banner 728x250

Tuntutan Cuma 1,5 Tahun untuk Tabrak Lari Maut Lansia? Keluarga Korban Murka, Adukan Jaksa ke Pengawasan!

Pejabat berjabat tangan dan menyerahkan piagam dalam acara formal.
Keluarga korban tabrak lari protes tuntutan ringan JPU, ajukan pengaduan ke Kejati dan Kejagung.
banner 120x600
banner 468x60

Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan lansia berinisial S (82) tak bisa lagi menahan amarahnya. Mereka berencana mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bahkan hingga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Alasannya? Tuntutan yang dinilai terlalu ringan untuk terdakwa Ivon Setia Anggara (65).

Madsanih Manong, kuasa hukum keluarga korban, dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan. Lebih dari itu, tuntutan tersebut dianggap melukai rasa keadilan yang sangat didambakan oleh keluarga.

banner 325x300

Kronologi Pilu Tabrak Lari Maut di Jakarta Utara

Insiden tragis ini bermula pada Jumat, 9 Mei lalu, di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, korban S (82) sedang rutin berolahraga jalan pagi, aktivitas yang biasa ia lakukan untuk menjaga kesehatan di usia senjanya.

Nahas, sebuah mobil putih yang dikemudikan Ivon Setia Anggara (65) tiba-tiba datang dari belakang dan menabraknya dengan keras. Yang lebih mengejutkan, mobil tersebut sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan, meninggalkan korban tergeletak tanpa pertolongan.

S (82) mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK). Beberapa hari kemudian, nyawanya tak tertolong, menambah daftar panjang korban kelalaian di jalan raya yang berujung fatal. Seluruh kejadian ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, menjadi bukti kuat atas insiden tersebut.

Tuntutan Jaksa yang Bikin Keluarga Korban Meradang

Puncak kekecewaan keluarga terjadi saat JPU, Rakhmat, membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa Ivon Setia Anggara dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Madsanih Manong menegaskan bahwa tuntutan ini jauh dari rasa keadilan yang diharapkan. Menurutnya, tuntutan 1,5 tahun penjara sama sekali tidak sejalan dengan fakta persidangan yang menunjukkan kelalaian serius terdakwa.

Keluarga korban bahkan tak kuasa menahan tangis dan emosi mereka di ruang sidang, beberapa di antaranya sampai menggebrak meja saking kecewanya. Reaksi ini menunjukkan betapa dalamnya luka dan rasa tidak adil yang mereka rasakan atas tuntutan tersebut.

Proses Hukum Dinilai Penuh Kejanggalan Sejak Awal

Kekecewaan keluarga bukan hanya soal tuntutan ringan ini, melainkan sudah terakumulasi sejak awal proses hukum. Madsanih mengungkapkan bahwa perjalanan kasus ini dari awal sudah mengecewakan dan penuh kejanggalan.

Mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, terdakwa Ivon hanya mendapatkan status tahanan kota, bukan penahanan di rutan. Status ini kembali diberikan oleh jaksa, sebelum akhirnya berujung pada tuntutan yang dianggap tidak proporsional dengan hilangnya nyawa seseorang.

Situasi ini, kata Madsanih, "melukai hati keluarga" yang mendambakan keadilan bagi mendiang S (82). Mereka merasa bahwa proses hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menunjukkan celah yang merugikan korban.

Keluarga Korban Ambil Langkah Tegas: Adukan Jaksa ke Pengawasan!

Tak tinggal diam, tim kuasa hukum bersama keluarga korban kini mengambil langkah serius untuk mencari keadilan. Mereka akan secara resmi mengadukan JPU ke Bidang Pengawasan Jaksa (Aswas) Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Tujuannya jelas: meminta dibentuknya tim khusus untuk mengusut kinerja JPU, bahkan hingga atasan yang menangani perkara ini. Keluarga ingin memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi integritas.

Ini bukan sekadar soal tuntutan ringan semata, tapi juga menyangkut integritas seluruh proses hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Madsanih berharap pengawasan internal ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Integritas Hukum Dipertanyakan

Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya tentang angka tuntutan, tetapi juga tentang integritas sistem peradilan. Ketika tuntutan dianggap tidak proporsional dengan tingkat kejahatan, hal itu dapat menimbulkan keraguan publik terhadap keadilan.

Keluarga korban merasa bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian seorang lansia harusnya mendapatkan ganjaran yang setimpal. Mereka khawatir jika tuntutan ringan ini dibiarkan, akan ada preseden buruk yang mengikis kepercayaan masyarakat pada hukum.

Oleh karena itu, pengaduan ke bidang pengawasan ini menjadi krusial. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa standar etika dan profesionalisme jaksa tetap terjaga, serta bahwa setiap kasus ditangani dengan serius dan adil.

Harapan Terakhir pada Palu Hakim

Di tengah kekecewaan mendalam, keluarga korban kini menggantungkan harapan terakhirnya pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka percaya bahwa palu hakim akan menjadi penentu keadilan sejati dalam kasus ini.

Fakta persidangan, menurut Madsanih, sudah sangat jelas menunjukkan kelalaian serius dari terdakwa Ivon. Keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV menjadi penguat bahwa kelalaian Ivon lah yang merenggut nyawa S (82) secara tragis.

Pihak keluarga yakin majelis hakim akan mempertimbangkan semua fakta tersebut dan mendengarkan suara hati nurani masyarakat yang mendambakan keadilan. Mereka berharap putusan hakim tidak hanya sekadar mengikuti tuntutan ringan yang diajukan oleh jaksa, melainkan mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

Kasus tabrak lari maut yang menimpa lansia S (82) ini menjadi sorotan tajam, menguji integritas dan rasa keadilan dalam sistem hukum kita. Perjalanan mencari keadilan bagi keluarga korban masih panjang, namun mereka tak akan menyerah. Semoga pengaduan ini bisa membuka mata pihak berwenang dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi mendiang S dan kepercayaan masyarakat.

banner 325x300