Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat ke permukaan, memicu pertanyaan besar tentang masa depan partai berlambang Ka’bah ini. Dengan munculnya dualisme kepemimpinan pasca-Muktamar, sorotan kini tertuju pada sikap pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam pusaran konflik internal PPP ini.
Pemerintah: Netralitas Adalah Harga Mati
Yusril dengan tegas menyatakan, "Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun." Pernyataan ini menjadi landasan utama dalam menyikapi gejolak di tubuh PPP.
Komitmen pemerintah untuk tidak terlibat dalam urusan internal partai politik adalah prinsip yang tak bisa ditawar. Ini demi menjaga independensi dan kedaulatan partai sebagai pilar demokrasi.
Dua Ketum Mendaftar, Kemenkumham Siap Verifikasi Ketat
Meski demikian, Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP yang mengklaim hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka diwajibkan melampirkan berbagai dokumen pendukung yang relevan.
Namun, ia memberikan penekanan khusus: pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP nantinya. Proses verifikasi akan dilakukan dengan sangat cermat dan teliti.
Yusril menambahkan, "Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut." Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegakan aturan.
Intervensi? Maaf, Bukan Urusan Kami
Lebih lanjut, Yusril kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri dinamika internal partai mana pun. Konflik internal partai adalah ranah yang harus diselesaikan secara mandiri oleh partai itu sendiri.
Penyelesaian harus sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang Partai Politik yang berlaku. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap otonomi partai.
Oleh karenanya, pemerintah tidak akan mengintervensi. Bahkan, Yusril menyarankan agar kedua pihak yang bertikai tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik. Permintaan semacam itu bisa menimbulkan persepsi negatif.
Yusril khawatir, "Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah." Sikap ini diambil untuk menghindari tudingan keberpihakan yang bisa merusak kepercayaan publik.
Pilar Demokrasi yang Mandiri: Kunci Kesehatan Politik
Dalam sebuah negara demokrasi, partai politik memegang peran sentral sebagai pilar utama. Kesehatan demokrasi sangat bergantung pada kemandirian dan kemampuan partai dalam mengelola dinamika internalnya.
Pemerintah berharap semua partai mampu menyelesaikan masalah internalnya sendiri. Baik itu melalui mekanisme musyawarah mufakat, putusan mahkamah partai, atau bahkan melalui jalur pengadilan jika diperlukan.
Kemandirian ini penting agar partai tidak mudah diintervensi oleh kekuatan eksternal, termasuk pemerintah. Ini adalah esensi dari sistem multipartai yang sehat dan akuntabel.
Bukan Politik, Tapi Hukum: Prinsip Verifikasi Kemenkumham
Dalam proses pengesahan pengurus partai politik, Yusril menegaskan bahwa satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Tidak ada ruang bagi pertimbangan politik dalam keputusan krusial ini.
Jika terjadi konflik internal yang belum terselesaikan, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru. Kemenkumham akan menunggu hingga tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yusril dengan tegas menyatakan, "Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun." Prinsip ini menjadi pegangan utama Kemenkumham untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Drama Muktamar Ancol: Dua Ketum, Satu Partai
Pemicu dualisme kepemimpinan PPP ini bermula dari Muktamar Ke-10 yang digelar di Ancol pada akhir September 2025. Dari forum tersebut, muncul dua nama yang sama-sama mengklaim sebagai ketua umum terpilih.
Mereka adalah Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya menyatakan terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Situasi ini tentu saja menciptakan kebingungan di kalangan internal dan eksternal partai.
Kedua kubu juga telah menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar. Namun, langkah ini harus didahului dengan menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris, sebuah prosedur hukum yang wajib ditempuh.
Selanjutnya, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Ini adalah tahapan krusial yang akan menentukan nasib kepemimpinan PPP ke depan.
Menanti Langkah Kemenkumham: Verifikasi Butuh Waktu dan Ketelitian
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa pihaknya belum menerima data resmi terkait kepemimpinan baru atau dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan. "Saya belum dapat datanya, belum tahu apa yang terjadi di PPP," kata Supratman di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Supratman menegaskan bahwa Kemenkumham akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. "Kita lihat semuanya, karena kedua-duanya belum ada yang apa ya, baru saya baca di berita dan sama sekali belum tahu perkembangan terakhir seperti apa."
Ia menambahkan, "Prinsipnya kalau Kementerian Hukum pasti akan melakukan penelitian sesuai dengan mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai." Ini menunjukkan bahwa Kemenkumham akan bertindak berdasarkan aturan main yang berlaku, bukan desakan pihak tertentu.
Supratman juga mengisyaratkan bahwa proses verifikasi ini membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru. "Iya kan ada di undang-undang ditentukan, masih lama lah ya. Karena kita, kita pasti memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran partai politik yah," pungkasnya.
Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, namun tetap dengan kehati-hatian maksimal. Keputusan yang diambil nantinya harus benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan AD/ART partai.
Masa Depan PPP di Tangan Hukum dan Internal Partai
Dengan sikap tegas pemerintah yang memilih netral dan berpegang pada koridor hukum, masa depan PPP kini sepenuhnya bergantung pada kemampuan internal partai untuk berdamai atau putusan hukum yang inkrah. Dualisme ini tentu menjadi tantangan berat bagi partai yang pernah berjaya di masa lalu.
Proses verifikasi yang akan dilakukan Kemenkumham menjadi penentu sah tidaknya kepengurusan. Ini adalah ujian bagi PPP untuk menunjukkan kematangan berdemokrasi dan kemampuan menyelesaikan masalah tanpa campur tangan eksternal.


















