status ini bukanlah hal sepele. Ini adalah bagian dari reformasi struktural yang cukup signifikan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Kementerian BUMN memiliki peran ganda sebagai regulator sekaligus operator, yang kerap menimbulkan perdebatan tentang efektivitas dan potensi konflik kepentingan.
Dengan menjadi Badan Pengaturan BUMN, fokus BP BUMN akan lebih kepada fungsi regulasi, pengawasan, dan penataan kebijakan. Harapannya, BUMN-BUMN bisa beroperasi lebih profesional dan independen, tanpa terlalu banyak intervensi politik atau birokrasi yang berlebihan. Ini adalah langkah maju untuk tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Airlangga Hartarto: Koordinasi Tetap Prioritas Utama
Meski detailnya masih digodok, Airlangga memastikan bahwa koordinasi antara BP BUMN dan kementerian/lembaga terkait akan tetap berjalan. "Tentu dalam berbagai kegiatan kan koordinasi selalu ada," jelasnya. Pernyataan ini sedikit melegakan, menunjukkan bahwa transisi ini tidak akan mengganggu sinergi antar-institusi pemerintah.
Sebagai salah satu anak buah kepercayaan Presiden Prabowo Subianto, pernyataan Airlangga tentu memiliki bobot yang besar. Ia bertanggung jawab atas sektor perekonomian yang sangat vital, dan kelancaran koordinasi dengan BP BUMN adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi, meskipun ada perubahan nomenklatur, esensi kerja sama tetap menjadi prioritas.
Perpres 139 Tahun 2024: Kunci Jawaban Garis Koordinasi yang Jelas
Lalu, di mana sebenarnya garis koordinasi ini diatur? Jawabannya ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Beleid ini sangat penting karena mengatur tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Ini adalah peta jalan bagi struktur pemerintahan yang baru.
Dalam Perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa Kementerian BUMN—yang kini bertransformasi menjadi BP BUMN—berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Tepatnya, Pasal 26 Perpres Nomor 139 Tahun 2024 menjadi payung hukum yang mengatur hubungan ini. Ini berarti, secara hierarki, BP BUMN akan tetap melapor dan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
Bukan Cuma BUMN: 6 Kementerian Lain di Bawah Komando Airlangga
Menariknya, BP BUMN bukanlah satu-satunya entitas yang berada di bawah koordinasi Menko Airlangga. Ada enam kementerian lain yang juga masuk dalam lingkup koordinasinya, menunjukkan betapa sentralnya peran Kemenko Perekonomian dalam kabinet ini. Keenam kementerian tersebut adalah:
- Kementerian Ketenagakerjaan: Bertanggung jawab atas urusan tenaga kerja, pelatihan, dan perlindungan pekerja. Koordinasi ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan ketersediaan SDM yang berkualitas.
- Kementerian Perindustrian: Mengatur sektor industri manufaktur dan hilirisasi. Sinergi dengan Kemenko Perekonomian vital untuk mendorong pertumbuhan industri nasional dan daya saing produk lokal.
- Kementerian Perdagangan: Mengurus kebijakan ekspor-impor, pasar domestik, dan perjanjian perdagangan internasional. Koordinasi ini memastikan stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Mengelola sumber daya energi dan mineral Indonesia. Ini krusial untuk ketahanan energi dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam demi pembangunan ekonomi.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi: Bertugas menarik investasi dan mendorong hilirisasi komoditas. Ini adalah mesin pertumbuhan ekonomi baru yang sangat diandalkan pemerintah.
- Kementerian Pariwisata: Mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu penyumbang devisa utama. Koordinasi diperlukan untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang menarik dan berkelanjutan.
Pengelompokan ini menunjukkan visi pemerintah untuk menciptakan sinergi ekonomi yang kuat. Dengan Menko Perekonomian sebagai koordinator, diharapkan kebijakan-kebijakan dari berbagai sektor ini bisa berjalan selaras, tidak tumpang tindih, dan lebih efektif dalam mencapai target-target pembangunan nasional. Ini adalah upaya untuk menyatukan visi dan misi demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Implikasi Perubahan Ini bagi BUMN dan Perekonomian Nasional
Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN memiliki implikasi yang cukup besar. Di satu sisi, ini bisa menjadi angin segar bagi BUMN itu sendiri. Dengan fokus pada regulasi dan pengawasan, BP BUMN diharapkan bisa lebih objektif dalam menilai kinerja perusahaan pelat merah. Ini juga bisa mengurangi beban birokrasi yang selama ini melekat pada kementerian.
Di sisi lain, tantangan transisi tentu ada. Diperlukan kejelasan yang lebih rinci mengenai struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi BP BUMN. Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan, pengawasan, dan pelaporan akan berjalan? Semua ini perlu diatur dalam peraturan pelaksana yang kuat agar tidak ada kekosongan hukum atau kebingungan di lapangan.
Bagi perekonomian nasional, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan profesionalisme BUMN. Dengan BUMN yang lebih sehat dan fokus pada bisnis intinya, kontribusi mereka terhadap pendapatan negara dan pelayanan publik bisa semakin optimal. Ini juga bisa menarik lebih banyak investor yang mencari kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
Menanti Kejelasan dan Arah Baru Pengelolaan BUMN
Meski Airlangga Hartarto sudah memberikan sedikit gambaran, publik dan pelaku usaha tentu masih menanti kejelasan lebih lanjut. Bagaimana aturan turunan dari Perpres 139 Tahun 2024 ini akan diimplementasikan? Kapan detail-detail mengenai fungsi dan wewenang BP BUMN akan diumumkan secara resmi?
Transisi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan fokus pada tujuan strategis. Dengan adanya BP BUMN di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, diharapkan ada satu komando yang jelas dalam mengarahkan peran BUMN sebagai agen pembangunan. Kita tunggu saja bagaimana "baju" baru ini akan membawa BUMN Indonesia ke arah yang lebih baik.


















