Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Ombudsman Bongkar Skandal Beras Medium di Program Makan Gratis: Dana Premium, Kualitas ‘Apa Adanya’?

Logo Ombudsman dengan timbangan keadilan, matahari, perisai merah biru, dan daun hijau.
Logo Ombudsman RI, lembaga yang menyoroti temuan penyimpangan program MBG.
banner 120x600
banner 468x60

Ombudsman Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada ketidaksesuaian mencolok antara spesifikasi kontrak dan realisasi bahan baku di lapangan, menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas program nasional ini. Temuan ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah memastikan gizi anak-anak.

Di salah satu lokasi, tepatnya di Bogor, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG menerima pasokan beras medium. Padahal, dalam kontrak pengadaan, jelas tertulis bahwa beras yang harus disediakan adalah beras premium. Disparitas ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan negara dan kualitas gizi penerima manfaat.

banner 325x300

Beras Premium Hanya di Atas Kertas?

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menegaskan bahwa temuan ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi. Kontrak yang seharusnya menjadi panduan utama dalam pengadaan justru diabaikan, dan yang lebih mengkhawatirkan, hal ini lolos dari pengecekan SPPG. Ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam verifikasi mutu bahan baku.

"Yang kami temukan itu adalah bahwa ada penyimpangan ketika pengadaan menyatakan premium tetapi yang disediakan oleh supplier justru medium, dan itu lolos dari pengecekan SPPG," ujar Kusharyanto dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan, jika anggaran yang dibelanjakan untuk beras premium, semestinya bahan baku yang diterima juga sesuai standar premium. Negara membayar mahal, namun kualitas yang sampai ke anak-anak jauh di bawah ekspektasi.

Maladministrasi dan Kelalaian Verifikasi

Kasus beras medium ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari kelalaian dalam verifikasi mutu bahan. Kontrak yang seharusnya menjadi pegangan utama justru disimpangi, dan SPPG tidak cukup teliti dalam memastikan kualitas barang yang diterima. Akibatnya, dana negara yang dialokasikan untuk kualitas premium tidak seimbang dengan apa yang benar-benar dinikmati oleh anak-anak sekolah.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa negara telah membayar dengan harga premium. Namun, kualitas beras yang diterima anak-anak belum optimal, yang pada akhirnya akan memengaruhi kualitas sajian MBG secara keseluruhan. Ini adalah kerugian ganda: kerugian finansial bagi negara dan kerugian gizi bagi anak-anak penerima manfaat.

Kualitas Bahan Baku di Ujung Tanduk

Permasalahan kualitas bahan baku tidak hanya terbatas pada beras. Di beberapa dapur umum, Ombudsman juga menemukan sayuran yang diterima dalam kondisi tidak segar, bahkan lauk-pauk yang datang tidak lengkap. Situasi ini terjadi karena belum adanya standar kualitas yang jelas dan tegas, atau yang dikenal sebagai Acceptable Quality Level (AQL).

Tanpa standar AQL yang konsisten, kualitas bahan baku menjadi sangat bergantung pada diskresi supplier dan pengawasan yang lemah. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, mengingat program MBG bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi. Bagaimana bisa makanan bergizi jika bahan bakunya saja sudah tidak memenuhi standar kesegaran dan kelengkapan?

Seleksi Mitra Yayasan Penuh Tanda Tanya

Ombudsman juga menyoroti proses penetapan mitra yayasan dan SPPG yang masih menyimpan banyak catatan. Dari 60.500 yayasan yang mendaftar, tercatat masih ada 9.632 yayasan yang menunggu kepastian tanpa adanya standar waktu pelayanan yang jelas. Ketidakpastian ini menciptakan ruang bagi praktik yang tidak transparan dan berpotensi maladministrasi.

Yeka Hendra Fatika menyebut kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka potensi afiliasi yayasan dengan jejaring politik. Risiko konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang menjadi sangat tinggi dalam situasi seperti ini. Transparansi dan keadilan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dalam program berskala nasional.

Jeritan Sumber Daya Manusia di Lapangan

Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan besar di lapangan. Di Bogor, staf inti SPPG seperti ahli gizi dan akuntan dijanjikan honorarium Rp5 juta per bulan, namun realisasinya baru cair setelah tiga bulan. Penundaan honorarium ini tentu saja sangat memengaruhi motivasi dan kinerja para staf yang seharusnya menjadi tulang punggung program.

Situasi serupa terjadi di Garut dan Bandung Barat, di mana relawan yang jumlahnya sekitar 50 orang per SPPG mengeluhkan beban kerja yang berat. Mulai dari urusan dapur hingga distribusi, pekerjaan mereka tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima. Ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak adil dan berpotensi menurunkan kualitas layanan.

Di daerah-daerah seperti Lebong (Bengkulu), Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah), dan Bangka Belitung, guru-guru terpaksa merangkap sebagai penanggung jawab distribusi. Mereka mengemban tugas tambahan ini tanpa dukungan insentif maupun fasilitas yang memadai. Yeka menilai, persoalan SDM bukan hanya soal jumlah, tetapi juga penataan peran, beban kerja, dan mekanisme kompensasi yang adil.

Ancaman Keracunan dan Standar Keamanan Pangan

Masalah berlanjut hingga tahap pengolahan makanan. Standar Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) belum dijalankan secara konsisten di banyak dapur umum. Sejumlah dapur tidak memiliki catatan suhu maupun retained sample sebagai bagian dari sistem pengendalian mutu. Padahal, keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam 13 item pengawasan semestinya aktif dan menyeluruh.

Fakta adanya 17 kejadian luar biasa (KLB) keracunan hingga Mei 2025 menjadi pengingat yang sangat serius. Ini menunjukkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) pengolahan makanan harus diperbaiki dan ditegakkan lebih disiplin. Keamanan pangan adalah prioritas utama, dan kelalaian di area ini bisa berakibat fatal bagi anak-anak penerima manfaat.

Distribusi yang Pincang dan Beban Guru

Distribusi sebagai ujung rantai layanan juga tidak luput dari masalah. Standar holding time empat jam yang ditetapkan untuk menjaga keamanan pangan kerap dilanggar. Artinya, makanan yang sudah matang seringkali didistribusikan melebihi batas waktu aman, meningkatkan risiko kontaminasi dan penurunan kualitas.

Di Bangka Belitung, distribusi bahkan sempat terhenti selama dua minggu tanpa pemberitahuan yang memadai. Guru-guru kembali menjadi tumpuan distribusi, meski tanpa dukungan tambahan, menunjukkan kurangnya tata kelola yang efektif. Yeka menyebut situasi ini memperlihatkan perlunya tata kelola distribusi yang lebih setara, transparan, dan berpihak pada penerima manfaat.

Sistem Pengawasan yang Lemah dan Potensi Penyalahgunaan Dana

Sistem pengawasan program MBG pun masih parsial dan belum optimal. Dashboard digital Badan Gizi Nasional (BGN), misalnya, belum mampu menampilkan data real time terkait mutu bahan, jadwal distribusi, maupun insiden keracunan. Ketiadaan data real time ini mempersulit pemantauan dan evaluasi yang cepat dan akurat.

Selain itu, skema ad cost yang digunakan dalam program ini belum memiliki petunjuk teknis (juknis) yang rinci. Kondisi ini membuka ruang ketidakpastian dalam penggunaan dana dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Transparansi dalam pengelolaan dana adalah krusial untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif demi kesejahteraan anak-anak.

Temuan Ombudsman ini menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis. Perbaikan menyeluruh dan segera diperlukan untuk memastikan program ini benar-benar mencapai tujuannya: menyediakan gizi optimal bagi anak-anak Indonesia, bukan sekadar janji di atas kertas.

banner 325x300