Platform X, yang kini dimiliki oleh Elon Musk, sepertinya sedang dalam masalah serius di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja melayangkan surat teguran ketiga yang menjadi peringatan terakhir bagi platform tersebut. Teguran ini bukan tanpa alasan, melainkan karena Platform X belum juga melunasi denda administratif yang terus menumpuk, terkait temuan konten pornografi.
Mengapa X Ditegur? Akar Masalah Konten Pornografi
Semua bermula dari pengawasan ruang digital Komdigi pada 12 September 2025. Saat itu, tim menemukan sejumlah konten bermuatan pornografi yang jelas-jelas melanggar aturan di Indonesia. Pelanggaran ini menjadi pemicu awal dari serangkaian teguran dan sanksi yang kini dihadapi oleh Platform X.
Meski Platform X kemudian melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025, denda administratif tetap wajib dibayar. Tindakan take down memang penting untuk membersihkan ruang digital, namun kewajiban pembayaran denda adalah konsekuensi atas pelanggaran yang sudah terjadi. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam moderasi konten.
Denda yang Terus Membengkak: Angka dan Aturan Mainnya
Surat teguran ketiga yang dikirimkan pada 8 Oktober 2025 ini membawa kabar buruk bagi X. Nilai denda administratif diperbarui menjadi Rp78.125.000, sebuah angka yang tidak sedikit. Angka ini merupakan akumulasi dari denda yang dijatuhkan sejak Surat Teguran Kedua, ditambah dengan eskalasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023. PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) juga menjadi landasan kuat.
Aturan-aturan ini menjadi landasan kuat bagi Komdigi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di ruang digital Indonesia. Eskalasi dan akumulasi denda ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di ranah digital.
X yang ‘Bandel’: Tanpa Respon dan Narahubung di Indonesia
Yang membuat situasi makin rumit adalah sikap Platform X yang terkesan ‘bandel’. Alexander Sabar mengungkapkan bahwa kedua surat teguran sebelumnya tidak direspons sama sekali oleh pihak X. Tidak ada pembayaran denda, bahkan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak platform. Ini menunjukkan kurangnya kepatuhan dan tanggung jawab dari raksasa media sosial tersebut.
Lebih jauh lagi, Platform X hingga kini belum memiliki kantor perwakilan atau pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, keberadaan narahubung adalah kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing. Aturan ini jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Narahubung ini sangat vital, berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten. Termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala. Ketiadaan narahubung ini mempersulit komunikasi dan koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Platform X.
Ancaman Serius bagi Platform Asing
Ketiadaan narahubung dan kantor perwakilan bukan hanya pelanggaran administratif semata. Ini menghambat komunikasi dan penegakan hukum secara signifikan. Bagaimana pemerintah bisa berkoordinasi efektif dan memastikan kepatuhan jika tidak ada pihak yang bisa dihubungi secara resmi di Indonesia?
Situasi ini menjadi preseden buruk dan sinyal keras bagi platform asing lainnya. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa semua platform yang beroperasi di wilayahnya wajib mematuhi regulasi yang berlaku, tanpa terkecuali. Jika terus diabaikan, bukan tidak mungkin sanksi yang lebih berat, termasuk pembatasan akses, bisa diterapkan.
Komitmen Komdigi: Menjaga Ruang Digital Indonesia
Langkah tegas Komdigi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa industri digital nasional tumbuh dengan berlandaskan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum. Ini bukan hanya tentang denda, tetapi tentang menjaga ekosistem digital agar tidak menjadi sarang konten negatif yang merugikan masyarakat, terutama anak-anak.
Pemerintah berupaya keras untuk memastikan bahwa setiap platform digital, baik lokal maupun asing, beroperasi dengan standar etika dan hukum yang tinggi. Ini demi melindungi pengguna dari berbagai risiko dan ancaman yang ada di dunia maya.
Dana Denda untuk Negara
Penting untuk diketahui, seluruh denda administratif yang dikenakan kepada Platform X tidak akan masuk ke kantong pribadi siapa pun. Dana ini akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian, setiap pelanggaran yang berujung denda akan memberikan kontribusi langsung pada pendapatan negara, yang kemudian dapat digunakan untuk pembangunan dan kepentingan publik lainnya.
Pesan Tegas dari Komdigi
Alexander Sabar menegaskan bahwa pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh, tanpa pandang bulu. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Pesan Komdigi jelas: patuhi aturan, atau hadapi konsekuensinya.


















