Wacana pembatasan satu orang hanya boleh punya satu akun media sosial (medsos) yang terhubung dengan nomor ponsel sempat bikin heboh jagat maya. Banyak yang khawatir kebebasan berekspresi akan terancam. Namun, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi penting yang mungkin akan melegakan banyak pihak.
Menurut Nezar, gagasan yang beredar luas itu perlu diluruskan. Penggunaan second account atau bahkan third account di media sosial sebenarnya masih sangat memungkinkan. Kuncinya ada pada autentikasi dan verifikasi data yang jelas, bukan pembatasan jumlah akun.
Viral Wacana yang Bikin Heboh: Satu Akun Medsos?
Isu mengenai regulasi satu orang satu akun media sosial ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat. Banyak pengguna medsos langsung bereaksi, membayangkan bagaimana jika mereka harus memilih satu akun saja dari sekian banyak akun yang dimiliki untuk berbagai keperluan. Kekhawatiran akan hilangnya privasi atau kesulitan dalam berinteraksi pun tak terhindarkan.
Wacana ini awalnya dilontarkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi. Ia sempat mengusulkan agar setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial, terintegrasi dengan data pribadi, mencontoh model yang diterapkan di Swiss. Tujuannya jelas, untuk memerangi akun anonim dan buzzer yang kerap menyebarkan informasi tidak bertanggung jawab.
Wamenkomdigi Luruskan: Bukan Pembatasan, Tapi Autentikasi!
Menanggapi kegaduhan ini, Wamenkomdigi Nezar Patria segera memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa inti dari gagasan tersebut bukanlah pembatasan jumlah akun, melainkan kejelasan dalam soal registrasi menggunakan "Single ID". Ini adalah konsep penting yang sering disalahpahami.
"Jadi ada yang perlu diklarifikasi ya, jadi mungkin maksudnya soal kejelasan dalam soal registrasi menggunakan Single ID," kata Nezar di Auditorium MM FEB UGM, Sleman, DIY. Penjelasan ini sontak mengubah perspektif banyak orang mengenai arah kebijakan pemerintah.
Apa Itu Single ID dan Digital ID? Mengapa Penting?
Single ID bukanlah konsep baru di Indonesia. Ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam membangun tata kelola data yang lebih baik, atau yang dikenal sebagai data governance. Inisiatif ini sejalan dengan berbagai regulasi yang sudah ada, seperti Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Skema Single ID ini termuat secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, yang mengatur tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Ini adalah langkah maju untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas digital yang terverifikasi dan terautentikasi dengan baik.
Nezar menjelaskan, Single ID ini merujuk pada autentikasi dan verifikasi data kependudukan. Mengapa ini penting? Karena dalam berbagai transaksi digital, seperti perbankan, layanan publik, atau bahkan belanja online, verifikasi dan autentikasi data yang akurat sangat dibutuhkan untuk keamanan dan legalitas.
"Nah terkait dengan medsos, kalau misalnya Single ID dan Digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan," sambungnya. Ini berarti, selama identitas utama pengguna bisa diverifikasi, memiliki banyak akun medsos tidak akan menjadi masalah.
Melindungi Ruang Digital: Bukan Batasi Ekspresi, Tapi Cegah Konten Negatif
Pemberlakuan Single ID dan Digital ID memiliki tujuan mulia: menciptakan ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya sistem verifikasi yang kuat, diharapkan peredaran konten-konten negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, penipuan, atau cyberbullying dapat dicegah secara lebih efektif.
Nezar Patria menekankan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Justru sebaliknya, ini adalah upaya untuk memitigasi risiko yang timbul dari penyalahgunaan platform digital. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun harus disertai dengan tanggung jawab.
"Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif," tegasnya. Dengan demikian, pengguna dapat tetap menyuarakan pendapat dan berinteraksi, namun dengan landasan identitas yang jelas.
Jejak Digital yang Bertanggung Jawab: Dari NIK Hingga Platform Medsos
Pemerintah sudah mengambil langkah-langkah konkret untuk tata kelola data pribadi dari sisi hulu. Contoh paling nyata adalah pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal untuk tiga kartu SIM. Ini adalah upaya awal untuk memastikan setiap nomor telepon seluler terhubung dengan identitas yang sah dan terverifikasi.
Selain itu, dari sisi hilir, platform media sosial itu sendiri juga sudah memiliki regulasi internal untuk menertibkan konten-konten negatif. Namun, dengan adanya Single ID dan Digital ID, proses penertiban ini akan menjadi jauh lebih efektif karena setiap akun dapat ditelusuri ke pemilik aslinya.
"Misalnya ya boleh punya akun berapa gitu, tetapi harus ada traceability-nya (ketertelusuran) juga. Harus bisa di-trace ke Single ID ataupun Digital ID yang dimiliki," tutur Nezar. Ini berarti, jika ada konten negatif yang beredar dan meresahkan masyarakat, pihak berwenang dapat dengan mudah mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban dari pemilik akun.
Asal Mula Wacana: Buzzer dan Akun Anonim Jadi Sorotan DPR
Wacana pembatasan akun ini memang bermula dari kekhawatiran terhadap fenomena akun anonim dan buzzer yang marak berseliweran di berbagai platform medsos. Bambang Haryadi, yang mengusulkan wacana tersebut, menyoroti bagaimana isu-isu liar dapat dengan mudah tersebar tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial," kata Bambang, mengutip contoh Swiss yang menerapkan satu nomor telepon terintegrasi dengan berbagai fasilitas pemerintah dan sosial media. Ia percaya, informasi yang disampaikan di medsos harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, seperti yang dijelaskan Wamenkomdigi, pendekatan pemerintah lebih kepada verifikasi identitas daripada pembatasan jumlah akun. Ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan awal yang kemudian diluruskan untuk mencapai tujuan yang sama: ruang digital yang lebih sehat.
Masa Depan Media Sosial Indonesia: Lebih Aman dan Akuntabel?
Dengan klarifikasi dari Wamenkomdigi, masa depan penggunaan media sosial di Indonesia tampaknya akan lebih fokus pada akuntabilitas dan keamanan, tanpa mengorbankan fleksibilitas pengguna. Konsep Single ID dan Digital ID akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Ini bukan hanya tentang mencegah konten negatif, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dalam transaksi digital dan interaksi daring. Pengguna dapat merasa lebih aman karena identitas mereka terlindungi, sementara pihak berwenang memiliki alat yang lebih efektif untuk menindak penyalahgunaan. Jadi, kamu tetap bisa punya second account atau bahkan third account, asalkan identitasmu jelas dan bisa dipertanggungjawabkan!


















