banner 728x250

KPU ‘Sembunyikan’ Ijazah Capres, DPR: Harusnya Publik Tahu Latar Belakang Pemimpin!

kpu sembunyikan ijazah capres dpr harusnya publik tahu latar belakang pemimpin portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kebijakan kontroversial terkait dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Sebanyak 16 dokumen penting, termasuk ijazah, ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan calon. Kebijakan ini langsung menuai kritik tajam dari anggota DPR RI.

Mengapa KPU Rahasiakan Dokumen Penting Ini?

banner 325x300

Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menyatakan keheranannya atas keputusan KPU. Menurutnya, dokumen seperti ijazah adalah informasi standar yang seharusnya tidak perlu dirahasiakan dari masyarakat.

"Soal berkelakuan baik, tidak pernah menjalani masa hukuman, hingga kelulusan ijazah, itu kan standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tidak classified," kata Doli di Jakarta, Selasa. Ia menekankan bahwa data tersebut tidak seharusnya menjadi sesuatu yang harus disembunyikan.

Bukan Informasi Rahasia, Kata DPR

Doli menegaskan bahwa 16 dokumen tersebut bukanlah informasi sensitif yang harus disembunyikan. Ia berpendapat, semakin banyak profil capres-cawapres diketahui publik, justru akan semakin baik dan transparan.

"Seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya," tambahnya.

Transparansi Kunci Kepercayaan Publik

Menurut Doli, masyarakat berhak mengetahui latar belakang pemimpin yang akan mereka pilih. Informasi dasar ini sangat penting agar publik bisa mengenal calon pemimpinnya secara mendalam dan membuat keputusan yang tepat di bilik suara.

Terlebih lagi, sebagai calon pemimpin negara, latar belakang pendidikan dan rekam jejak mereka seharusnya menjadi konsumsi publik. Ini demi membangun kepercayaan dan memastikan pilihan yang tepat, bukan malah dirahasiakan.

KPU Berpegang pada Aturan, Ini Detailnya

Sebelumnya, KPU memang telah menetapkan dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya, dokumen tersebut tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan tersebut menyatakan bahwa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun.

Kapan Dokumen Bisa Dibuka?

Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa pengecualian ini berlaku kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis. Pengungkapan juga bisa dilakukan jika berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Namun, poin "berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik" ini yang menjadi sorotan. Bukankah calon presiden dan wakil presiden adalah jabatan publik tertinggi yang menuntut transparansi maksimal?

Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang ‘Dirahasiakan’ KPU

Berikut adalah daftar lengkap 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres yang oleh KPU dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Kebijakan KPU ini memicu perdebatan penting tentang batas antara privasi individu dan hak publik untuk tahu. Di tengah kebutuhan akan pemimpin yang transparan dan akuntabel, apakah menutupi informasi dasar ini adalah langkah yang tepat? Publik menanti penjelasan lebih lanjut dan tentu saja, transparansi yang lebih baik.

banner 325x300