Drama perseteruan antara Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty, tampaknya belum berakhir. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan perampasan aset, kini Ayu justru harus berhadapan dengan masalah hukum baru yang lebih serius. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, namun kali ini bukan oleh Ashanty, melainkan oleh sosok tak terduga: Erie Prasetyo, kakak dari musisi Anji.
Laporan ini diajukan ke Polda Metro Jaya Jakarta pada Selasa (7/10) dan langsung mencuri perhatian. Pasalnya, kasus ini menyeret nama sebuah perusahaan yang diklaim Ayu sebagai tempatnya bekerja, PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN), yang ternyata dipimpin oleh Erie Prasetyo. Kejadian ini menambah babak baru dalam saga yang melibatkan Ayu, Ashanty, dan kini, keluarga besar musisi ternama.
Klaim Palsu yang Berujung Laporan Polisi
Permasalahan ini bermula ketika Ayu Chairun Nurisa, dalam berbagai kesempatan di media, secara terang-terangan menyebut dirinya sebagai karyawan PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN). Klaim ini muncul di tengah panasnya konflik Ayu dengan Ashanty terkait dugaan perampasan aset yang sempat menjadi buah bibir. Publik pun sempat mengira bahwa PT HDN memiliki kaitan langsung dengan Ashanty atau Anang Hermansyah.
Namun, pernyataan Ayu tersebut dibantah keras oleh pihak PT HDN. Erie Prasetyo, selaku Direktur Utama PT HDN, dengan tegas menyatakan bahwa Ayu Chairun Nurisa sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari perusahaannya. Klaim palsu ini, menurut Erie, telah menimbulkan kerugian besar bagi PT HDN, baik secara reputasi maupun finansial.
Terseretnya Nama PT HDN dan Dampak yang Mengerikan
Mangatta Toding, kuasa hukum PT HDN, menjelaskan bahwa penyebutan nama PT HDN yang berulang kali di media oleh Ayu telah menciptakan citra negatif. "Penyebutan nama PT HDN ini beberapa kali muncul di media sehingga Mas Eri dan karyawannya saat ini sedang melakukan pelaporan untuk pencemaran nama baik," kata Mangatta. Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 45 ayat 4 juncto, Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Erie Prasetyo sendiri merasa sangat dirugikan dengan narasi yang dibangun oleh Ayu. Ia menegaskan bahwa Ayu dan pihak-pihaknya telah menyatakan Ayu bekerja di PT HDN sebagai bagian keuangan, padahal hal itu sama sekali tidak benar. Bahkan, meskipun suami Ashanty, Anang Hermansyah, memang memiliki jabatan sebagai komisaris di PT HDN, hal itu tidak serta merta menjadikan Ayu sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Kerugian Fantastis Akibat Pemutusan Kontrak
Dampak dari klaim palsu Ayu ini ternyata tidak main-main. Erie mengungkapkan bahwa PT HDN harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat pemutusan kontrak dengan beberapa mitra. "Ini sangat merugikan karena tadi pagi saja sudah ada pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan kami, begitu," jelas Erie dengan nada kecewa.
Mangatta Toding menambahkan bahwa potensi kerugian yang dialami PT HDN diperkirakan mencapai angka yang fantastis. "Kami sedang evaluasi, tapi kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar akibat pemutusan kontrak yang baru saja terjadi pagi ini," ucap Mangatta. Angka ini tentu saja bukan jumlah yang kecil dan sangat berdampak pada operasional serta keberlangsungan bisnis perusahaan.
Meluruskan Fakta dan Menuntut Keadilan
Langkah hukum yang diambil oleh PT HDN ini adalah upaya untuk meluruskan fakta dan menuntut keadilan. Erie Prasetyo berharap agar narasi yang salah mengenai status Ayu sebagai karyawan PT HDN tidak lagi disebarluaskan. Ia menekankan bahwa PT HDN sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus Ashanty dan Ayu.
"Pihak mereka yang menyampaikan bahwa beliau itu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN itu sama sekali tidak benar. Jadi mohon narasi-narasi seperti itu jangan disebarluaskan kembali karena itu sangat tidak berdasar begitu," tegas Erie. Laporan polisi dengan nomor B/7160/X/2025/SPKT/Polda Metro ini menjadi bukti keseriusan PT HDN dalam menghadapi dugaan pencemaran nama baik ini.
Ancaman Hukum dan Masa Depan Kasus
Pencemaran nama baik melalui media elektronik, seperti yang dituduhkan kepada Ayu Chairun Nurisa, bukanlah perkara sepele. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE mengatur sanksi pidana bagi pelakunya. Ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit menanti jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi siapa pun untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan pihak lain atau perusahaan. Klaim yang tidak berdasar bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius dan kerugian materiil yang tidak terduga. Kita nantikan bagaimana kelanjutan dari kasus pencemaran nama baik yang menyeret mantan karyawan Ashanty ini.


















