Industri otomotif di Indonesia sedang bergejolak, terutama dengan semakin masifnya kendaraan listrik. Namun, di tengah euforia mobil listrik berbasis baterai (BEV), ada satu kategori yang nasibnya masih terkatung-katung: Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Padahal, teknologi ini digadang-gadang bisa jadi jembatan emas menuju era elektrifikasi penuh.
BYD, raksasa otomotif global yang kini agresif di pasar Indonesia, angkat bicara soal isu ini. Mereka melihat adanya kebutuhan mendesak akan regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk PHEV. Mengapa demikian? Mari kita bedah lebih dalam.
BYD: Butuh Regulasi Tegas untuk PHEV, Jangan Disamakan dengan Hybrid Biasa!
Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia, menyuarakan keresahannya di Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025, ICE BSD Tangerang. Menurutnya, industri otomotif sangat membutuhkan pemisahan regulasi yang jelas antara kendaraan hybrid dan PHEV. Keduanya memang sama-sama punya mesin bensin dan motor listrik, tapi cara kerjanya sangat berbeda.
"Kami saat ini menunggu regulasi yang lebih firm terhadap PHEV," kata Luther. Ia menekankan bahwa perbedaan antara plug-in hybrid dan hybrid biasa harus terlihat lebih nyata dalam kebijakan pemerintah. Tanpa regulasi yang memadai, potensi PHEV di Indonesia akan sulit berkembang optimal.
Apa Bedanya PHEV dan Hybrid Biasa? Kenapa Harus Dibedakan?
Mungkin kamu bertanya-tanya, apa sih bedanya PHEV dengan hybrid biasa? Kendaraan hybrid (HEV) mengandalkan kombinasi mesin bensin dan motor listrik yang saling bekerja sama, tapi baterainya tidak bisa diisi ulang dari luar. Pengisian daya baterai terjadi secara otomatis saat mobil berjalan atau pengereman.
Sementara itu, PHEV punya baterai yang lebih besar dan bisa diisi ulang (plug-in) dari sumber listrik eksternal, mirip seperti mobil listrik murni. Ini memungkinkan PHEV berjalan dalam mode listrik penuh untuk jarak yang lebih jauh dibandingkan hybrid biasa. Jadi, PHEV menawarkan fleksibilitas yang lebih besar: bisa jadi mobil listrik untuk perjalanan harian pendek, atau mobil hybrid untuk perjalanan jauh tanpa khawatir kehabisan baterai.
Potensi Besar PHEV di Indonesia: Solusi Jitu di Tengah Keterbatasan Infrastruktur
Dengan kemampuan berjalan dalam mode listrik murni, PHEV menawarkan emisi yang lebih rendah dan efisiensi bahan bakar yang lebih baik. Luther Panjaitan melihat potensi besar ini sebagai solusi mobilitas di Tanah Air. Apalagi, BYD adalah salah satu pemain utama di industri mobil PHEV secara global.
"Sangat mungkin kami bawa di tahun depan untuk melengkapi line-up," ungkap Luther. Ia menambahkan bahwa PHEV bisa menjadi solusi di area-area tertentu yang mungkin masih mengalami masalah di sisi infrastruktur pengisian daya listrik. Ini adalah poin krusial yang sering luput dari perhatian.
Insentif Pemerintah: BEV Dimanja, PHEV dan Hybrid "Dianaktirikan"?
Nah, ini dia akar masalahnya. Kategori mobil PHEV di Indonesia bisa dibilang belum spesial seperti mobil listrik berbasis baterai (BEV). Mengacu pada kebijakan pemerintah, perlakuan insentif untuk PHEV dan hybrid masih disamakan, dan jauh di bawah BEV.
Sebagai contoh, mobil hybrid dan PHEV mendapatkan insentif diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen, yang kabarnya akan berakhir di penghujung tahun ini. Bandingkan dengan mobil listrik murni (BEV) yang mendapatkan PPnBM 0 persen, dengan syarat diproduksi di dalam negeri. Jomplang, bukan?
Bukan Hanya PPnBM, Ada Banyak Perbedaan Insentif Lain yang Menganga
Perbedaan insentif tidak berhenti di PPnBM saja. Mobil listrik juga menikmati Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen, sehingga PPN yang ditagih hanya 1 persen. Sementara itu, PHEV dan hybrid masih dikenakan PPN penuh.
Lebih lanjut, mobil listrik juga lebih istimewa karena tidak terbebani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di sisi lain, mobil hybrid dan PHEV masih harus membayar PPN, PKB, BBNKB, dan opsen. Ini tentu menambah beban biaya kepemilikan bagi konsumen.
Insentif Impor dan Kebijakan Non-Fiskal: BEV Tetap di Atas Angin
Insentif lain yang didapat mobil listrik adalah pembebasan bea masuk impor sebesar 50 persen, sehingga hanya dikenakan pajak 12 persen dari seharusnya 77 persen. Insentif untuk importasi ini juga akan berakhir tahun ini. Sementara itu, PHEV tidak mendapatkan keistimewaan serupa.
Belum lagi kebijakan non-fiskal. Mobil listrik bebas ganjil genap di beberapa kota besar, memberikan keleluasaan mobilitas yang signifikan. Sayangnya, hybrid dan PHEV tidak mendapatkan fasilitas ini, perlakuan mereka sama seperti kendaraan konvensional lainnya.
BYD Siap Bawa Solusi, Asal Regulasi Mendukung
Luther Panjaitan menegaskan bahwa BYD, sebagai pemain utama dalam teknologi PHEV, siap menghadirkan solusi mobilitas ini ke Indonesia. Mereka tidak hanya fokus pada BEV, tetapi juga melihat PHEV sebagai bagian integral dari strategi elektrifikasi global mereka.
Ia menambahkan, selain ramah lingkungan, PHEV juga dapat menjadi solusi krusial pada masa transisi antara kendaraan konvensional menuju era kendaraan listrik murni atau BEV. Ini adalah jembatan yang sangat dibutuhkan untuk memastikan transisi energi berjalan mulus tanpa mengorbankan kenyamanan dan fleksibilitas pengguna.
"Nah kami siap membawa sesegera mungkin ke Indonesia," tutup Luther dengan optimis. Namun, optimisme ini tentu saja harus diiringi dengan dukungan regulasi yang jelas dan adil dari pemerintah. Tanpa itu, potensi besar PHEV sebagai "penyelamat" di tengah transisi energi mungkin akan tetap terpendam.
Maka dari itu, sudah saatnya pemerintah meninjau kembali kebijakan insentif untuk PHEV. Memberikan perlakuan yang lebih spesifik dan menguntungkan bagi PHEV tidak hanya akan menarik lebih banyak investasi, tetapi juga memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen Indonesia untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Ini adalah langkah strategis yang bisa mempercepat adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.


















