Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa badai konflik internal yang memanas. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, secara resmi mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal. Namun, keputusan ini langsung memicu gelombang penolakan keras dari kubu lain.
Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP yang mewakili faksi Agus Suparmanto, dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menkumham tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh muktamirin dan kader PPP di seluruh Indonesia tidak akan mengakui kepengurusan yang disahkan itu. Pengesahan ini, menurutnya, justru membuka babak baru perseteruan di tubuh partai berlambang Ka’bah.
Klaim Cacat Hukum: Permenkumham Jadi Sorotan
Romahurmuziy, yang akrab disapa Rommy, dengan tegas menyatakan bahwa SK tersebut memiliki "cacat hukum" yang fundamental. Menurutnya, keputusan Menkumham itu tidak memenuhi delapan poin krusial yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 34 Tahun 2017. Poin-poin ini merupakan prasyarat mutlak untuk pengesahan kepengurusan partai politik.
Salah satu poin vital yang disebut Rommy tidak terpenuhi adalah poin keenam Permenkumham tersebut. Poin ini mensyaratkan adanya "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik." Tanpa surat ini, pengesahan kepengurusan dianggap tidak sah secara hukum.
Rommy menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan kepada Mahkamah Partai, yang dipimpin oleh Irfan Pulungan, bahwa tidak ada surat keterangan semacam itu yang diterbitkan untuk kepengurusan Mardiono. Ini menjadi bukti kuat bagi kubu penolak bahwa proses pengesahan telah mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Situasi ini menambah daftar panjang permasalahan internal PPP yang tak kunjung usai.
Drama Muktamar X: Aklamasi yang Dipertanyakan
Lebih lanjut, Rommy menyoroti proses Muktamar X PPP yang berlangsung pada 27 September 2025 di Hotel Mercure Ancol. Ia mengklaim bahwa SK Menkumham telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi di arena muktamar. Menurutnya, tidak pernah ada aklamasi yang sah untuk Mardiono sebagai Ketua Umum.
Yang terjadi justru adalah klaim aklamasi sepihak oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi dan penolakan keras dari peserta muktamar. Situasi memanas tersebut bahkan berujung pada kaburnya Amir Uskara dari arena sidang, meninggalkan tanda tanya besar tentang legitimasi proses pemilihan. Rommy juga menambahkan bahwa Mardiono sendiri tidak hadir di arena persidangan meskipun telah dipanggil berkali-kali oleh pimpinan sidang paripurna.
Kubu Rommy berargumen bahwa klaim terpilihnya Mardiono secara terang-terangan melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP. Mereka mengacu pada jadwal dan tata tertib muktamar yang telah ditetapkan sebelumnya. Seharusnya, muktamirin secara konstitusional telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum, bukan Mardiono.
Suara Ulama Dipinggirkan?
Selain masalah prosedur hukum dan drama muktamar, Rommy juga menyoroti aspek moral dan spiritual dalam penolakan ini. Ia menyatakan bahwa SK Menkumham RI juga bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh ulama PPP se-Indonesia.
Dalam silaturahmi tersebut, para ulama PPP secara bulat menyatakan penolakan mereka terhadap Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025. Keputusan Menkumham yang mengesahkan Mardiono, oleh karena itu, dianggap mengabaikan aspirasi dan pandangan para tokoh agama yang selama ini menjadi pilar penting bagi partai. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana suara ulama di internal partai direspons oleh pihak berwenang.
Langkah Hukum dan Politik Disiapkan
Menyikapi situasi yang dinilai merugikan dan cacat hukum ini, Rommy menegaskan bahwa kubunya tidak akan tinggal diam. Mereka berencana untuk melakukan serangkaian langkah strategis, baik secara politik, administrasi, maupun hukum. Gugatan hukum akan ditempuh bila diperlukan untuk membatalkan SK Menkumham yang dianggap tidak sah.
Sebagai langkah awal, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari kubu penolak telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkumham RI. Surat ini disampaikan pada Kamis (2/10/2025), bersamaan dengan pengumuman penolakan mereka. Ini menunjukkan keseriusan kubu Rommy dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menegakkan konstitusi partai.
Konflik kepengurusan PPP ini diprediksi akan berlangsung panjang dan berpotensi menyeret partai ke dalam ketidakpastian politik. Pertarungan antara dua kubu ini akan menjadi ujian berat bagi soliditas PPP menjelang agenda politik penting di masa depan.


















