Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

GEGER PPP: Menkumham Sahkan Mardiono, Kubu Rommy Ngamuk Sebut SK Cacat Hukum!

geger ppp menkumham sahkan mardiono kubu rommy ngamuk sebut sk cacat hukum portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan dengan drama internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak kunjung usai. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal. Namun, keputusan ini justru memicu gelombang penolakan keras dari kubu lain.

Keputusan Menkumham Supratman Andi Agtas yang disampaikan pada Kamis, 2 Oktober 2025, sontak membuat kubu Agus Suparmanto meradang. Muhammad Romahurmuziy, atau akrab disapa Rommy, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP dan mewakili kubu Agus Suparmanto, langsung menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Keputusan (SK) tersebut.

banner 325x300

"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Rommy dengan nada geram. Penolakan ini menandakan babak baru dalam konflik internal partai berlambang Ka’bah tersebut.

SK Menkumham Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya!

Rommy tak main-main dengan pernyataannya. Ia menyebut SK Menkumham itu cacat hukum fatal, lantaran terang-terangan tidak memenuhi delapan poin krusial yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan fondasi legalitas yang dipertanyakan.

Salah satu poin paling krusial yang tidak terpenuhi adalah poin keenam Permenkumham 34/2017. Poin tersebut mewajibkan adanya "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik" sebagai syarat pengajuan SK kepengurusan.

Kubu Rommy telah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin oleh Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat keterangan tersebut untuk kepengurusan Mardiono. Ini menjadi bukti kuat bahwa proses pengesahan kepengurusan Mardiono oleh Kemenkumham tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Drama Muktamar X PPP: Klaim Aklamasi yang Penuh Interupsi

Rommy juga menyoroti kejanggalan yang terjadi selama Muktamar X PPP. Menurutnya, klaim terpilihnya Mardiono sebagai Ketua Umum sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada aklamasi yang sah untuk Mardiono dalam Muktamar tersebut.

Yang terjadi justru sebaliknya, klaim aklamasi yang kontroversial oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara. Klaim tersebut disampaikan di tengah hujan interupsi dan penolakan keras dari para peserta muktamar di lantai sidang. Situasi semakin memanas hingga Amir Uskara bahkan disebut-sebut kabur dari arena sidang.

Kejanggalan lain yang diungkap Rommy adalah ketidakhadiran Mardiono di arena persidangan saat dipanggil oleh pimpinan sidang paripurna. Meskipun telah ditelepon berkali-kali, Mardiono tidak kunjung muncul. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi proses pemilihan yang diklaim telah terjadi.

Mengabaikan Hasil Muktamar dan Suara Alim Ulama?

Kubu Rommy juga mengklaim bahwa SK Menkumham telah mengabaikan seluruh fakta dan proses pelaksanaan Muktamar X PPP yang sesungguhnya. Mereka bersikeras bahwa muktamirin secara konstitusional telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum, sesuai dengan jadwal dan tata tertib Muktamar yang telah ditetapkan.

Lebih jauh, penunjukan Mardiono ini juga disebut bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang digelar pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Dalam silaturahmi tersebut, seluruh ulama PPP se-Indonesia secara terang-terangan menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

Artinya, keputusan Menkumham ini tidak hanya dianggap melanggar aturan internal partai dan Permenkumham, tetapi juga mengabaikan aspirasi para ulama yang memiliki peran penting dalam sejarah dan identitas PPP. Ini tentu saja menambah daftar panjang alasan penolakan kubu Agus Suparmanto.

Perlawanan Tak Akan Berhenti: Dari Politik Hingga Meja Hijau

Melihat berbagai kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi, Rommy menegaskan bahwa kubunya tidak akan tinggal diam. Mereka siap menempuh berbagai langkah strategis untuk membatalkan SK Menkumham yang dianggap cacat hukum tersebut.

"Karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut," tegas Rommy. Ini menunjukkan keseriusan kubu Agus Suparmanto dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Sebagai langkah awal, Ketua Umum dan Sekjen dari kubu Agus Suparmanto pada hari yang sama, 2 Oktober 2025, telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan resmi kepada Menkumham RI. Mereka berharap Menkumham dapat meninjau ulang keputusannya dan membatalkan SK yang telah diterbitkan. Konflik internal PPP dipastikan akan terus berlanjut dan semakin memanas, siap menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.

banner 325x300