Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Pongkor Berbisik Lagi: Bekas Tambang Emas Ini Disulap Jadi Hutan Rimba, Ada Apa?

pongkor berbisik lagi bekas tambang emas ini disulap jadi hutan rimba ada apa portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Di tengah rimbunnya Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, alam perlahan menautkan kembali bisiknya. Jejak-jejak tambang yang dulu sempat mengubah rupa Pongkor, kini mulai memudar digantikan hijaunya pepohonan. Ini bukan sekadar cerita, melainkan sebuah transformasi nyata yang patut diacungi jempol.

Mengenal ‘Markas Bibit’: Jantung Pemulihan Pongkor

banner 325x300

Di salah satu sudut Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, sebuah pemandangan menarik terhampar. Barisan bibit pohon tersusun rapi di bawah naungan paranet, membentuk sebuah area yang disebut nursery. Tempat ini, meski terlihat sederhana, memegang peran sentral dalam upaya memulihkan kawasan bekas tambang.

Rengga Wasesa, Mining Environment UBPE Pongkor, menjelaskan dengan nada tenang namun penuh kebanggaan. "Ini markasnya bibit," ujarnya sambil mengarahkan pandangan ke deretan polybag berisi tanaman muda. Setiap bibit di sini adalah harapan baru bagi Pongkor.

Prosesnya tidak main-main. Sebelum reklamasi atau revegetasi dimulai, tim harus memastikan bibit-bibit ini siap sepenuhnya. Semua persiapan, mulai dari pemilihan hingga pembibitan, dilakukan di nursery ini. Kualitas bibit menjadi kunci utama keberhasilan program jangka panjang ini.

Bukan sekadar gudang bibit, nursery ini juga menjadi pusat inovasi. Di salah satu sudutnya, Rengga menunjukkan area pembuatan kompos. Daun kering, serasah, dan campuran biologis diracik secara teliti menjadi media tanam kaya nutrisi. "Media tanamnya semua organik, dan kami kelola sendiri," tambahnya, menekankan komitmen terhadap keberlanjutan.

Perjalanan Panjang Menghijaukan Kembali 48 Hektare Lahan

Dari bahan-bahan sederhana inilah perjalanan ribuan bibit dimulai, sebelum akhirnya ditanam kembali di lahan-lahan reklamasi. Proses penyembuhan bentang alam Pongkor telah berjalan intensif sejak tahun 2013. Hingga tahun 2024, total 48 hektare lahan di berbagai titik telah berhasil direstorasi.

Menariknya, reklamasi tidak dilakukan dalam satu hamparan besar, melainkan tersebar di sejumlah titik strategis. Mulai dari bagian utara, selatan, hingga timur kawasan tambang, setiap area memiliki tantangan dan karakteristiknya sendiri. Pendekatan ini memastikan pemulihan yang lebih komprehensif.

Beberapa lokasi yang ditunjukkan Rengga kini telah kembali hijau memukau. Pohon-pohon muda tumbuh subur di atas kontur tanah yang dulu terjal dan terkelupas. Perlahan tapi pasti, lanskap baru yang lebih teduh dan asri mulai terbentuk, menghapus jejak-jejak kerusakan masa lalu.

Reklamasi: Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Mutlak

Rengga menegaskan bahwa reklamasi bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang tak bisa ditawar. "Tambang itu boleh, tapi harus dalam kaidah lingkungan dan kehutanan," tegasnya. Prinsip ini menjadi landasan utama setiap aktivitas pertambangan di Pongkor.

Tanpa pemulihan, lahan bekas tambang akan kehilangan kemampuan vitalnya. Tanah menjadi mudah tererosi, kemampuan menahan air berkurang drastis, hingga mengganggu stabilitas ekosistem secara keseluruhan. Dampaknya bisa sangat merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, setiap perusahaan tambang wajib mengembalikan kondisi lahan seperti semula, atau setidaknya mendekati kondisi alaminya. "Penambangan kan pasti mengganggu lingkungan. Tugas kita memperbaikinya lewat reklamasi dan revegetasi," ujarnya, menjelaskan filosofi di balik upaya besar ini.

Pengawasan Ketat Pemerintah dan Sanksi Tegas

Upaya reklamasi lahan pascatambang ini diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010. Regulasi ini mewajibkan setiap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.

Ancaman sanksi pidana penjara dan denda menanti perusahaan yang tidak menaati aturan ini. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan boleh berjalan, namun tanggung jawab terhadap lingkungan harus diutamakan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa total dana jaminan reklamasi pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) telah mencapai sekitar Rp35 triliun. Dana fantastis ini ditempatkan dalam rekening pemerintah, siap digunakan untuk memastikan pemulihan lingkungan.

Penerapan jaminan reklamasi pascatambang untuk perusahaan Minerba ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Aturan ini menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan kepatuhan. Saat ini, ada 190 perusahaan yang belum memenuhi komitmen jaminan reklamasi pascatambang.

Akibatnya, mereka telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara operasionalnya. Sanksi ini akan dicabut apabila perusahaan tersebut telah membayar jaminan reklamasi pascatambang yang telah ditetapkan. "Setiap perusahaan itu melakukan pembayaran, kemudian di-update di kami, kami akan buka kembali," tegas Tri Winarno, menunjukkan ketegasan pemerintah.

Perjalanan Panjang 70 Hektare Lahan yang Menanti

Saat ini, masih ada sekitar 70 hektare lahan yang masuk dalam rencana reklamasi di Pongkor. Namun, tidak semuanya akan ditanami kembali. Beberapa infrastruktur penting tetap dipertahankan karena mendukung operasi tambang yang berkelanjutan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang.

"Semua itu ada dalam dokumen. Mana yang direklamasi, mana yang tidak. Itu menunggu persetujuan pihak terkait," kata Rengga. Transparansi dan koordinasi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam setiap langkah.

Target reklamasi mengacu pada dokumen rencana pascatambang yang telah disusun secara detail. Jadwalnya diproyeksikan berlangsung hingga tahun 2027, meskipun Rengga mengakui target itu bisa berubah. "Bisa saja mundur atau bertambah. Tergantung kondisi dan progres tambang," ungkapnya, menunjukkan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika lapangan.

Lahan bekas tambang memang tidak bisa pulih dalam waktu singkat. Satu titik reklamasi membutuhkan setidaknya lima tahun sebelum dinyatakan berhasil sepenuhnya. Ini adalah proses yang membutuhkan kesabaran dan konsistensi.

"Dari tahun nol sampai tahun kelima itu dipantau. Tahun 1, 2, 3 pun dipantau tingkat keberhasilannya," ujar Rengga. Pemantauan meliputi tingkat hidup tanaman, kualitas tanah, sampai kemampuan lahan menahan air dan erosi. Di beberapa titik yang kini hijau, terlihat perubahan signifikan. Tanaman yang dulu hanya setinggi lengan kini menjulang menjadi tegakan muda, menghadirkan kembali bayang-bayang hutan yang hilang.

Mengembalikan Nafas Pongkor: Lebih dari Sekadar Kewajiban

Reklamasi di Tambang Emas Pongkor bukan sekadar menanam pohon semata. Ini adalah rangkaian proses panjang, sistematis, dan saling terkait. Mulai dari penyediaan bibit berkualitas, pengolahan media tanam organik, pengembalian tutupan vegetasi, hingga pemantauan berkelanjutan. Setiap tahapan dilakukan dengan cermat dan penuh dedikasi.

Pada akhirnya, ada satu tujuan besar yang ingin dicapai: mengembalikan Pongkor ke wajah alaminya. Ini adalah upaya untuk menyelaraskan kembali aktivitas manusia dengan kelestarian alam. "Ini bukan soal menyelesaikan kewajiban. Tapi bagaimana memastikan lingkungan tetap terjaga," kata Rengga, menatap bukit-bukit yang mulai menghijau kembali dengan penuh harap.

Dalam dinamika industri pertambangan emas, reklamasi menjadi benang yang menyatukan kembali lanskap yang pernah terkoyak. Di Pongkor, upaya penyembuhan itu terus berjalan pelan, konsisten, dan penuh harapan. Ini adalah kisah inspiratif tentang bagaimana manusia bisa belajar dari masa lalu dan bekerja sama dengan alam untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau.

banner 325x300