Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Gak Perlu Panik! SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Caranya!

Tangan memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dengan latar setir mobil.
SIM sudah kedaluwarsa? Ternyata bisa diperpanjang tanpa bikin baru, simak syarat dan ketentuannya dari Korlantas!
banner 120x600
banner 468x60

Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi masa berlakunya sudah lewat? Kebanyakan dari kita mungkin langsung berpikir harus bikin SIM baru dari awal. Padahal, ada kabar baik nih!

Ternyata, SIM yang sudah mati bisa diperpanjang tanpa perlu melalui proses penerbitan baru, lho. Tapi, tentu saja ada syarat dan ketentuan khusus yang perlu kamu ketahui.

banner 325x300

Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang?

Secara umum, SIM yang sudah kedaluwarsa memang tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya diwajibkan untuk membuat SIM baru. Aturan ini berlaku untuk menjaga ketertiban dan memastikan pengendara selalu memiliki dokumen yang valid.

Namun, ada pengecualian khusus yang diberikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dispensasi ini berlaku jika masa berlaku SIM kamu habis bertepatan dengan hari ketika Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi.

Ini bisa terjadi karena tanggal merah, libur nasional, atau kejadian khusus lainnya yang membuat layanan Satpas tutup. Dalam kondisi seperti itu, Korlantas Polri biasanya akan memberikan masa dispensasi perpanjangan.

Jadwal dan durasi dispensasi akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, dan informasi ini biasanya diumumkan secara resmi. Sebagai contoh, jika ada libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka perpanjangan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya di luar tanggal merah atau akhir pekan.

Aturan ini juga diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal tersebut menyatakan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar (force majeure) dapat dikecualikan dan dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.

Jadi, jangan buru-buru panik jika SIM kamu mati di hari libur. Ada peluang besar kamu bisa memperpanjangnya tanpa perlu repot bikin baru!

Berapa Biaya Perpanjangan SIM Mati?

Meskipun mendapatkan dispensasi, biaya perpanjangan SIM mati ini tetap sama dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Jadi, kamu tidak perlu khawatir ada biaya tambahan yang memberatkan.

Untuk perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk SIM C, SIM C1, dan SIM C2, biayanya adalah Rp75.000.

Bagi pemilik SIM D dan SIM D1, biaya perpanjangannya lebih terjangkau, yaitu Rp30.000. Selain biaya pokok tersebut, ada beberapa biaya tambahan lain yang perlu kamu siapkan.

Biaya tes kesehatan untuk semua jenis SIM adalah Rp35.000, biaya tes asuransi Rp50.000, dan biaya tes psikologi bisa mencapai Rp100.000. Pastikan kamu sudah menyiapkan dana ini sebelum mengurus perpanjangan agar prosesnya berjalan lancar.

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum melangkah ke Satpas atau memulai proses online, pastikan semua dokumen penting ini sudah kamu siapkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan SIM kamu dan menghindari bolak-balik.

Kamu wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti cek psikologi. Jangan lupa juga bukti pembayaran yang sudah kamu lakukan.

Untuk proses online, beberapa dokumen ini mungkin akan diunggah dalam bentuk digital. Jadi, pastikan kualitas foto atau scan dokumen kamu jelas dan terbaca dengan baik.

Cara Perpanjang SIM Mati: Offline atau Online?

Kabar baiknya, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung di Satpas atau secara online melalui aplikasi. Pilihlah metode yang paling nyaman dan sesuai dengan kebutuhanmu.

Perpanjang SIM Mati Secara Offline

Jika kamu memilih cara offline, setelah semua dokumen siap, kamu bisa langsung mendatangi Satpas, SIM Corner, atau gerai SIM Keliling terdekat. Pastikan kamu datang pada jam operasional yang berlaku dan membawa semua dokumen fisik yang diperlukan.

Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas dan ikuti arahan selanjutnya. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama jika semua dokumen sudah lengkap dan kamu datang di waktu yang tepat.

Langkah-langkah Perpanjang SIM Mati Online Lewat Aplikasi SINAR

Bagi kamu yang lebih suka praktis dan menghindari antrean, perpanjangan SIM bisa dilakukan via online. Kamu bisa mengaksesnya melalui situs Korlantas Polri (sim.korlantas.polri.go.id/devregi) atau aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) yang tersedia di Playstore atau App Store.

Pertama, buka aplikasi atau situs, lalu klik menu ‘Register’ atau ‘Pendaftaran’ dan pilih opsi ‘Perpanjang SIM’. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dengan benar dan lengkap, pastikan tidak ada data yang salah.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim’. Kamu akan menerima notifikasi email yang berisi kode tagihan untuk pembayaran perpanjangan SIM. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia dan simpan bukti pembayaran tersebut dengan baik.

Langkah terakhir, kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah diperpanjang. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan fisik, seperti fotokopi e-KTP (biasanya 5 lembar), SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN, beserta bukti registrasi dan pembayaran online.

Tunggu hingga namamu dipanggil petugas untuk mengambil SIM baru yang sudah siap. Praktis, bukan? Proses online ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM

Meskipun ada dispensasi untuk SIM yang mati di hari libur, sangat penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM kamu. Jangan sampai terlewat dan membuatmu repot di kemudian hari.

Perpanjangan SIM yang tepat waktu tidak hanya menghindarkanmu dari sanksi tilang atau denda, tetapi juga memastikan kamu selalu legal dan aman saat berkendara di jalan raya. Jadi, cek SIM-mu sekarang juga dan catat tanggal kedaluwarsanya agar tidak terlewat!

banner 325x300