Menteri Perdagangan Budi Santoso baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi pukulan telak bagi para pedagang pakaian bekas impor, atau yang akrab disebut thrifting. Ia menolak mentah-mentah segala bentuk legalisasi, termasuk usulan kuota impor, untuk komoditas yang selama ini menjadi tulang punggung banyak pelaku usaha di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung dari Kemendag, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/11), menegaskan kembali posisi pemerintah yang tak akan berkompromi.
Pemerintah Tak Beri Celah: Thrifting Tetap Ilegal
Budi Santoso dengan lugas menyatakan bahwa status barang impor bekas tetap ilegal dan tidak ada jalan untuk melegalkannya. "Ya namanya ilegal, ya ilegal," ujarnya, menutup rapat celah harapan yang sempat disuarakan oleh para pedagang. Ini adalah sikap konsisten yang ditunjukkan pemerintah dalam menindak praktik impor pakaian bekas.
Penolakan ini datang setelah Kementerian Perdagangan menuntaskan pemusnahan 19.391 bal pakaian impor bekas hasil sitaan. Proses pemusnahan ini dilakukan secara bertahap di Bandung dan rampung hingga akhir November, menjadi simbol nyata komitmen pemerintah. Mendag Budi Santoso kembali memastikan tidak ada celah bagi thrifting untuk menjadi komoditas impor resmi, baik melalui legalisasi penuh maupun pengaturan kuota.
Jeritan Pedagang Pasar Senen: Jutaan Jiwa Terancam
Di sisi lain, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyuarakan kekhawatirannya yang mendalam. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ruang regulasi agar usaha mereka tidak sepenuhnya terhenti. Bisnis thrifting, menurut Rifai, telah melibatkan jutaan orang di berbagai daerah, menjadi mata pencarian utama bagi banyak keluarga.
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," kata Rifai dalam audiensi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI, Rabu (19/11). Ia menekankan bahwa industri ini telah menghidupi sekitar 7,5 juta orang yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pakaian thrifting. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi jutaan kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini.
Usulan Kuota Impor: Jalan Tengah yang Ditolak
Jika legalisasi penuh tidak memungkinkan, Rifai Silalahi meminta pemerintah setidaknya membuka skema larangan terbatas (lartas) melalui kuota impor. Ini diharapkan bisa menjadi solusi agar usaha pedagang tidak mati total. Para pelaku usaha bahkan siap mengikuti aturan dan kewajiban fiskal jika diberikan kepastian hukum.
"Artinya impornya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan," tegas Rifai. Usulan ini menunjukkan kesediaan pedagang untuk beradaptasi dengan regulasi, asalkan ada ruang bagi mereka untuk terus berusaha. Namun, pintu tersebut kini tertutup rapat oleh pernyataan Mendag.
Mengapa Thrifting Begitu Populer di Indonesia?
Fenomena thrifting di Indonesia bukan sekadar tren sesaat, melainkan telah mengakar kuat dalam masyarakat. Daya tariknya terletak pada harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan pakaian baru, memungkinkan masyarakat dengan anggaran terbatas tetap tampil modis. Selain itu, thrifting juga menawarkan keunikan dan keberlanjutan, karena banyak item yang sulit ditemukan di pasaran konvensional.
Bagi sebagian konsumen, membeli pakaian bekas adalah bentuk dukungan terhadap gerakan sustainable fashion, mengurangi limbah tekstil dan jejak karbon. Namun, di balik popularitasnya, ada isu-isu krusial terkait regulasi, kesehatan, dan perlindungan industri dalam negeri yang menjadi perhatian serius pemerintah.
Ancaman bagi Industri Tekstil Lokal
Salah satu alasan utama pemerintah menolak impor pakaian bekas adalah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Banjirnya pakaian bekas impor dengan harga sangat murah dikhawatirkan dapat mematikan usaha UMKM dan pabrik garmen lokal. Mereka kesulitan bersaing dengan harga yang ditawarkan oleh produk thrifting ilegal.
Pemerintah berargumen bahwa dengan membatasi impor pakaian bekas, pasar domestik akan lebih terbuka bagi produk-produk lokal. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Risiko Kesehatan dan Lingkungan yang Mengintai
Selain dampak ekonomi, impor pakaian bekas ilegal juga membawa risiko kesehatan dan lingkungan yang tidak bisa diabaikan. Pakaian bekas yang tidak melalui proses sanitasi yang memadai berpotensi membawa bakteri, jamur, atau bahkan virus. Ini tentu menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Dari sisi lingkungan, meskipun thrifting sering dikaitkan dengan keberlanjutan, impor ilegal dalam skala besar justru bisa menjadi masalah. Proses pengiriman, penanganan, dan pembuangan pakaian bekas yang tidak laku dapat menimbulkan masalah limbah. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi standar keamanan dan kebersihan.
Langkah Tegas Pemerintah: Pemusnahan dan Pengetatan Aturan
Pemusnahan ribuan bal pakaian bekas di Bandung adalah sinyal jelas dari pemerintah bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik impor ilegal. Ini bukan kali pertama pemerintah melakukan tindakan tegas semacam ini. Berbagai upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk membendung masuknya barang-barang ilegal.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor menjadi landasan hukumnya. Aturan ini secara eksplisit melarang impor pakaian bekas, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Pengetatan aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Masa Depan Thrifting di Indonesia: Antara Larangan dan Adaptasi
Dengan sikap tegas Mendag Budi Santoso, masa depan thrifting di Indonesia tampak semakin suram. Para pedagang kini dihadapkan pada pilihan sulit: menghentikan usaha, mencari alternatif komoditas, atau tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi dengan risiko hukum yang tinggi. Ini adalah dilema besar bagi jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada bisnis ini.
Pemerintah di sisi lain, perlu memikirkan solusi jangka panjang untuk para pedagang yang terdampak. Program pelatihan, bantuan modal untuk beralih ke usaha lain, atau promosi produk lokal bisa menjadi beberapa opsi. Namun, satu hal yang pasti, pintu untuk legalisasi impor pakaian bekas kini telah tertutup rapat, meninggalkan ketidakpastian bagi ribuan pedagang dan jutaan konsumen di seluruh Indonesia.


















