Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Awas! Rekeningmu Bisa ‘Mati Suri’ Setelah 5 Tahun, OJK Resmi Ketok Palu Aturan Dormant Baru!

awas rekeningmu bisa mati suri setelah 5 tahun ojk resmi ketok palu aturan dormant baru portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan penting yang wajib diketahui semua nasabah bank di Indonesia. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, OJK kini secara resmi menetapkan bahwa rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari lima tahun akan berstatus "rekening dormant" atau rekening pasif. Ini adalah kabar krusial yang bisa berdampak langsung pada pengelolaan keuangan pribadi kamu.

Aturan baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah serius OJK untuk memastikan tata kelola perbankan yang lebih baik. Tujuannya jelas, yaitu melindungi nasabah dari berbagai praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening, sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem perbankan secara keseluruhan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya pada Rabu (19/11), menegaskan pentingnya aturan ini untuk perlindungan nasabah.

banner 325x300

Apa Itu Rekening Dormant dan Kenapa Penting?

Istilah "rekening dormant" mungkin masih asing bagi sebagian orang, namun dampaknya bisa sangat nyata. Secara sederhana, rekening dormant adalah rekening bank yang dianggap "tidur" karena tidak ada aktivitas transaksi di dalamnya selama periode waktu tertentu. Dengan adanya POJK terbaru ini, batas waktu tersebut kini diperjelas menjadi lebih dari lima tahun.

Penetapan status dormant ini penting karena beberapa alasan. Pertama, rekening yang tidak aktif dalam waktu lama rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama jika data nasabah tidak diperbarui. Kedua, bank juga perlu mengelola data rekening secara efisien, dan rekening-rekening yang tidak aktif bisa membebani sistem. Terakhir, aturan ini mendorong nasabah untuk lebih proaktif dalam mengelola rekening mereka.

Tiga Kategori Status Rekening Menurut OJK

POJK Nomor 24 Tahun 2025 membagi status rekening nasabah ke dalam tiga klasifikasi utama. Penting bagi kamu untuk memahami perbedaan ketiganya agar bisa memantau status rekeningmu dengan baik.

1. Rekening Aktif

Ini adalah status rekening yang paling umum dan diharapkan. Rekening aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas transaksi secara teratur, baik itu pemasukan dana, penarikan uang, atau sekadar pengecekan saldo. Selama kamu rutin menggunakan rekeningmu, statusnya akan tetap aktif.

2. Rekening Tidak Aktif

Kategori kedua adalah rekening tidak aktif. Sebuah rekening akan masuk dalam kategori ini jika tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari, atau sekitar satu tahun. Jika rekeningmu sudah masuk kategori ini, ini adalah sinyal awal untuk segera melakukan transaksi.

3. Rekening Dormant

Ini adalah kategori yang paling krusial dari aturan baru OJK. Rekening akan ditetapkan sebagai rekening dormant jika tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari, atau lebih dari lima tahun. Begitu rekeningmu masuk status dormant, ada konsekuensi yang perlu kamu perhatikan.

Wajib Tahu! Dampak Rekeningmu Jadi Dormant

Jika rekeningmu akhirnya berstatus dormant, ada beberapa hal yang mungkin terjadi. Pertama, akses terhadap rekening tersebut bisa menjadi terbatas. Kamu mungkin tidak bisa melakukan transaksi seperti biasa melalui ATM atau mobile banking.

Kedua, bank berhak membebankan biaya administrasi atau biaya penanganan rekening dormant. Meskipun tujuannya adalah untuk menutupi biaya pengelolaan, ini tentu akan mengurangi saldo rekeningmu secara perlahan. Ketiga, proses pengaktifan kembali rekening dormant mungkin memerlukan prosedur yang lebih rumit, seperti harus datang langsung ke kantor cabang bank dengan membawa dokumen identitas lengkap.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Dengan adanya aturan baru ini, nasabah memiliki beberapa kewajiban dan hal yang perlu diperhatikan. Pertama dan terpenting, kamu harus lebih proaktif dalam memantau dan mengelola rekening bankmu. Jangan biarkan rekeningmu "tidur" terlalu lama.

Jika kamu memiliki rekening yang jarang digunakan, usahakan untuk melakukan transaksi minimal sekali dalam setahun, bahkan sekadar pengecekan saldo. Selain itu, pastikan data pribadimu yang terdaftar di bank selalu diperbarui. Informasi yang benar dan terkini akan memudahkan bank dalam berkomunikasi denganmu jika ada masalah.

Peran Bank dalam Aturan Baru Ini

POJK Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur secara detail kewajiban bank dalam mengelola rekening nasabah. Bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas terkait penatausahaan rekening, termasuk kriteria penetapan rekening tidak aktif dan dormant. Mereka juga harus memiliki mekanisme komunikasi yang efektif kepada nasabah.

Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan dalam pengaktifan kembali atau penutupan rekening, baik melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital. Selain itu, bank wajib memiliki sistem yang dapat melakukan "flagging" atau penandaan pada rekening-rekening yang mendekati status tidak aktif atau dormant. Ini bertujuan agar bank bisa memberikan notifikasi kepada nasabah.

Manfaat Aturan Dormant: Lindungi Nasabah dari Penipuan

Meskipun terdengar seperti tambahan beban, aturan rekening dormant ini sebenarnya membawa banyak manfaat, terutama dalam aspek perlindungan konsumen. Dengan pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant, risiko penyalahgunaan rekening untuk praktik penipuan atau pencucian uang dapat diminimalisir.

Bank diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta strategi anti-fraud yang kuat. Ini berarti data pribadi dan kerahasiaan nasabah akan lebih terjaga, bahkan untuk rekening yang jarang disentuh. Aturan ini juga mendorong transparansi, di mana bank harus menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi.

Jangan Sampai Kena! Cek Rekeningmu Sekarang

Intinya, aturan baru OJK ini adalah pengingat penting bagi kita semua untuk lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan pribadi. Jangan sampai rekening hasil jerih payahmu berakhir "mati suri" dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Luangkan waktu untuk mengecek semua rekening bank yang kamu miliki. Identifikasi mana yang masih aktif, mana yang jarang digunakan, dan mana yang mungkin sudah mendekati status dormant. Jika ada rekening yang memang tidak lagi kamu butuhkan, pertimbangkan untuk menutupnya sesuai prosedur bank. Dengan begitu, kamu tidak hanya mematuhi aturan OJK, tetapi juga menjaga keamanan finansialmu sendiri.

banner 325x300