Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Geger! Kasi Datun Kejari HSU Tabrak Petugas KPK, Intip Harta Rp1,6 Miliar Miliknya, Ada BMW Tahun 2002!

geger kasi datun kejari hsu tabrak petugas kpk intip harta rp16 miliar miliknya ada bmw tahun 2002 portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah drama menegangkan terjadi di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tri Taruna Fariadi, seorang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), kedapatan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih mengejutkan lagi, ia bahkan nekat menabrak petugas KPK dengan mobilnya, menciptakan adegan yang tak kalah seru dari film laga.

Insiden ini sontak menjadi sorotan publik, bukan hanya karena aksi heroik petugas KPK, tetapi juga karena latar belakang Tri Taruna sebagai seorang penegak hukum. Siapa sangka, seorang yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan justru terlibat dalam dugaan praktik korupsi dan mencoba menghindari proses hukum dengan cara yang membahayakan. Kisah ini membuka mata kita tentang betapa kompleksnya jaringan korupsi di negeri ini.

banner 325x300

Drama Penangkapan yang Menggemparkan

Momen penangkapan Tri Taruna Fariadi pada Kamis (18/12) lalu menjadi titik puncak ketegangan. Ketika petugas KPK bergerak untuk mengamankannya, Tri Taruna justru memilih jalur perlawanan. Ia diduga panik dan berusaha kabur dengan mobilnya, tak peduli ada petugas yang menghalangi jalannya.

Aksi nekatnya menabrak petugas tentu sangat disayangkan dan menunjukkan tingkat keputusasaan yang tinggi. Beruntung, petugas KPK tetap sigap dan tidak menyerah. Setelah sempat menjadi buronan singkat, Tri Taruna akhirnya menyerahkan diri ke markas KPK pada Senin (22/12), mengakhiri pelariannya yang dramatis.

Menguak Harta Kekayaan Sang Kasi Datun

Di balik drama penangkapan tersebut, ada fakta lain yang tak kalah mencengangkan: harta kekayaan Tri Taruna Fariadi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya pada 22 Januari 2025, ia tercatat memiliki harta sekitar Rp1,6 miliar. Angka ini tentu saja menarik perhatian, mengingat posisinya sebagai seorang Kasi Datun di daerah.

Publik pun bertanya-tanya, apakah jumlah harta ini wajar untuk seorang pejabat di level tersebut? Atau jangan-jangan, ada sumber-sumber lain yang belum terungkap? Pertanyaan-pertanyaan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang sedang diselidiki KPK.

Deretan Kendaraan yang Bikin Melongo

Dari total harta Rp1,6 miliar tersebut, sebagian besar di antaranya berbentuk kendaraan bermotor. Daftar kendaraan Tri Taruna Fariadi ini cukup beragam, mulai dari motor matic hingga mobil sedan mewah yang usianya sudah tidak muda lagi. Ini dia rinciannya yang mungkin bikin kamu geleng-geleng kepala:

  1. Motor Honda Scoopy tahun 2016: Rp8 juta. Motor matic yang populer dan praktis untuk mobilitas sehari-hari.
  2. Motor Honda CRF tahun 2017: Rp19 juta. Motor trail yang identik dengan gaya hidup petualangan atau hobi off-road.
  3. Mobil Suzuki Swift tahun 2010: Rp79 juta. Hatchback lincah yang cukup digemari di masanya.
  4. Mobil BMW sedan tahun 2002: Rp90 juta. Nah, ini dia yang menarik! Sebuah BMW lawas dengan harga yang lumayan fantastis untuk mobil keluaran tahun 2002.
  5. Motor Honda ADV tahun 2019: Rp30 juta. Skutik bongsor yang sedang naik daun, menawarkan kenyamanan dan gaya.

Melihat daftar ini, bisa kita simpulkan bahwa Tri Taruna memiliki selera yang cukup bervariasi dalam memilih kendaraan. Namun, keberadaan BMW sedan tahun 2002 dengan nilai Rp90 juta menjadi sorotan. Apakah ini investasi atau sekadar hobi? Yang jelas, daftar ini memberikan gambaran sekilas tentang gaya hidup sang Kasi Datun.

Jaringan Pemerasan di Hulu Sungai Utara

Kasus yang menjerat Tri Taruna Fariadi ini bukanlah kasus tunggal. Ia adalah bagian dari jaringan dugaan pemerasan yang lebih besar di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. KPK telah lebih dulu menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Bayangkan saja, instansi-instansi vital seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diduga menjadi "sapi perah" para oknum penegak hukum ini. Tentu saja, praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.

Peran Albertinus dan Asis dalam Jaringan Korupsi

Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sang Kajari, diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta. Uang ini didapat baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Ini menunjukkan adanya hierarki dan pembagian peran yang terstruktur dalam praktik pemerasan ini.

Sementara itu, Asis Budianto, Kasi Intel, juga diduga menerima aliran uang dari berbagai pihak sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025. Jumlah ini mungkin terlihat lebih kecil dibandingkan Albertinus, namun tetap saja merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditolerir.

Peran Tri Taruna: Bukan Sekadar Perantara

Yang paling mengejutkan, Tri Taruna sendiri tidak hanya berperan sebagai perantara dalam dugaan pemerasan ini. Ia juga diduga menerima aliran uang yang fantastis, mencapai Rp1,07 miliar. Angka ini bahkan lebih besar dari yang diduga diterima oleh Albertinus, sang Kajari.

Ini menunjukkan bahwa peran Tri Taruna jauh lebih signifikan dari sekadar "kurir" atau "perantara". Ia diduga menjadi pemain kunci yang mendapatkan keuntungan besar dari praktik kotor ini. Uang sebesar itu tentu saja bisa mengubah gaya hidup seseorang, dan mungkin saja menjadi salah satu alasan di balik daftar kendaraannya yang beragam.

Ironi Penegak Hukum Terjerat Korupsi

Kasus ini menjadi sebuah ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin seorang jaksa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, justru terlibat dalam praktik yang merusak kepercayaan publik? Ini adalah pukulan telak bagi citra institusi kejaksaan dan penegakan hukum secara keseluruhan.

Masyarakat menaruh harapan besar kepada para penegak hukum untuk memberantas kejahatan, bukan justru menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Kasus Tri Taruna, Albertinus, dan Asis ini mengingatkan kita bahwa korupsi bisa merasuk ke mana saja, bahkan ke dalam benteng terakhir keadilan.

Dampak Bagi Masyarakat dan Kepercayaan Publik

Dampak dari kasus semacam ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial negara. Yang lebih parah, ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya lembaga hukum. Ketika jaksa yang seharusnya melindungi keadilan justru memeras, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem?

Dana hasil pemerasan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur, malah masuk ke kantong pribadi para oknum. Ini berarti masyarakatlah yang pada akhirnya dirugikan, kehilangan hak mereka atas pelayanan publik yang berkualitas.

Pesan Penting dari Kasus Ini

Kasus OTT KPK di Hulu Sungai Utara ini adalah pengingat keras bagi kita semua. Bahwa pemberantasan korupsi harus terus berjalan tanpa pandang bulu, bahkan jika itu melibatkan penegak hukum sendiri. Transparansi LHKPN dan pengawasan ketat adalah kunci untuk mencegah praktik-praktik kotor semacam ini.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga, dan KPK terus gigih dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Mari kita dukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang bersih dan berkeadilan.

banner 325x300