Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, baru-baru ini menuai sorotan tajam setelah aksinya mencegat truk berpelat nomor Aceh (BL) di Langkat viral. Kebijakan yang ia dorong, yakni penggantian pelat dari BL ke BK atau BB, kini menjadi perdebatan sengit di kalangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Aksi Bobby Nasution bersama rombongannya ini bertujuan agar pajak kendaraan bermotor yang melintas di Sumut bisa sepenuhnya masuk ke kas daerah. Para sopir truk BL diminta untuk segera mengurus perpindahan pelat nomor kendaraan mereka. Langkah ini, menurut Bobby, adalah upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut.
Kebijakan yang Mengundang Kontroversi
Namun, langkah ini justru dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius. Yusria Darma, Ketua MTI Aceh sekaligus akademisi transportasi dari Universitas Syiah Kuala, menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam. Menurutnya, ini bisa mengganggu kelancaran aktivitas logistik antarprovinsi dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan banyak pihak.
Yusria menjelaskan, penggantian pelat nomor seharusnya hanya relevan jika pemilik kendaraan memang berdomisili permanen di Sumatera Utara. Prosesnya pun harus melalui prosedur mutasi resmi yang diatur oleh POLRI dan SAMSAT, bukan sekadar permintaan di jalan.
"Penggantian pelat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan POLRI dan SAMSAT," kata Yusria dalam keterangan tertulisnya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi yang sudah ada.
Ancaman Terhadap Rantai Pasok dan Ekonomi Regional
MTI Aceh menyoroti peran vital truk berpelat BL sebagai bagian tak terpisahkan dari rantai pasok komoditas antarprovinsi. Bayangkan saja, banyak kebutuhan pokok dan hasil bumi dari Aceh yang diangkut ke Sumut, begitu pula sebaliknya. Tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar domisili yang sah berisiko besar mengganggu stabilitas ekonomi regional, bahkan bisa memicu kenaikan harga barang.
Gangguan pada arus logistik ini bukan hanya berdampak pada pengusaha transportasi, tetapi juga pada konsumen akhir. Keterlambatan pengiriman atau biaya tambahan akibat birokrasi yang rumit bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Ini juga berpotensi menciptakan konflik administratif dan ketegangan antarprovinsi yang tidak perlu, mengingat hubungan baik yang selama ini terjalin.
STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berpelat BL adalah dokumen legal yang berlaku secara nasional. Artinya, kendaraan tersebut sah untuk beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara. Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kewenangan untuk membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang telah memenuhi syarat hukum ini.
Yusria menambahkan, jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendekatannya harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Peningkatan PAD harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan tidak boleh mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas yang dijamin oleh undang-undang, apalagi sampai menimbulkan hambatan ekonomi.
Dukungan untuk ODOL, Tapi Bukan Alasan Intervensi
Meski demikian, MTI Aceh tetap mengapresiasi aspek positif dari aksi Bobby Nasution, terutama terkait penegakan aturan terhadap truk Over Dimension Overload (ODOL). MTI mendukung penuh target Zero ODOL pada tahun 2027 demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Penertiban truk yang kelebihan dimensi dan muatan memang krusial untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.
Namun, penegakan aturan ODOL tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk melakukan intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain. Ada perbedaan jelas antara penertiban dimensi dan muatan kendaraan dengan urusan administrasi kepemilikan atau registrasi pelat nomor. Kedua isu ini seharusnya ditangani secara terpisah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rekomendasi MTI untuk Solusi yang Lebih Baik
Untuk mengatasi polemik ini, MTI melalui Yusria Darma memberikan beberapa rekomendasi konkret kepada Pemprov Sumut. Tujuannya adalah agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun dan tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin rekomendasi dari MTI:
- Himbauan Penggantian Pelat Berbasis Domisili: Penggantian pelat nomor hanya berlaku bagi pemilik truk yang berdomisili sah dan permanen di Sumatera Utara. Ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, serta menghindari diskriminasi.
- Prosedur Mutasi Resmi: Proses mutasi kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur resmi yang berlaku. Selain itu, harus berbasis data kependudukan yang valid, bukan sekadar paksaan di lapangan yang bisa menimbulkan kebingungan.
- Fokus pada Penertiban ODOL dan PAD Legal: Pemprov Sumut sebaiknya lebih fokus pada penertiban truk ODOL yang memang membahayakan keselamatan dan merusak jalan. Peningkatan PAD harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap kendaraan dari provinsi lain, misalnya dengan optimalisasi pajak lainnya atau retribusi yang sesuai.
Bobby Nasution Tak Ambil Pusing dengan Kritikan
Menanggapi berbagai kritikan yang muncul, Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, mengaku tak ambil pusing. Ia menegaskan bahwa tujuannya adalah mengoptimalkan pendapatan daerah, dan ia tidak menargetkan satu daerah tertentu dalam kebijakannya.
"Kalau saya yang dihujat enggak apa-apa. Mau dibilang kita enggak ada duit enggak apa-apa, kekurangan duit enggak apa-apa," kata Bobby setelah peluncuran UHC Prioritas. Pernyataan ini menunjukkan ketegasannya dalam menjalankan kebijakan yang diyakininya benar.
Bobby juga menekankan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumut untuk mendata perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Terutama jika kendaraan operasional perusahaan tersebut menggunakan pelat di luar Sumut, agar dapat didorong untuk mengurus perpindahan pelat.
Menurutnya, langkah serupa pernah dijalankan di daerah lain. Bobby bahkan menunjukkan video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat merazia kendaraan berpelat di luar daerah Jawa Barat sebagai contoh bahwa kebijakannya bukan hal baru.
"Saya tidak ada tendensius ke daerah tertentu. Ini untuk daerah semuanya ini lazim dilaksanakan di daerah lain. Tapi ketika saya yang buat, Ini kok heboh. Ini saya tunjukkan video. Ini beberapa daerah melakukan hal yang sama," ucap Bobby, mempertanyakan mengapa aksinya justru menjadi perbincangan hangat.
Mencari Titik Temu di Tengah Polemik
Polemik antara kebijakan Bobby Nasution dan keberatan MTI Aceh ini menyoroti pentingnya harmonisasi antara kepentingan daerah dan prinsip kebebasan berlalu lintas nasional. Di satu sisi, pemerintah daerah tentu ingin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan wilayah. Namun, di sisi lain, stabilitas logistik, kelancaran distribusi barang, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha juga tidak kalah penting.
Kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap perekonomian regional dan nasional. Apakah dengan cara ini PAD akan meningkat signifikan, atau justru biaya logistik yang membengkak dan menghambat investasi? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan data dan kajian yang komprehensif, bukan hanya asumsi.
Mungkin diperlukan dialog lebih lanjut antara Pemprov Sumut, MTI, dan pihak terkait lainnya, termasuk perwakilan pengusaha transportasi dan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga kelancaran roda perekonomian, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan memelihara keharmonisan antarprovinsi. Mencari win-win solution adalah kunci agar semua pihak merasa diuntungkan.


















