Bikin Geger Makassar! Rolls-Royce Mewah Pakai Pelat Palsu, Terungkap Alasan di Baliknya dan Sanksi yang Menanti
Makassar kembali dihebohkan dengan kemunculan sebuah sedan mewah, Rolls-Royce, yang melintas di jalanan kota. Bukan karena kemewahannya yang mencolok, melainkan karena pelat nomor yang digunakannya, DD 1 EDY, yang belakangan diketahui adalah pelat palsu. Kejadian ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet dan memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian.
Kehadiran mobil supermewah ini terekam jelas dalam sebuah video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, salah satunya melalui akun Instagram sosmedmakassar. Dalam rekaman tersebut, Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak itu terlihat melaju santai di jalan protokol, menarik perhatian banyak mata.
Tak pelak, video ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan dari warganet. Banyak yang penasaran mengenai keaslian pelat nomor tersebut, serta status pajak dari mobil mewah asal Inggris ini. Apalagi, mobil sekelas Rolls-Royce tentu memiliki nilai pajak yang fantastis, sehingga penggunaan pelat palsu menimbulkan kecurigaan besar.
Penelusuran Polisi: Pelat Nomor Ternyata Fiktif!
Kecurigaan publik bukan tanpa dasar. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, nomor pelat DD 1 EDY yang terpasang pada Rolls-Royce tersebut dipastikan tidak terdaftar. Ini mengindikasikan bahwa pelat tersebut memang fiktif dan tidak dikeluarkan secara resmi oleh pihak berwenang.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak kepolisian bergerak cepat. Pengemudi mobil mewah tersebut, Arifuddin Jufri, akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran lalu lintas, terutama yang melibatkan kendaraan mewah dan potensi penyalahgunaan aturan.
Arifuddin Jufri, dengan didampingi dua personel Ditlantas Polda Sulsel, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya yang telah membuat mobilnya viral di media sosial karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
"Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya, sembari menunjukkan surat tilang yang telah diterimanya. Pernyataan ini, yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, menjadi penegasan bahwa tindakan hukum telah diambil.
Terungkap Alasan di Balik Pelat Palsu: Ketidaksabaran Pemilik
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Karsiman, membenarkan penindakan yang dilakukan terhadap pengemudi Rolls-Royce tersebut. Ia menjelaskan bahwa sedan mewah itu sebenarnya masih dalam proses pendaftaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Ini berarti, mobil tersebut adalah kendaraan baru yang belum sepenuhnya memiliki legalitas jalan raya.
"Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar)," kata Kombes Karsiman. Pernyataan ini mengungkap alasan di balik penggunaan pelat palsu: ketidaksabaran pemilik atau pengemudi untuk menunggu pelat resmi keluar.
Proses pendaftaran kendaraan baru dan penerbitan TNKB memang memerlukan waktu. Selama masa tunggu ini, kendaraan seharusnya tidak boleh beroperasi di jalan raya dengan pelat nomor yang tidak sah. Ada prosedur dan dokumen khusus yang harus digunakan untuk kendaraan yang masih dalam proses registrasi.
Aturan Jelas: Kenapa Tidak Boleh Pakai Pelat Sembarangan?
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan adalah pelanggaran serius. Menurutnya, kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi dikeluarkan. STCK adalah dokumen sementara yang memungkinkan kendaraan baru untuk diuji coba atau dibawa ke tempat pendaftaran tanpa melanggar hukum.
STCK memiliki format dan nomor khusus yang dikeluarkan oleh kepolisian, berbeda dengan pelat nomor biasa. Fungsinya adalah sebagai identitas sementara yang sah, memastikan bahwa kendaraan tersebut, meskipun belum memiliki TNKB permanen, tetap terdaftar dan dapat diawasi oleh pihak berwenang. Ini penting untuk keamanan, ketertiban lalu lintas, dan juga untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar kelayakan jalan.
Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak terdaftar, seperti yang terjadi pada Rolls-Royce ini, adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar. Selain menyalahi aturan lalu lintas, hal ini juga bisa mempersulit identifikasi kendaraan jika terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan. Lebih jauh, ini juga berpotensi merugikan negara dari sisi pajak kendaraan.
Sanksi Tegas Menanti: Pelajaran Berharga Bagi Pengendara Lain
Akibat perbuatannya, pengemudi Rolls-Royce tersebut dikenai tilang. AKBP Amin Toha menjelaskan bahwa pengemudi dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas. Selain denda, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi juga ditahan sebagai bagian dari sanksi.
"Kami menelusuri kasus ini dan lakukan penindakan," kata Amin, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Penindakan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara, terutama pemilik kendaraan mewah, bahwa aturan lalu lintas berlaku untuk semua.
Kasus Rolls-Royce berpelat palsu di Makassar ini menjadi pelajaran berharga. Ketidaksabaran untuk menunggu proses administrasi yang sah tidak dapat dibenarkan dengan melanggar hukum. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memiliki identitas yang jelas dan terdaftar secara resmi untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


















