Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang seharusnya menjadi ajang konsolidasi, justru berujung pada perpecahan internal yang mencolok. Tidak hanya calon ketua umum yang bersaing, bahkan kepanitiaan pun terbelah menjadi dua kubu yang saling klaim legitimasi.
Kubu pendukung Agus Suparmanto kini mengklaim telah menuntaskan seluruh tahapan sidang Muktamar sesuai prosedur. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa penetapan Agus sebagai Ketua Umum adalah sah secara konstitusional.
Drama di Balik Panggung Muktamar PPP
"Bersama ini kami atas nama Panitia Muktamar PPP ke X 2025 menyampaikan bahwa Muktamar secara resmi telah menetapkan H. Agus Suparmanto secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan," ujar Pimpinan Sidang Muktamar Kubu Agus, Qoyum Abdul Jabbar, melalui siaran pers pada Senin (26/9/2025). Klaim ini sontak memanaskan suhu politik internal partai berlambang Ka’bah tersebut.
Qoyum membeberkan kronologi versi pihaknya yang penuh ketegangan dan drama. Sidang Paripurna I, yang seharusnya menjadi pembuka, awalnya dibuka oleh salah satu panitia SC, Amir Uskara, namun langsung diwarnai interupsi keras dari peserta.
Para peserta Muktamar, atau yang disebut muktamirin, meminta pimpinan sidang diganti dengan pihak yang netral. Mereka menuntut agar pimpinan sidang tidak terafiliasi dengan tim sukses calon ketua umum mana pun, demi menjaga objektivitas.
Kronologi Versi Kubu Agus: Sidang Penuh Ketegangan
"Muktamirin keberatan dan meminta sidang dipimpin Ketua SC dan Sekretaris SC Muktamar namun tidak diindahkan," tutur Qoyum. Ia mengklaim bahwa Amir telah mencederai tata aturan sidang dan menghilangkan hak bicara para peserta.
Lebih lanjut, Qoyum menuding Amir melontarkan perkataan yang dianggap tidak etis dan otoriter. "Meski kalian DPW dan DPC, tetapi saya yang menentukan, karena saya yang pegang palu," kata Qoyum menirukan pernyataan Amir yang memicu kemarahan.
Pernyataan tersebut memicu perselisihan dan kericuhan di antara peserta sidang Muktamar. Situasi semakin memanas hingga sidang tidak dapat dilanjutkan, dan Amir beserta seluruh kelompoknya memutuskan meninggalkan ruang muktamar.
Pimpinan Sidang Pengganti dan Proses Aklamasi
Melihat kekosongan pimpinan sidang dan suasana yang tak kondusif, para muktamirin yang masih bertahan meminta panitia SC Muktamar dan pengurus harian DPP PPP yang hadir untuk melanjutkan sidang. Mereka menuntut proses yang adil dan konstitusional demi kelangsungan Muktamar.
"Dengan mempertimbangkan pendapat para muktamirin, akhirnya muktamirin mendaulat beberapa Panitia SC yaitu saya, Komaruddin Taher, Rusman Yakub, Qonita Lutfiyah, Chairunnisa, Ainul Yakin, Dahliah Umar dan KH. Musyafa’ Noer, sebagai pimpinan sidang pengganti untuk melanjutkan Muktamar," jelas Qoyum. Ini menjadi titik balik penting dalam jalannya Muktamar versi kubu Agus.
Sidang pun dilanjutkan dengan pembahasan Sidang Paripurna I terkait jadwal acara dan tata tertib muktamar. Qoyum memimpin sidang ini bersama Komarudin Taher sebagai sekretaris, memastikan proses berjalan sesuai keinginan muktamirin.
Kemudian, Sidang Paripurna II membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPP PPP periode 2020-2025. Sidang ini dipimpin oleh Komarudin Taher dengan Choirunisa sebagai sekretaris, yang menjadi agenda krusial untuk mengevaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
Qoyum juga mengungkapkan bahwa pimpinan sidang sempat mencoba menghubungi Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono untuk hadir dan memberikan penjelasan. Namun, setelah tiga kali ditelpon, Mardiono tidak memberikan respons sama sekali.
Sidang berlanjut ke Paripurna III yang membahas Pandangan Umum DPW-DPW. Komarudin Taher kembali memimpin sidang dengan Ainul Yakin sebagai sekretaris, di mana aspirasi dari daerah-daerah disampaikan secara terbuka.
Dalam sidang ini, semua DPW yang diwakili oleh empat zona besar (Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Bali Nusra Maluku Papua) secara tegas menyampaikan penolakan terhadap LPJ Plt Ketum Mardiono. Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Muktamar PPP 2025.
Selanjutnya, Sidang Paripurna IV yang dipimpin Rusman Yakub dan Ainul Yakin sebagai sekretaris, memutuskan pembahasan perubahan AD/ART. Perubahan ini khususnya terkait persyaratan calon ketua umum dan masa pemberlakuan perubahan, yang menjadi fondasi penting bagi pemilihan.
Muktamirin sepakat untuk melakukan perubahan syarat Calon Ketua Umum dan pemberlakuan perubahan AD/ART tersebut. Ini menjadi langkah krusial dalam proses pemilihan yang mereka inginkan.
Pada Sidang Paripurna V, pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur dilakukan. Qoyum kembali menjadi Ketua Sidang dengan Ainul Yakin sebagai sekretaris, memastikan semua aturan main disepakati.
"Muktamirin menyepakati syarat Calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART yang ditetapkan pada sidang Paripurna ke IV," jelas Qoyum, menegaskan konsensus yang telah dicapai secara bulat oleh peserta sidang.
Puncaknya, pada sidang pleno ke VI, Qoyum sebagai ketua sidang menerima pendaftaran calon dan melakukan verifikasi secara transparan. Hasil verifikasi menunjukkan hanya ada satu calon yang mendaftar, yaitu Agus Suparmanto.
Pimpinan sidang kemudian menyampaikan pandangan DPW dan DPC terkait pemilihan Agus Suparmanto kepada muktamirin. Tanpa perdebatan, muktamirin pun menyepakati secara aklamasi memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Apa Kata Kubu Lain? Menanti Babak Baru Konflik PPP
Klaim aklamasi Agus Suparmanto ini menandai babak baru perpecahan di tubuh PPP yang sudah lama terjadi. Publik kini menanti respons resmi dari kubu lain yang belum memberikan pernyataan terkait jalannya Muktamar versi Agus Suparmanto ini.
Situasi ini tentu akan menjadi tantangan besar bagi masa depan partai berlambang Ka’bah tersebut. Konsolidasi internal yang kuat menjadi krusial untuk menjaga eksistensi dan stabilitas PPP di tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks.


















