banner 728x250

Nekat Lempar Kereta? Penjara 15 Tahun dan Denda Rp2 Miliar Menanti!

Pria mengenakan kemeja merah mengkilap menatap tajam ke depan.
KAI peringatkan pelempar kereta api terancam hukuman berat, ini aturan hukumnya.
banner 120x600
banner 468x60

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. Melempari kereta api dengan benda apa pun, termasuk batu, bukanlah sekadar iseng. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang bisa berujung pada hukuman penjara belasan tahun dan denda fantastis hingga miliaran rupiah.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa sanksi berat ini bukan gertakan semata. Aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama yang harus dijaga bersama.

banner 325x300

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelempar Kereta

Bukan Sekadar Iseng, Ini Aturan Hukumnya

Melempari kereta api, merusak fasilitas, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian, adalah tindakan pidana. Pasal 180 UU Perkeretaapian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan hal tersebut. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, denda yang menanti juga tidak main-main. Pelaku bisa dikenakan denda maksimal hingga Rp2 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang tindakan vandalisme terhadap aset vital transportasi publik.

Larangan Aktivitas di Jalur Kereta Api

Tidak hanya melempari, melakukan kegiatan di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta juga dilarang keras. Pasal 181 Ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi jalur kereta api tanpa izin.

Aturan ini dibuat untuk memastikan tidak ada gangguan pada operasional kereta api yang bisa membahayakan ribuan nyawa. Jalur kereta api adalah area steril yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta. Melanggarnya berarti mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan orang banyak.

Insiden Pelemparan Kereta Terjadi Lagi: Kaca Pecah, Perjalanan Terganggu

Peringatan KAI ini bukan tanpa alasan. Insiden pelemparan kereta api masih sering terjadi dan baru-baru ini kembali memakan korban. Pada Sabtu (20/9) pukul 16.23 WIB, Kereta Api (KA) 283 Serayu yang melayani rute Karawang – Pasar Senen menjadi sasaran pelemparan.

Peristiwa nahas itu terjadi di lintas Emplasemen Stasiun Karawang, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Klari dan Stasiun Karawang. Akibatnya, kaca pada rangkaian kereta dua, tiga, dan lima pecah berantakan. Ini jelas sangat membahayakan penumpang di dalamnya.

Petugas dengan sigap langsung menutup kaca yang rusak demi menjamin keselamatan dan kenyamanan perjalanan. KAI sangat menyesali kejadian ini, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan sangat besar. Petugas pengamanan Stasiun Karawang pun segera melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku secepatnya.

Selain itu, sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA juga terus digencarkan. Langkah ini diambil sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. KAI berharap masyarakat bisa lebih memahami risiko dan konsekuensi dari tindakan sembrono tersebut.

Dampak Fatal dari Aksi Vandalisme Kereta Api

Bahaya Nyata bagi Penumpang dan Petugas

Pelemparan kereta api bukan sekadar merusak properti. Ini adalah ancaman serius bagi nyawa manusia. Kaca yang pecah bisa melukai penumpang dengan serpihan tajam, bahkan menyebabkan cedera serius pada mata atau bagian tubuh lainnya. Bayangkan kepanikan yang terjadi di dalam gerbong saat insiden itu berlangsung.

Bukan hanya penumpang, masinis dan kru kereta api juga berisiko. Konsentrasi mereka bisa terpecah, yang berpotensi memicu kecelakaan fatal. Keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kondisi lingkungan sekitar jalur yang aman dan bebas gangguan.

Kerugian Finansial dan Operasional yang Tidak Kecil

Setiap insiden pelemparan berarti KAI harus mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan. Mengganti kaca kereta yang pecah, melakukan pemeriksaan menyeluruh, hingga menunda perjalanan untuk memastikan keamanan. Semua ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Penundaan perjalanan akibat insiden ini juga berdampak pada ribuan penumpang lainnya. Mereka bisa terlambat sampai tujuan, melewatkan janji penting, atau bahkan kehilangan kesempatan kerja. Kerugian ini tidak hanya dirasakan KAI, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada layanan kereta api.

KAI Serius: Keselamatan Perjalanan Tanggung Jawab Bersama

Ixfan menegaskan kembali bahwa KAI tidak akan mentolerir tindakan vandalisme apa pun terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Bagi KAI, keselamatan perjalanan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diemban bersama. Ini melibatkan operator, pemerintah, dan tentu saja, seluruh lapisan masyarakat.

KAI terus berupaya meningkatkan pengawasan dan keamanan di sepanjang jalur kereta api. Namun, peran serta masyarakat sangat krusial. Tanpa kesadaran dan kepedulian dari warga sekitar, upaya KAI akan terasa berat.

Jangan Diam! Begini Cara Melaporkan dan Mencegahnya

Jika kamu melihat ada seseorang yang melakukan tindakan pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api, jangan ragu untuk melaporkannya. Kamu bisa menghubungi petugas KAI terdekat, pos polisi, atau pihak berwenang lainnya. Informasi sekecil apa pun bisa sangat membantu dalam mencegah insiden yang lebih besar.

Edukasi kepada anak-anak dan remaja juga sangat penting. Jelaskan kepada mereka bahaya dan konsekuensi hukum dari melempari kereta api. Tanamkan kesadaran bahwa menjaga fasilitas publik adalah kewajiban kita bersama. Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna transportasi kereta api. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api demi kenyamanan dan keamanan kita semua.

banner 325x300