Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa badai internal. Muktamar X yang seharusnya menjadi ajang konsolidasi dan pemilihan pemimpin baru, justru berujung pada kekisruhan dan perpecahan. Drama di arena permusyawaratan ini menyisakan luka mendalam bagi banyak pihak, terutama para peserta yang merasa diabaikan.
Ketua DPP PPP 2020-2025, Thobahul Aftoni, tak bisa menahan kekecewaannya. Ia merespons keras sikap Ketua Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Muktamar X yang terkesan lepas tangan dari tanggung jawab. Menurut Thobahul, tindakan tersebut melukai lebih dari dua pertiga peserta Muktamar yang telah berhidmat mengikuti seluruh proses hingga selesai.
Thobahul Aftoni Buka Suara: Panitia Dituding Lari dari Tanggung Jawab
Thobahul menegaskan bahwa Ketua SC dan OC seharusnya menjadi penanggung jawab utama agar prosesi sidang berjalan tertib. Mereka memiliki kewajiban untuk memastikan kelancaran dari awal sidang paripurna hingga akhir. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Ia mempertanyakan mengapa Ketua SC dan OC, yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan Muktamar, justru memilih untuk meninggalkan arena sidang. Sikap ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada mereka.
Menurut Thobahul, Ketua SC dan OC seharusnya memenuhi permintaan mayoritas peserta Muktamar. Permintaan tersebut adalah agar Sidang Paripurna I dipimpin oleh Ketua SC, dan memberikan teguran keras kepada Amir Uskara yang tetap memaksakan diri untuk memimpin sidang.
"Sikap Amir Uskara inilah yang menjadi sumber terjadinya kegaduhan," nilai Thobahul. Intervensi yang tidak sesuai prosedur ini, menurutnya, adalah pemicu utama kericuhan yang terjadi di Muktamar.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen GPK ini sangat menyayangkan sikap Ketua SC dan OC. Mereka dinilai sama sekali tidak menghargai mayoritas muktamirin yang sudah jauh-jauh datang dari daerah masing-masing, berkorban waktu, tenaga, dan materi demi kelangsungan partai.
"Mereka adalah peserta aktif yang sudah legal dan terverifikasi, kenapa dianggap ilegal?" tanyanya dengan nada kecewa. Pernyataan ini menyoroti adanya dugaan diskriminasi terhadap peserta yang sah, yang kemudian memicu ketidakpuasan lebih lanjut.
Muktamar X Berujung Perpecahan: Dua Kubu Saling Klaim
Tak ayal, Muktamar X PPP yang seharusnya menjadi ajang konsolidasi, justru berujung pada perpecahan. Muncul dua kubu yang saling berbeda dukungan terhadap calon ketua umum yang dianggap sah oleh masing-masing pendukungnya. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan potensi konflik berkepanjangan di tubuh partai berlambang Ka’bah ini.
Situasi ini tentu saja mengkhawatirkan banyak pihak, mengingat PPP adalah salah satu partai politik tertua di Indonesia. Perpecahan internal semacam ini dapat melemahkan posisi partai dalam kancah politik nasional, terutama menjelang kontestasi Pemilu 2029.
SK Kemenkumham Jadi Kunci: Mardiono Sah Sebagai Ketum PPP
Di tengah riuhnya polemik, Pakar Hukum Administrasi Negara, Ricca Anggraeni, angkat bicara. Ia menyoroti keluarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP 2025-2030. Menurut Ricca, SK ini seharusnya menjadi jawaban untuk mengakhiri perdebatan yang tak kunjung usai.
"Keputusan menteri bersifat final dan mengikat secara hukum," kata Ricca dalam keterangannya. Ia menjelaskan bahwa jika menteri sudah mengambil keputusan dan memenangkan salah satu kubu, maka keputusan itu sudah pasti sah dan mengikat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang komprehensif dan matang.
Ricca menambahkan, selama pengambilan keputusan itu memenuhi syarat sah, maka keputusan tersebut sudah mengikat bagi pihak-pihak yang terkena dampak. Ini berarti, secara hukum, legitimasi kepemimpinan Mardiono telah dikukuhkan oleh negara.
Langkah Hukum: PTUN Bukan Jalan Utama?
Meski demikian, Ricca mengakui adanya ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum. Gugatan bisa diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia memberikan wanti-wanti penting agar tidak sia-sia.
"Sebelum melangkah ke jalur hukum, sebaiknya terlebih dahulu dipastikan apakah persoalan yang muncul merupakan sengketa internal partai politik atau murni objek sengketa administrasi pemerintahan," wanti Ricca. Pemahaman yang keliru terhadap objek sengketa bisa berakibat fatal.
Ia menjelaskan, jika persoalan tersebut tergolong sengketa internal partai politik, biasanya hakim akan lebih mendorong penyelesaian secara internal. Pengadilan cenderung tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga partai, kecuali jika ada pelanggaran hukum yang jelas.
"Jangan sampai langkah hukum yang ditempuh menjadi sia-sia hanya karena salah menentukan objek sengketa," imbuh Ricca. Obsesi untuk menggugat tanpa pemahaman yang tepat hanya akan membuang waktu, tenaga, dan materi.
Hormati Keputusan Pemerintah: Demi Masa Depan PPP
Ricca juga menekankan pentingnya PPP sebagai organisasi yang menjunjung tinggi konstitusi untuk tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum, bukan hanya pertimbangan politik semata. Dalam konteks bernegara, ketaatan pada hukum adalah fundamental.
"Adalah hal biasa ada yang pro dan kontra," saran Ricca. Namun, ketika menyangkut hubungan dengan pemerintah dan sudah diputus oleh pejabat yang berwenang, maka tidak ada lagi polemik. Keputusan tersebut harus dianggap benar secara hukum sampai ada pembatalan resmi.
Ricca pun menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku asas praduga rechtmatig atau presumption lustae causa. Asas ini menyatakan bahwa keputusan pejabat tata usaha negara dianggap sah sampai ada pembatalan dari peradilan. Dengan demikian, penolakan-penolakan yang muncul tidak serta-merta membatalkan SK Kemenkumham tersebut.
"Lebih baik menghormati keputusan pemerintah sambil menyatukan seluruh kekuatan PPP untuk menghadapi Pemilu 2029, daripada sibuk berpolemik," dia menandasi. Pesan ini menjadi penutup yang kuat, menyerukan persatuan dan fokus pada tujuan jangka panjang partai, demi masa depan PPP yang lebih solid dan berdaya saing.


















