Vadel Badjideh, sosok yang belakangan menjadi sorotan publik, kini resmi mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Keputusan ini diambil setelah ia dinyatakan bersalah dalam perkara persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah LM, putri dari selebriti Nikita Mirzani. Langkah hukum ini ditempuh oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, pada Senin, 10 Juni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengapa Vadel Badjideh Ajukan Banding?
Pengajuan banding ini bukan tanpa alasan. Oya Abdul Malik, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim sebelumnya. Menurutnya, majelis hakim kurang mencermati fakta-fakta hukum yang telah dihadirkan selama persidangan. Ini menjadi inti dari perjuangan Vadel dan tim kuasa hukumnya.
"Hari ini saya menyerahkan memori banding," ujar Oya Abdul Malik, seperti dikutip dari berbagai sumber. Ia menambahkan, "Saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu saja karena ada bukti visum, segala macamnya, kok bisa diabaikan." Pernyataan ini menunjukkan betapa krusialnya bukti visum dalam pandangan pihak Vadel.
Bukti Visum: Kunci yang Diabaikan?
Salah satu poin utama yang menjadi fokus keberatan pihak Vadel adalah bukti visum. Menurut Oya, dokumen visum tersebut seharusnya menjadi penentu penting dalam kasus ini, namun justru terkesan diabaikan. Bukti visum ini, yang dipegang oleh pihak kepolisian dan juga majelis hakim, disebut-sebut memuat detail krusial mengenai waktu kehamilan korban.
"Ada bukti visum yang dipegang polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding," beber Oya Abdul Malik. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa timeline kehamilan yang tertera dalam visum bisa jadi bertolak belakang dengan kesimpulan yang diambil oleh majelis hakim.
Jika memang ada perbedaan signifikan antara hasil visum dan pertimbangan hakim, ini bisa menjadi celah besar bagi Vadel Badjideh untuk membalikkan keadaan. Pertanyaan besar pun muncul: mengapa bukti sekuat visum bisa terlewatkan atau ditafsirkan berbeda? Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab dalam proses banding.
Kekeliruan Penilaian dan Perjuangan Keadilan
Oya Abdul Malik menjelaskan lebih lanjut bahwa kekeliruan majelis hakim dalam menilai hasil visum serta keterangan ahli forensik menjadi pemicu utama pihaknya merasa perlu memperjuangkan keadilan. Baginya, banding ini bukan sekadar pembelaan terhadap kliennya, melainkan perjuangan untuk menegakkan hukum yang menurutnya telah dilanggar dalam persidangan.
"Pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi," tegas Oya. Kata "terzalimi" ini menggambarkan betapa kuatnya keyakinan pihak Vadel bahwa ada ketidakadilan yang terjadi dalam putusan sebelumnya. Mereka percaya bahwa fakta-fakta di persidangan tidak sepenuhnya dipertimbangkan secara adil.
Perjuangan ini bukan hanya tentang Vadel Badjideh secara pribadi, tetapi juga tentang integritas proses hukum itu sendiri. Ketika ada pihak yang merasa bukti kunci diabaikan, maka mekanisme banding adalah jalan untuk mencari kebenaran dan keadilan yang lebih tinggi.
Kilasan Balik Kasus: Tuduhan dan Vonis Awal
Sebelum mengajukan banding, Vadel Badjideh telah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Vonis ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah terhadap anak Nikita Mirzani, LM. Kasus ini memang telah menarik perhatian publik sejak awal, mengingat keterlibatan sosok terkenal seperti Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya tuduhan yang dialamatkan kepadanya, meliputi persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Jaksa penuntut umum sendiri sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, yang masih terbilang berat.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Awal
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Vadel terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani. Selain itu, ia juga dinilai bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan dengan persetujuan korban. Pertimbangan ini menjadi dasar dari vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan.
Selain hukuman penjara, Vadel juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika dirinya tidak sanggup membayar denda tersebut, ia akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan. Ini adalah standar dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan efek jera dari denda yang dijatuhkan.
Apa Selanjutnya dalam Proses Banding?
Dengan diajukannya banding, kasus Vadel Badjideh akan memasuki babak baru di tingkat Pengadilan Tinggi. Di sini, majelis hakim Pengadilan Tinggi akan meninjau kembali seluruh berkas perkara, termasuk memori banding yang diajukan oleh pihak Vadel dan kontra memori banding jika ada dari pihak jaksa penuntut umum. Mereka akan mengevaluasi apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum atau penilaian fakta oleh majelis hakim tingkat pertama.
Proses ini bisa memakan waktu, dan hasilnya bisa beragam. Pengadilan Tinggi bisa menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah putusan, atau bahkan membatalkan putusan dan memerintahkan persidangan ulang. Nasib Vadel Badjideh kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi, dan semua mata akan tertuju pada bagaimana bukti visum yang dipermasalahkan ini akan ditinjau ulang.
Apakah bukti visum ini benar-benar akan menjadi kunci untuk membalikkan vonis Vadel Badjideh? Hanya waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya. Yang jelas, perjuangan hukum Vadel Badjideh masih panjang dan penuh tantangan.


















