Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Tabrak Lari Maut di Jakarta: Keluarga Korban Meradang, Tuntut Hakim Beri Hukuman Maksimal!

Ilustrasi keluarga bahagia: ayah, ibu berhijab, tiga anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.
Keluarga korban tabrak lari menanti vonis maksimal dari majelis hakim.
banner 120x600
banner 468x60

Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan S (82), Haposan, menyuarakan harapannya agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65). Sidang putusan kasus tragis ini dijadwalkan pada 9 Oktober 2025 mendatang.

Haposan menegaskan bahwa keluarga sangat menantikan keberanian dan objektivitas dari majelis hakim. Mereka berharap vonis yang dijatuhkan bisa jauh di atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

banner 325x300

Jeritan Hati Keluarga: Tuntut Keadilan Penuh

"Saya berharap majelis hakim punya keberanian, punya pandangan yang objektif supaya bisa menjatuhkan vonis di atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Haposan di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam keluarga atas proses hukum yang berjalan.

Keluarga merasa sangat terpukul karena hingga kini tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf yang tulus dari terdakwa. Meskipun majelis hakim sempat menyarankan terdakwa untuk meminta maaf, hal itu diabaikan begitu saja.

Permintaan maaf baru disampaikan terdakwa saat sidang pledoi, namun ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga. Haposan bahkan menyebut permintaan maaf itu sebagai "lips service" belaka, tanpa ketulusan dan hanya formalitas semata.

Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

Terdakwa Ivon Setia Anggara dituntut berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini sejatinya memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini sontak memicu kemarahan dan kekecewaan keluarga korban yang merasa keadilan jauh dari harapan.

"Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, saya rasa terlalu jauh dari rasa adil," ucap Haposan, menyuarakan perasaan tidak adil yang dirasakan seluruh keluarganya yang mendambakan hukuman setimpal.

Kehilangan Ayah, Terdakwa Masih Bebas Beraktivitas

Akibat peristiwa tabrak lari ini, keluarga Haposan harus kehilangan sosok ayah tercinta. Rasa duka dan kehilangan masih sangat membekas, namun mereka merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.

Yang lebih menyakitkan, hingga saat ini terdakwa Ivon Setia Anggara masih bebas beraktivitas di luar. Ia tidak dikenakan penahanan fisik dan bahkan tidak berstatus tahanan kota, menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban tentang keseriusan penegakan hukum.

"Kami sangat berharap kepada majelis hakim untuk bisa menjatuhkan vonis yang sesuai agar rasa keadilan pun bisa terpenuhi," harap Haposan, mewakili jeritan hati keluarga yang mendambakan keadilan sejati atas kematian orang yang mereka cintai.

Kronologi Singkat Kecelakaan Maut

Peristiwa tabrak lari yang menggemparkan ini terjadi pada Jumat, 9 Mei. Korban berinisial S (82) mengalami luka parah dan meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian nahas tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian. Kelalaian ini mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa orang lain.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dibebankan biaya persidangan sebesar Rp5 ribu.

Menanti Putusan Hakim di Bulan Oktober 2025

Sidang putusan yang dinanti-nantikan oleh keluarga korban akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025. Majelis hakim PN Jakarta Utara akan membacakan vonis yang diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Keluarga korban berharap penuh agar putusan hakim nantinya diberikan secara objektif, berlandaskan kebenaran, dan dengan penuh rasa keadilan yang sesungguhnya. Mereka percaya, hanya dengan vonis yang setimpal, arwah S dapat beristirahat dengan tenang.

banner 325x300