Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa badai konflik internal. Dua kubu yang berseteru, masing-masing mengklaim legitimasi hasil Muktamar X, kini adu cepat mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Situasi ini menciptakan ketidakpastian besar mengenai siapa sebenarnya pemimpin sah partai berlambang Ka’bah tersebut.
Perebutan Kursi Ketum: Dua Versi Muktamar X PPP
Panggung politik nasional tengah disuguhi drama perebutan kursi Ketua Umum PPP yang memanas. Dua versi berbeda dari hasil Muktamar X PPP kini menjadi sorotan, dengan masing-masing kubu berupaya keras mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Konflik ini mengancam stabilitas partai menjelang kontestasi politik penting di masa depan.
Satu kubu mengklaim Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum terpilih secara aklamasi untuk periode 2025-2030. Sementara itu, kubu lainnya menegaskan bahwa Muktamar X mereka telah mengesahkan Agus Suparmanto sebagai pucuk pimpinan partai. Kemenkumham kini menjadi penentu nasib kedua kubu yang saling klaim ini.
Klaim Kubu Mardiono: Pendaftaran Sudah Sesuai Aturan
Politikus PPP, Rapih Herdiansyah, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kemenkumham. Pendaftaran ini, menurut Rapih, dilakukan pada awal pekan ini, tepatnya Senin kemarin. Hasil Muktamar X versi mereka secara sah menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi untuk periode 2025-2030.
Rapih juga mengklaim bahwa pengajuan berkas ke Kemenkumham telah mengikuti seluruh mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sesuai ketentuan, permohonan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres hanya dapat diajukan oleh pengurus lama. "Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum," tegas Rapih, menguatkan klaim kubunya.
Pernyataan ini secara implisit menolak legitimasi pendaftaran dari kubu lain. Kubu Mardiono percaya bahwa posisi Plt. Ketua Umum yang diemban Mardiono memberikan mereka hak eksklusif untuk mengajukan pendaftaran. Mereka berpegang teguh pada aturan internal dan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran partai politik.
Giliran Kubu Agus Suparmanto Ajukan Hasil Muktamar X
Tak mau kalah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto juga bergerak cepat. Mereka secara resmi menyerahkan hasil Muktamar X versi mereka ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu sore kemarin. Langkah ini menunjukkan keseriusan kubu Agus dalam memperjuangkan pengesahan kepengurusan mereka.
Penyerahan berkas dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal PPP versi Agus, Taj Yasin Maimoen, yang akrab disapa Gus Yasin. Ia tidak sendiri, didampingi oleh sejumlah tokoh penting seperti Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy) dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer. Kehadiran tokoh-tokoh ini menambah bobot legitimasi bagi kubu Agus.
Gus Yasin menjelaskan bahwa ada tujuh berkas penting yang diserahkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Berkas-berkas tersebut meliputi surat permintaan pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir Muktamar, foto dokumentasi, berita acara rapat formatur, konsideran hasil dokumentasi Muktamar, serta surat dari Mahkamah Partai. "Yang baru kami daftarkan baru Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal saja, yaitu Mas Agus Suparmanto dan saya sendiri," jelas Gus Yasin, merinci isi pendaftaran awal mereka.
Ajakan Damai di Tengah Konflik: Gus Yasin Ajak Mardiono Bergabung
Di tengah sengitnya persaingan dan klaim legitimasi, Gus Yasin dari kubu Agus Suparmanto justru melontarkan ajakan damai. Ia mengajak Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono untuk bergabung dalam kepengurusan hasil Muktamar X yang mereka daftarkan. Ajakan ini menunjukkan adanya upaya untuk meredakan ketegangan, meskipun diiringi dengan klaim kepemimpinan.
Yasin menekankan bahwa penyerahan berkas ke Kemenkumham adalah bentuk kepatuhan hukum dan langkah krusial untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. SK tersebut akan menjadi tanda sahnya kepengurusan PPP kubu Agus. "Selesai muktamar kami harus menyerahkan hasil-hasilnya, dan kita butuh SK dari Menteri Hukum," tegasnya, menggarisbawahi pentingnya pengesahan legal.
Lebih lanjut, Gus Yasin mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak Mardiono masih terus dijalin. "Yang jelas kami ingin beliau gabung dengan kami di pengurusan Partai Persatuan Pembangunan," ujarnya. Tujuan utama dari ajakan ini, menurut Gus Yasin, adalah untuk menyatukan kekuatan menyongsong pemilu yang akan datang dan memastikan PPP kembali masuk parlemen.
Sejarah Konflik Internal PPP: Bukan Kali Pertama
Konflik internal di tubuh PPP bukanlah hal baru. Partai yang memiliki sejarah panjang ini kerap diwarnai perseteruan kepemimpinan yang berujung pada dualisme. Publik tentu masih ingat dengan konflik antara kubu Suryadharma Ali dan Romahurmuziy, atau kemudian antara Djan Faridz dan Romahurmuziy, yang sempat membuat partai terpecah belah dan berdampak signifikan pada perolehan suara di pemilu.
Sejarah kelam ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan bagi para elite PPP saat ini. Dualisme kepemimpinan dan perpecahan internal hanya akan melemahkan posisi partai di mata konstituen dan di panggung politik nasional. Konsolidasi dan persatuan adalah kunci untuk PPP agar bisa bangkit dan kembali menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan.
Kemenkumham Jadi Penentu: Masa Depan PPP di Ujung Tanduk
Dengan kedua kubu telah menyerahkan berkas dan klaim masing-masing, bola panas kini berada di tangan Kemenkumham. Kementerian ini memiliki peran krusial sebagai penentu legitimasi kepengurusan partai politik di Indonesia. Keputusan yang akan diambil Kemenkumham nantinya akan sangat menentukan arah dan masa depan PPP.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan jajarannya harus meneliti secara cermat semua berkas dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Proses verifikasi ini diharapkan berjalan transparan dan adil, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Kemenkumham akan menjadi titik terang bagi PPP, apakah akan kembali bersatu atau justru semakin terpecah.
Masa depan PPP, sebuah partai Islam tertua di Indonesia, kini benar-benar berada di ujung tanduk. Konsolidasi internal adalah harga mati jika mereka ingin tetap eksis dan berjuang di kancah politik nasional. Publik menanti dengan cemas bagaimana drama politik ini akan berakhir, dan siapa yang akan diakui secara sah memimpin partai berlambang Ka’bah ini.


















