Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Drama OTT KPK: Kasi Datun HSU Nekat Tabrak Petugas, Hartanya Bikin Melongo!

drama ott kpk kasi datun hsu nekat tabrak petugas hartanya bikin melongo portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Siapa sangka, upaya penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berujung pada adegan dramatis bak film laga? Itulah yang terjadi pada Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Ia nekat menabrak petugas KPK dengan mobilnya saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Insiden menegangkan ini bukan hanya menyisakan cerita pelarian yang gagal, melainkan juga mengungkap fakta mencengangkan. Tri Taruna, yang akhirnya menyerahkan diri setelah aksi nekatnya, ternyata memiliki harta kekayaan yang tidak sedikit. Publik pun dibuat terheran-heran dengan jumlah aset yang dimilikinya.

banner 325x300

Drama Penangkapan yang Penuh Ketegangan

Kamis, 18 Desember 2025, menjadi hari yang tak akan terlupakan bagi Tri Taruna Fariadi. Petugas KPK sudah membuntuti dan bersiap melakukan penangkapan dalam sebuah OTT. Namun, saat tim KPK bergerak, Tri Taruna memilih jalur yang paling ekstrem: melarikan diri.

Ia mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi, bahkan tak segan menabrak petugas KPK yang mencoba menghalanginya. Aksi nekat ini tentu saja membahayakan nyawa petugas dan menunjukkan tingkat keputusasaan yang tinggi untuk menghindari jerat hukum. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Setelah insiden tersebut, Tri Taruna sempat menghilang dari pantauan. Namun, tekanan dari berbagai pihak dan mungkin kesadaran akan sia-sianya pelarian, membuatnya akhirnya menyerahkan diri ke markas KPK pada Senin, 22 Desember 2025. Penyerahan diri ini menjadi penutup dari drama pelarian yang sempat menyita perhatian.

Menguak Harta Kekayaan Tri Taruna Fariadi

Di balik aksi dramatisnya, sorotan publik kini beralih pada harta kekayaan Tri Taruna Fariadi. Sebagai seorang pejabat negara, ia wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan terakhirnya pada 22 Januari 2025 menunjukkan angka yang cukup fantastis.

Total harta kekayaan Tri Taruna tercatat mencapai Rp1.644.000.000, atau sekitar Rp1,6 miliar. Angka ini tentu saja memicu pertanyaan, mengingat posisinya sebagai Kasi Datun di sebuah Kejaksaan Negeri. Sebagian besar dari hartanya berbentuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Daftar Kendaraan yang Bikin Geleng-Geleng

Rincian kendaraan yang dimiliki Tri Taruna Fariadi cukup beragam dan menarik perhatian. Ia tidak hanya memiliki satu atau dua kendaraan, melainkan lima unit yang terdiri dari motor dan mobil. Ini dia daftar lengkapnya:

Pertama, sebuah motor Honda Scoopy tahun 2016 yang ditaksir senilai Rp8 juta. Motor matic ini cukup populer dan sering digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Kedua, motor Honda CRF tahun 2017 seharga Rp19 juta. Motor trail ini menunjukkan hobi atau kebutuhan akan kendaraan yang tangguh di berbagai medan.

Ketiga, sebuah mobil Suzuki Swift tahun 2010 dengan nilai Rp79 juta. Mobil hatchback ini dikenal lincah dan irit bahan bakar, cocok untuk mobilitas di perkotaan. Keempat, yang paling menarik perhatian adalah mobil BMW sedan tahun 2002, meskipun tipenya tidak disebutkan, nilainya mencapai Rp90 juta. Memiliki BMW, bahkan model lama, seringkali diasosiasikan dengan gaya hidup mewah.

Terakhir, motor Honda ADV tahun 2019 seharga Rp30 juta. Motor matic premium ini menambah daftar panjang kendaraan yang dimiliki Tri Taruna. Total nilai kendaraan-kendaraan ini saja sudah mencapai ratusan juta rupiah, menyumbang porsi signifikan dari total kekayaannya.

Jaringan Pemerasan di Kejari HSU Terbongkar

Kasus yang menjerat Tri Taruna Fariadi ini bukanlah kasus tunggal. OTT yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan pemerasan yang melibatkan pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama.

Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, dan Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan ini menandai keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di lembaga penegak hukum.

Peran Kunci Tri Taruna dalam Aliran Dana Haram

Dalam dugaan kasus pemerasan ini, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta. Dana haram ini diterima baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna Fariadi disebut-sebut sebagai salah satu perantara penting dalam skema ini, selain Asis Budianto dan pihak lain.

Uang tersebut diduga berasal dari tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi target dugaan pemerasan ini. Praktik seperti ini tentu saja sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.

Sementara itu, Asis Budianto, Kasi Intel Kejari HSU, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta. Penerimaan ini berlangsung dalam periode Februari 2025 hingga Desember 2025. Angka ini menunjukkan adanya pola penerimaan uang yang sistematis dan berkelanjutan.

Tri Taruna sendiri tidak hanya berperan sebagai perantara. Ia juga diduga menerima aliran uang yang jauh lebih besar, mencapai Rp1,07 miliar. Jumlah ini sangat signifikan dan menunjukkan keterlibatannya yang mendalam dalam jaringan korupsi tersebut. Perannya sangat vital dalam memuluskan dan mengamankan aliran dana haram tersebut.

Komitmen KPK Berantas Korupsi Tak Gentar

Penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi, bahkan di lembaga penegak hukum sekalipun. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara negara untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi. LHKPN yang transparan dan akuntabel adalah salah satu alat penting untuk memantau kekayaan pejabat dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus-kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di seluruh Indonesia.

banner 325x300