Sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik. Pada Kamis (25/9) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi atas kehadiran seorang ahli yang keterangannya berpotensi mengubah arah persidangan. Keterangan ini bisa jadi angin segar bagi "Nyai", sapaan akrab Nikita Mirzani.
Dia adalah Frans Asisi, seorang saksi ahli linguistik atau bahasa yang reputasinya tak perlu diragukan lagi di kancah hukum Indonesia. Kehadirannya di ruang sidang bukan tanpa alasan, melainkan untuk membedah secara mendalam sebuah percakapan krusial. Percakapan tersebut terjadi antara Reza Gladys, seorang dokter kecantikan yang menjadi pelapor, dengan asisten Nikita Mirzani, Ismail atau yang akrab disapa Mail.
Keterlibatan Nikita Mirzani Dipertanyakan: Ahli Bahasa Buka Suara
Salah satu poin paling mengejutkan yang dibeberkan Frans Asisi adalah mengenai keterlibatan langsung Nikita Mirzani dalam percakapan tersebut. Menurut analisisnya, Nikita Mirzani disebut tidak terlibat secara langsung dalam pengancaman terhadap Reza Gladys. Sebuah pernyataan yang tentu saja sangat penting bagi jalannya persidangan.
Frans Asisi menegaskan bahwa Nikita, yang kini berstatus terdakwa, hanya "dibawa-bawa" dalam percakapan antara Mail dan Reza Gladys. Ini mengindikasikan bahwa nama sang selebriti hanya disebut-sebut atau dijadikan alat negosiasi oleh kedua belah pihak yang berkomunikasi. Sebuah temuan yang bisa jadi kunci pembelaan bagi Nyai.
Ahli linguistik ini mengaku telah menelaah bukti percakapan keduanya secara cermat, khususnya dalam periode 13 hingga 15 November 2024. Berdasarkan penelaahan yang mendalam itu, ia menyatakan dengan tegas tidak menemukan satu pun pesan langsung dari Nikita Mirzani kepada Reza Gladys maupun Mail. Ini berarti, secara tekstual, Nikita tidak pernah berkomunikasi langsung dengan mereka terkait dugaan pemerasan.
"Kalau saya lihat percakapan, WA itu, tidak pernah terdakwa itu menyampaikan sesuatu secara langsung kepada seseorang yang dalam percakapan antara Dok (Reza Gladys) dengan Mail," kata Frans Asisi, seperti yang diberitakan oleh detikcom pada Kamis (25/9). Pernyataan ini jelas dan lugas, memberikan gambaran yang berbeda dari narasi awal kasus.
Ia kembali menegaskan, "Nikita Mirzani tidak pernah dari percakapan tanggal 13, 14, 15, tidak ada chat WA langsung dari, terdakwa Nikita Mirzani kepada dua orang itu." Ini memperkuat argumen bahwa peran Nikita mungkin tidak seaktif yang dituduhkan. Frans Asisi menyimpulkan bahwa Mail dan Reza Gladys-lah yang justru "melibatkan terdakwa [Nikita Mirzani] dalam proses negosiasi mereka."
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak tinggal diam. Mereka mengonfirmasi ulang mengenai potensi keterlibatan Nikita Mirzani dalam komunikasi antara Mail dan Reza Gladys. Namun, Frans Asisi tetap teguh dengan hasil analisisnya tersebut. "Tidak terlibat langsung oleh Terdakwa sendiri?" tanya JPU. "Betul," tegas Frans Asisi, tanpa keraguan sedikit pun.
Tak Ada Unsur Pemerasan? Ahli Bahasa Ungkap Analisisnya
Tak hanya soal keterlibatan langsung, Frans Asisi juga memberikan pandangan mengejutkan lainnya terkait unsur pemerasan. Dalam sidang tersebut, ia menilai bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam percakapan antara Mail dan Reza Gladys. Sebuah klaim yang tentu saja sangat krusial dalam kasus ini.
Ia menyoroti pola komunikasi yang terjalin, yang lebih menyertakan ajakan, tawar menawar, serta permintaan bantuan. Menurutnya, kalimat yang berulang dalam percakapan keduanya lebih tepat dipahami sebagai upaya mencari jalan keluar bersama ketimbang pemaksaan. Pendekatan ini menekankan fungsi sosial bahasa dalam situasi negosiasi bisnis, bukan ancaman.
"Tidak ada makna pemaksaan," ucap Frans Asisi dengan yakin. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam dunia bisnis, tidak ada yang gratis, semua ada bayarannya. "Dari segi bahasa, tidak ada ancaman atau pemerasan. Itu adalah komunikasi bisnis yang sangat normal. Kalau ada tekanan, orang tidak akan menyebut angka dalam negosiasi," terangnya.
Frans Asisi kemudian memberikan contoh pembeda antara kalimat negosiasi dan ancaman yang sebenarnya. Dalam rekaman percakapan yang ia analisis, ia tak menemukan unsur yang memenuhi kriteria ancaman tersebut. Ini berarti, kalimat yang dianalisis dalam percakapan Mail dan Reza Gladys bukan dengan ancaman eksplisit yang mengarah pada kekerasan atau tekanan psikis.
"Ancaman itu harus jelas, misalnya menyebut akan melukai atau melakukan tindakan yang membuat seseorang merasa terancam jiwanya. Itu tidak saya temukan di sini. Yang ada hanyalah diskusi bisnis, opini, dan permintaan tolong," Frans menjelaskan. Ia menegaskan bahwa ancaman sejati akan memiliki intensitas dan kejelasan yang berbeda.
"Ancaman itu misalnya, ‘Saya akan membunuh kamu!’ atau ‘Saya akan melaporkan kamu’, yang membuat seseorang terancam jiwanya. Itu tidak saya temukan dalam percakapan ini," ujarnya. Ia kembali menekankan bahwa yang ada hanyalah situasi di mana "seseorang terkena masalah, yang lain ingin meminta tolong, tapi ya meminta tolong dalam bisnis tidak ada yang gratis."
Profil Frans Asisi dan Implikasi Kesaksiannya
Frans Asisi sendiri dikenal sebagai akademisi dari Universitas Indonesia yang memiliki rekam jejak mumpuni. Ia pernah memberikan keterangan ahli di beberapa perkara besar yang menyita perhatian publik, seperti kasus Ferdy Sambo, Hasto Kristiyanto, dan Gayus Tambunan. Keahlian dan pengalamannya ini tentu menambah bobot pada kesaksian yang ia berikan di sidang Nikita Mirzani.
Kesaksian Frans Asisi ini tentu menjadi sorotan utama dalam persidangan. Jika hakim menerima pandangan ahli linguistik ini, maka dakwaan pemerasan terhadap Nikita Mirzani bisa saja menjadi lemah. Apalagi, jika terbukti Nikita tidak terlibat langsung dalam percakapan tersebut, hal ini bisa sangat meringankan posisinya sebagai terdakwa.
Selain Frans Asisi, sidang pada 25 September juga menghadirkan Suparji sebagai ahli hukum pidana, serta Subani sebagai ahli hukum perdata. Kehadiran berbagai ahli ini menunjukkan kompleksitas kasus yang dihadapi Nikita Mirzani dan asistennya. Setiap kesaksian akan dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim untuk mencari kebenaran.
Dakwaan yang Menjerat Nikita Mirzani
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang, sebuah dakwaan serius yang bisa berujung pada hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kesaksian ahli bahasa ini tentu saja memberikan dimensi baru dalam persidangan. Apakah ini akan menjadi titik balik bagi Nikita Mirzani untuk lepas dari jeratan hukum? Atau justru akan ada bantahan dan bukti lain yang muncul di kemudian hari? Publik tentu menantikan kelanjutan dari drama persidangan yang penuh intrik ini.


















