Kabar mengejutkan datang dari arena politik nasional, di mana Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardiono. Keputusan ini, yang ditandatangani pada Jumat (3/10/2025), sontak memicu gelombang protes dan kecaman keras dari kubu Agus Suparmanto, yang menyebutnya sebagai keputusan "cacat hukum."
Menanggapi penolakan tersebut, Menkum Supratman tak gentar. Ia justru mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebuah tantangan terbuka yang mengindikasikan babak baru dalam konflik internal partai berlambang Ka’bah ini.
Menkum Supratman: Pemerintah Tak Campuri Urusan Internal Partai
Dalam keterangannya di Jakarta, Menkum Supratman menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak mencampuri urusan internal partai politik. Ia menjelaskan bahwa pengesahan kepengurusan kubu Mardiono dilakukan berdasarkan prosedur dan kelengkapan dokumen yang ada.
Menurut Supratman, Kemenkum mengesahkan kepengurusan tersebut karena sejak awal, baik kubu Agus Suparmanto maupun Mahkamah PPP, tidak menyatakan adanya permasalahan internal terkait kepengurusan yang diajukan. Ini menjadi poin krusial yang dipegang oleh pihak Kemenkumham.
Kronologi Pengesahan Kilat Versi Kemenkumham
Proses pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono ini terbilang sangat cepat. Supratman menjelaskan bahwa pendaftaran kepengurusan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sebuah platform digital yang mempercepat layanan administrasi hukum.
Hanya berselang satu hari, tepatnya pada Rabu (1/10/2025), Supratman mengaku telah menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). "Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," jelas Supratman, menekankan bahwa pada saat itu, tidak ada aduan atau keberatan yang masuk.
Supratman juga menuturkan bahwa Kemenkumham tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun atas pendaftaran kepengurusan yang dilakukan oleh kubu Mardiono sebelum SK diteken. Setelah SK diambil oleh pihak Mardiono dari Dirjen AHU, barulah muncul pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan dan menimbulkan masalah.
Ia menegaskan, selama dokumen lengkap, SK akan diproses cepat sesuai transformasi layanan publik yang diusung Kemenkumham. "Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tambahnya, memberikan perbandingan untuk menunjukkan konsistensi pelayanan.
Kubu Agus Suparmanto: SK Menkum Cacat Hukum dan Tak Penuhi Syarat!
Di sisi lain, penolakan keras datang dari kubu Agus Suparmanto. Muhammad Romahurmuziy, atau akrab disapa Rommy, yang merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP dan mewakili kubu Agus Suparmanto, secara tegas menolak SK Menkum tersebut. Ia menganggap keputusan itu cacat hukum.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Rommy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rommy menjelaskan bahwa SK tersebut tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik. Salah satu poin krusial yang tidak terpenuhi adalah poin 6, yaitu ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik’.
Menurut Rommy, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin vital tersebut. "Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," ujarnya, membantah klaim Kemenkumham bahwa tidak ada masalah internal.
Titik Krusial: Surat Keterangan Mahkamah Partai
Perbedaan pandangan mengenai ada atau tidaknya "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik" ini menjadi inti dari sengketa. Kemenkumham berpegang pada tidak adanya aduan saat proses pendaftaran, sementara kubu Agus Suparmanto mengklaim bahwa Mahkamah Partai tidak pernah menerbitkan surat tersebut untuk kepengurusan Mardiono.
Jika klaim kubu Agus Suparmanto benar, maka pengesahan kepengurusan Mardiono memang bisa dianggap bermasalah secara prosedural berdasarkan Permenkumham No. 34/2017. Namun, jika Kemenkumham memiliki bukti bahwa pada saat pendaftaran, Mahkamah Partai tidak menyatakan adanya perselisihan, maka posisi mereka akan lebih kuat.
Implikasi Politik dan Masa Depan PPP
Konflik kepengurusan ini tentu membawa implikasi serius bagi masa depan PPP, salah satu partai Islam tertua di Indonesia. Perpecahan internal dapat mengganggu stabilitas partai, merusak citra di mata publik, dan berpotensi melemahkan posisi PPP dalam kontestasi politik mendatang, termasuk Pemilihan Umum 2029.
Kondisi ini juga menunjukkan betapa rentannya partai politik terhadap konflik internal, terutama menjelang momen-momen penting seperti Pemilu. Keputusan Menkumham, meskipun diklaim berdasarkan prosedur, tetap menjadi pemicu drama yang tak terhindarkan.
Menanti Babak Baru di Meja Hijau
Dengan adanya tantangan terbuka dari Menkum Supratman untuk menggugat ke PTUN, konflik kepengurusan PPP ini dipastikan akan berlanjut ke babak baru di meja hijau. PTUN akan menjadi arena penentu legalitas SK Menkumham dan validitas klaim dari kedua belah pihak.
Publik kini menanti bagaimana drama politik ini akan bergulir. Apakah PTUN akan membatalkan SK Menkumham, atau justru menguatkan keputusan tersebut? Yang jelas, ketidakpastian ini akan terus membayangi PPP hingga ada putusan hukum yang inkrah, dan para kader di seluruh Indonesia berharap konflik ini segera berakhir demi keutuhan partai.


















