Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan drama perceraian yang melibatkan selebriti Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya. Di tengah proses gugatan cerai yang diajukan Chikita, Indra justru melayangkan gugatan balik atau rekovensi yang menuntut pengembalian mahar serta cicilan KPR dengan nilai fantastis, mencapai Rp938 juta.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat, mengingat jumlah tuntutan yang tidak sedikit. Chikita Meidy sendiri tidak tinggal diam dan langsung buka suara, menanggapi gugatan balik yang dinilainya tidak masuk akal dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Chikita Meidy Buka Suara: Gugatan Balik Suami Dinilai Tak Berdasar
Chikita Meidy dengan tegas menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh Indra Adhitya. Ia merasa heran dan mempertanyakan validitas gugatan tersebut, terutama karena klaim pengembalian mahar dan KPR yang mencapai hampir satu miliar rupiah. Situasi ini semakin memperkeruh suasana di tengah upaya mereka untuk berpisah secara hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (7/10), majelis hakim telah meminta pihak Indra Adhitya untuk menunjukkan bukti-bukti konkret yang dapat memperkuat dalil gugatannya. Namun, apa yang terjadi di persidangan justru menimbulkan tanda tanya besar dari pihak Chikita.
Bukti dan Saksi Indra Adhitya Dipertanyakan, Hanya Dokumen Administratif?
Menurut keterangan dari kubu Chikita Meidy, bukti yang diserahkan oleh Indra Adhitya di persidangan terkesan sangat minim dan tidak substansial. Dokumen yang diajukan hanya berupa administrasi umum seperti KTP dan Kartu Keluarga, yang dinilai sama sekali tidak memiliki relevansi kuat untuk mendukung klaim pengembalian mahar dan cicilan KPR.
Chikita Meidy bahkan mengungkapkan bahwa bukti yang diserahkan hanya sebatas "Codet-codet, bukti setor awal DP rumah. Bukti setor KPR," seperti yang diberitakan oleh detikcom. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, tidak secara langsung membuktikan bahwa ia memiliki kewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dituntut oleh Indra.
Tak hanya soal bukti, pihak Indra Adhitya juga disebut gagal menghadirkan saksi yang bisa memperkuat posisinya dalam gugatan balik tersebut. Ketiadaan saksi ini tentu saja semakin melemahkan dasar tuntutan yang diajukan, membuat pihak Chikita Meidy semakin yakin bahwa gugatan tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kokoh.
Yassirni, sahabat sekaligus perwakilan dari Chikita Meidy, turut menegaskan bahwa Indra Adhitya tidak berhasil membawa atau menghadirkan saksi di persidangan. Kondisi ini menjadi poin penting yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Dalil Gugatan Mahar Dianggap ‘Ngaco’ dan Tak Sesuai Hukum Islam
Minimnya bukti dan absennya saksi dari pihak Indra Adhitya membuat tim Chikita Meidy berharap majelis hakim akan menolak gugatan balik tersebut. Mereka bahkan telah mengajukan surat penolakan resmi kepada majelis hakim, sebagai bentuk keberatan yang kuat terhadap tuntutan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Yassirni menyatakan bahwa alasan utama penolakan mereka adalah karena dalil gugatan mahar yang diajukan Indra Adhitya dianggap keliru dan tidak sesuai dengan prinsip hukum perkawinan Islam. "Kami menolak segala tuntutan-tuntutan yang tidak masuk akal itu dan tidak berdasar secara hukum ya," kata Yassirni.
Ia bahkan secara blak-blakan menyebut bahwa tuntutan terkait mahar itu "sudah ngaco banget." Menurutnya, mahar dalam Islam adalah pemberian dari suami kepada istri dan tidak dapat dituntut kembali, kecuali ada kesepakatan khusus yang sangat jarang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa tim Chikita melihat ada kekeliruan fundamental dalam pemahaman Indra Adhitya mengenai hukum perkawinan.
Rincian Tuntutan Fantastis: Mahar dan KPR Rp938 Juta
Perkara gugatan balik mengenai mahar dan KPR ini pertama kali terungkap dalam sidang ketujuh perceraian Chikita Meidy dan Indra Adhitya yang digelar pada Selasa (30/9). Pada momen itulah, Indra Adhitya secara resmi mengajukan rekovensi atau gugatan balik yang mengejutkan banyak pihak.
Dalam gugatan baliknya, Indra Adhitya menuntut Chikita Meidy untuk mengembalikan mahar yang pernah diberikan saat pernikahan. Selain itu, ia juga menuntut pengembalian dana sebesar Rp938 juta yang terdiri dari dua komponen utama.
Rinciannya adalah uang muka (DP) rumah sebesar Rp410 juta, serta cicilan rumah yang sudah terbayar sebanyak 41 kali dengan total Rp528 juta. Angka ini tentu saja sangat besar dan menjadi inti dari perseteruan baru di antara pasangan yang tengah berproses cerai ini.
Perjalanan Pernikahan Chikita Meidy dan Indra Adhitya Berakhir di Meja Hijau
Chikita Meidy dan Indra Adhitya resmi mengikat janji suci pernikahan pada bulan Juli 2018. Dari pernikahan mereka yang telah berjalan selama kurang lebih tujuh tahun, keduanya dikaruniai seorang putra yang lahir pada tahun 2019, menambah kebahagiaan keluarga kecil mereka.
Namun, kebahagiaan itu kini harus menghadapi ujian berat di meja hijau. Chikita Meidy diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap Indra Adhitya pada bulan Juli 2025. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Aspin Astuti, telah mengonfirmasi bahwa gugatan cerai tersebut memang telah masuk ke pengadilan pada tanggal 3 Juli 2025.
Dengan adanya gugatan balik ini, proses perceraian Chikita Meidy dan Indra Adhitya dipastikan akan berjalan lebih panjang dan rumit. Pihak Chikita Meidy tetap optimis bahwa majelis hakim akan melihat fakta-fakta yang ada dan menolak tuntutan yang mereka anggap tidak berdasar, demi keadilan dan kepastian hukum.


















