Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Udang RI ke AS Wajib Sertifikat Bebas Radioaktif, Ada Apa Sebenarnya?

udang ri ke as wajib sertifikat bebas radioaktif ada apa sebenarnya portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kabar penting datang dari sektor perikanan Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang cukup ketat bagi para eksportir udang ke Amerika Serikat (AS). Mulai sekarang, setiap pengiriman udang wajib dilengkapi dengan sertifikat bebas radioaktif.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Ini adalah respons langsung terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), demi memastikan keamanan produk pangan yang masuk ke negara mereka. Tentu saja, ini menjadi perhatian serius bagi industri perikanan nasional.

banner 325x300

Mengapa Sertifikat Ini Tiba-tiba Wajib?

Kamu mungkin bertanya-tanya, mengapa aturan ini mendadak muncul? Semua bermula dari Import Alert yang dirilis FDA pada 3 Oktober 2025 (mengacu pada tanggal di sumber, diasumsikan typo untuk 2023). Peringatan ini mewajibkan sertifikasi untuk udang dan rempah dari wilayah Jawa dan Lampung, mulai berlaku efektif 31 Oktober 2025.

Pasalnya, FDA dan Bea Cukai AS (CBP) mendeteksi adanya isotop radioaktif Cesium-137 pada beberapa sampel udang dan cengkeh asal Indonesia. Temuan ini tentu saja memicu kekhawatiran dan mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan proaktif.

Siapa yang Bertanggung Jawab Menerbitkan Sertifikat?

Jangan khawatir, pemerintah Indonesia bergerak cepat. Sertifikasi bebas radioaktif ini akan diterbitkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lebih spesifiknya, melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).

Kepala BPPMHKP, Ishartini, menjelaskan bahwa sertifikat ini akan menggunakan mekanisme yang sudah ada, yaitu Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMHKP). Hanya saja, akan ditambahkan keterangan khusus berupa "bebas radioaktif" di dalamnya, memastikan standar keamanan yang lebih tinggi.

Biaya dan Prosesnya, Siapa yang Menanggung?

Lalu, bagaimana dengan biayanya? Untuk penerbitan sertifikatnya sendiri, KKP memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha.

Namun, ada satu komponen biaya yang harus ditanggung eksportir, yaitu biaya pengujian laboratorium. Pengujian ini akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan produk benar-benar bebas Cesium-137.

Ishartini menegaskan bahwa beban biaya uji lab ini sepenuhnya menjadi tanggungan eksportir, khususnya unit pengolahan ikan. Jadi, para petambak tidak perlu khawatir menanggung biaya tambahan ini, karena fokus utama ada pada eksportir.

"Mereka sudah biasa melakukan uji, seperti antibiotik atau salmonela, hanya sekarang tambah uji Cesium-137," jelas Ishartini. Ini menunjukkan bahwa prosedur ini merupakan perluasan dari standar pengujian kualitas yang sudah biasa dilakukan oleh para eksportir.

Dua Kategori Perusahaan: Yellow List dan Red List

Aturan ini tidak berlaku sama untuk semua perusahaan. KKP membagi perusahaan eksportir ke dalam dua kategori berdasarkan riwayat dan risiko:

1. Yellow List

Kategori ini mencakup unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung. Mereka tetap diizinkan mengekspor ke AS, asalkan memenuhi ketentuan baru sertifikasi bebas radioaktif dari KKP. Ini adalah langkah mitigasi untuk memastikan produk yang masuk ke AS aman.

2. Red List

Hanya ada satu perusahaan yang masuk kategori ini, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS). Produk dari PT BMS pernah terdeteksi mengandung radioaktif di AS. Untuk perusahaan di kategori ini, sertifikasi harus dilakukan oleh lembaga independen non-pemerintah yang telah diakreditasi oleh FDA.

Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cesium-137, Bara Hasibuan, menjelaskan bahwa FDA telah menyetujui KKP sebagai lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan sertifikat untuk wilayah yellow list. Ini menunjukkan adanya pengakuan internasional terhadap kapasitas KKP.

Pasar AS Tetap Terbuka, Tapi Ada Syaratnya

Penting untuk digarisbawahi, kebijakan ini bukan berarti pasar AS tertutup bagi udang dan cengkeh dari Indonesia. Bara Hasibuan memastikan bahwa Import Alert ini bukanlah pelarangan total. Jadi, para eksportir tidak perlu panik.

"Pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkeh asal memenuhi ketentuan tersebut," tegasnya. Pembatasan hanya berlaku bagi produk dari Jawa dan Lampung yang wajib disertifikasi sebelum masuk ke AS. Ini adalah upaya untuk menjaga kualitas dan keamanan produk ekspor kita.

Saat ini, Satgas bersama KKP juga sedang bernegosiasi dengan FDA. Tujuannya agar kontainer udang yang sudah dalam perjalanan sebelum aturan baru berlaku pada 3 Oktober lalu, dapat dikecualikan dari kewajiban sertifikasi ini. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meminimalkan dampak pada pengiriman yang sudah berjalan dan melindungi kepentingan eksportir.

Sumber Kontaminasi Bukan dari Tambak, Lalu dari Mana?

Salah satu poin krusial yang perlu diketahui adalah sumber paparan Cesium-137. Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa kontaminasi ini bukan berasal dari tambak atau perkebunan. Ini penting untuk menghilangkan kekhawatiran terkait kualitas budidaya udang di Indonesia.

Melainkan, dari aktivitas industri logam di kawasan Cikande, Banten. Kabar baiknya, kontaminasi tersebut telah terlokalisasi dan ditangani melalui langkah dekontaminasi serta pengawasan lintas kementerian. Jadi, keamanan produk dari sumbernya tetap terjaga dan tidak menyebar luas.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Pemerintah

Untuk memastikan kelancaran prosedur, KKP sedang memfinalisasi nota kesepahaman (MoU) dengan FDA. MoU ini akan memberikan kejelasan teknis mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan kriteria sertifikasi yang harus dipenuhi.

Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga kualitas dan keamanan produk ekspornya. Tujuannya jelas, agar udang Indonesia tetap menjadi primadona di pasar global, khususnya di AS, tanpa ada keraguan sedikit pun mengenai keamanannya.

Dengan adanya sertifikasi bebas radioaktif ini, diharapkan kepercayaan konsumen AS terhadap produk udang Indonesia semakin meningkat. Ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi reputasi produk kelautan dan perikanan Indonesia di mata dunia, sekaligus memastikan keberlanjutan ekspor yang menguntungkan.

banner 325x300