Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara! Terbukti Lakukan Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ibunda Pingsan di Ruang Sidang

Nikita Mirzani, selebriti, ibu LM, duduk di kursi, topi pink.
Nikita Mirzani, ibu LM, menanggapi vonis Vadel Badjideh.
banner 120x600
banner 468x60

Vadel Badjideh, nama yang belakangan ramai diperbincangkan, akhirnya menghadapi putusan pahit dari Majelis Hakim. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan dugaan aborsi yang melibatkan LM, putri dari selebriti Nikita Mirzani. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10) dan langsung menyita perhatian publik.

Vonis Berat di Bawah Tuntutan Jaksa

banner 325x300

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menjatuhkan vonis berat kepada Vadel Badjideh. Hukuman 9 tahun penjara menjadi konsekuensi atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum.

Selain pidana badan, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan, menunjukkan ketegasan hukum dalam kasus ini.

Menariknya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda yang sama. Meskipun demikian, putusan ini tetap terasa sangat berat bagi Vadel dan keluarganya.

Terbukti Lakukan Tipu Muslihat dan Aborsi

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim secara tegas menyatakan Vadel terbukti melakukan tindakan pidana serius. Ia dinilai bersalah karena melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban. Tindakan ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan manipulasi terhadap korban yang masih di bawah umur.

Hakim menjelaskan bahwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Perbuatannya memenuhi unsur-unsur dakwaan pertama yang diajukan oleh penuntut umum.

Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan, dalam hal ini LM, dengan persetujuan perempuan tersebut. Ini menjadi poin krusial yang memberatkan vonisnya, memenuhi dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.

Tindakan "tipu muslihat dan serangkaian kebohongan" yang dilakukan Vadel menjadi sorotan utama dalam putusan ini. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan manipulasi terhadap korban yang masih di bawah umur, memanfaatkan ketidakberdayaan dan kepercayaan yang mungkin telah terbangun.

Kasus aborsi yang juga terbukti dilakukan dengan persetujuan korban, menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan Vadel. Meskipun ada persetujuan, tindakan ini tetap melanggar hukum karena melibatkan anak di bawah umur dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.

Momen Haru: Ibunda Vadel Pingsan di Ruang Sidang

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang dan haru saat putusan dibacakan. Ibunda Vadel Badjideh, Titin, tak kuasa menahan kesedihan yang mendalam.

Ia terlihat syok dan akhirnya pingsan, harus dibopong oleh anak-anaknya yang lain keluar dari ruang sidang. Momen emosional ini menjadi gambaran betapa terpukulnya keluarga atas vonis yang dijatuhkan kepada Vadel.

Kejadian ini menunjukkan betapa beratnya beban emosional yang ditanggung oleh keluarga terdakwa. Meskipun proses hukum harus berjalan, dampak psikologis terhadap keluarga yang terlibat seringkali tak terhindarkan.

Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti turut disita dan diputuskan nasibnya oleh pengadilan. Sebuah iPhone 14 yang diduga milik Vadel dirampas oleh Pengadilan untuk dimusnahkan, menandakan peran perangkat tersebut dalam kasus ini.

Sementara itu, ponsel iPhone 13 milik korban dikembalikan kepada pemiliknya. Penanganan barang bukti ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang telah berjalan, memastikan semua bukti ditangani sesuai prosedur.

Vadel Badjideh dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan kompleksitas kasusnya. Ia didakwa berdasarkan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melindungi anak di bawah umur dari kekerasan dan eksploitasi seksual.

Selain itu, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP juga turut menjadi dasar hukum yang menjeratnya. Pasal-pasal ini berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur serta tindakan aborsi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Vonis ini sekaligus menjadi pengingat penting akan perlindungan anak di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menegaskan komitmen negara untuk menjaga masa depan generasi muda dari eksploitasi dan kekerasan.

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Kisah Berawal dari Laporan Nikita Mirzani

Menanggapi vonis yang dijatuhkan, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, langsung menyatakan sikap. Pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding, menunjukkan bahwa mereka belum menerima sepenuhnya putusan pengadilan dan akan mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi.

Upaya banding ini diharapkan dapat membuka kembali celah hukum dan meringankan hukuman bagi Vadel. Proses hukum diperkirakan akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, menambah panjang daftar persidangan dalam kasus ini.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan oleh selebriti Nikita Mirzani. Ia melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Laporan tersebut terdaftar pada September 2024 dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sejak saat itu, kasus ini menarik perhatian publik luas, mengingat nama-nama yang terlibat dan sensitivitas isu perlindungan anak.

Dengan pengajuan banding, kasus Vadel Badjideh dipastikan akan memasuki babak baru. Publik akan terus menanti bagaimana kelanjutan proses hukum ini, sembari berharap keadilan sejati dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi korban.

banner 325x300