Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya buka suara. Ia menyoroti maraknya impor baju bekas yang terus membanjiri pasar Indonesia, padahal jelas-jelas dilarang oleh regulasi. Fenomena "thrifting" ilegal ini menjadi sorotan serius pemerintah, mengancam keberlangsungan industri lokal.
Larangan yang Terus Dilanggar: Mengapa Baju Bekas Impor Masih Merajalela?
Airlangga menegaskan bahwa impor baju bekas sudah lama dilarang di Indonesia. Aturan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Larangan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Baju bekas selalu tidak boleh impor. Jadi regulasinya selalu tidak boleh impor," kata Airlangga saat ditemui di Hutan Plataran Kota, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11). Pernyataan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melarang aktivitas tersebut. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain, impor baju bekas tetap merajalela.
Airlangga tidak menampik adanya "kebocoran" yang menjadi biang keladi masuknya pakaian bekas impor ini. Kebocoran ini memungkinkan barang-barang terlarang tersebut lolos dari pengawasan dan membanjiri pasar domestik. "Ya memang ada yang bocor-bocor. Nah, yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan," tegasnya.
Pemerintah Tak Tinggal Diam: Menkeu Purbaya Siap Sikat Habis Pelaku Ilegal
Komitmen untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau "thrifting" ini juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia bertekad untuk memberantas praktik ini demi melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan. Produk impor murah, terutama yang ilegal, menjadi momok bagi keberlangsungan usaha lokal.
"Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup," tegas Purbaya. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi tindakan tegas pemerintah untuk menyelamatkan sektor vital ini. Pemerintah tidak akan membiarkan industri lokal mati suri.
Purbaya menyebut, pemerintah akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal yang diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Tidak hanya itu, ia juga berencana menambah sanksi berupa denda terhadap importir yang terbukti melanggar. Ini dilakukan agar negara tidak hanya menanggung biaya pemusnahan barang, tetapi juga memberikan efek jera.
Jajaran Bea Cukai pun diminta untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku impor ilegal. Langkah ini krusial untuk menutup celah-celah kebocoran yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Perlindungan terhadap industri lokal adalah prioritas utama.
Menurut Purbaya, memperkuat industri dalam negeri adalah langkah awal yang fundamental. Ini adalah fondasi untuk membangun basis ekonomi nasional yang kuat sebelum akhirnya mampu bersaing di pasar ekspor global. "Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri," ujarnya.
Ancaman Nyata bagi Industri Tekstil Lokal: Kerugian Triliunan Rupiah Menghantui
Pakaian bekas impor memang menjadi ancaman serius bagi industri domestik, terutama sektor garmen. Produksi industri garmen dalam negeri terus merosot drastis akibat maraknya pakaian impor bekas ilegal ini. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan data yang mengejutkan.
Redma mengatakan, importasi pakaian bekas masuk dalam kategori ilegal dan menyebabkan kerugian besar. Data dari International Trade Center (ITC) Trademap menunjukkan angka yang fantastis. Ada sekitar US$2 miliar atau setara Rp33,3 triliun (dengan kurs Rp16.686 per dolar AS) per tahun impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak tercatat dan dapat dikategorikan ilegal.
Secara spesifik, untuk pakaian bekas saja, nilainya diperkirakan mencapai sekitar US$300 juta atau sekitar Rp5 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Ini bukan sekadar masalah kecil, melainkan ancaman serius bagi perekonomian nasional.
Dampak Fatal: Jutaan Potong Pakaian Bekas Membunuh Produksi Dalam Negeri
Jika dikonversi ke volume, Redma menyebut ada sekitar 900 juta potong pakaian bekas impor yang masuk setiap tahunnya. Jumlah ini setara dengan 180 juta ton. Bayangkan, jutaan potong pakaian bekas ini membanjiri pasar, bersaing langsung dengan produk-produk lokal.
Bahkan jika yang laku terjual hanya 10 persen saja, itu sudah setara dengan 18 juta ton pakaian bekas. Angka ini sangat jauh melampaui kapasitas produksi garmen dalam negeri yang hanya sekitar 2,7 juta ton per tahun. Dengan produksi aktual sekitar 2 juta ton, terlihat jelas ketidakseimbangan yang terjadi.
Artinya, ada penurunan atau "gap" sekitar 700 ribu ton yang tidak terpakai dari kapasitas produksi lokal. Ini karena pasar dalam negeri sudah terserap habis oleh pakaian impor bekas yang jumlahnya sangat masif. "Maka industri kita produksinya turun 700 ribu ton karena terganggu dari penjualan pakaian bekas impor yang sebesar 18 juta ton," kata Redma.
Penurunan produksi ini bukan hanya sekadar angka statistik semata, melainkan berdampak langsung pada kelangsungan hidup pabrik-pabrik tekstil. Ini mengancam ribuan lapangan kerja, menghambat investasi baru, dan mematikan inovasi di sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi. Jika praktik impor ilegal ini terus dibiarkan tanpa penindakan serius, industri tekstil Indonesia bisa lumpuh total dan kehilangan daya saingnya di kancah global.
Masa Depan Industri: Membangun Basis Kuat Sebelum Bersaing Global
Pemerintah menyadari betul dampak serius dari fenomena ini yang mengancam stabilitas ekonomi dan lapangan kerja. Oleh karena itu, penertiban impor baju bekas ilegal bukan hanya sekadar penegakan aturan semata, tetapi juga upaya strategis yang fundamental untuk menyelamatkan dan membangkitkan kembali industri tekstil nasional. Dengan basis produksi yang kuat dan terlindungi dari gempuran barang ilegal, industri lokal akan lebih siap dan percaya diri untuk menghadapi persaingan global yang semakin ketat.
Langkah-langkah tegas dari pemerintah, mulai dari pengetatan pengawasan di pintu masuk negara oleh Bea Cukai, penambahan sanksi denda yang lebih berat, hingga penutupan celah-celah kebocoran yang selama ini dimanfaatkan, diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan ekonomi Indonesia yang lebih mandiri dan berdaya saing. Mari bersama mendukung produk lokal dan memberantas praktik ilegal yang secara nyata merugikan bangsa serta mematikan potensi ekonomi kita sendiri.


















