Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini membuat gebrakan signifikan dengan menetapkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons tegas terhadap gejolak sosial yang muncul akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak proporsional dan meresahkan masyarakat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Fatwa ini secara gamblang menyoroti pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya terkait objek pajak yang seharusnya tidak membebani kebutuhan pokok rakyat. Ini adalah sebuah pernyataan sikap yang kuat dari lembaga ulama tertinggi di Indonesia, menegaskan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan sosial dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat telah lama menantikan respons konkret terhadap isu-isu perpajakan yang dirasa memberatkan, dan fatwa ini hadir sebagai angin segar.
Pajak Bukan untuk Kebutuhan Pokok: Sembako dan Rumah Wajib Bebas Pungutan
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktivitas atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Dengan kata lain, pungutan pajak tidak semestinya menyasar kebutuhan dasar seperti sembako atau hunian primer yang menjadi tempat tinggal satu-satunya bagi sebuah keluarga. Ini adalah inti dari fatwa yang bertujuan melindungi lapisan masyarakat paling rentan dari beban ganda.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, mengutip Antara. Pernyataan ini menggarisbawahi esensi keadilan yang harus menjadi landasan setiap kebijakan fiskal, di mana pajak seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Analogi Zakat: Pajak Hanya untuk yang Mampu Secara Finansial
MUI berpandangan bahwa pada hakikatnya, pajak adalah kewajiban yang dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Konsep ini sangat fundamental, memastikan bahwa beban pajak tidak justru menekan mereka yang secara ekonomi masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar, apalagi sampai mengancam stabilitas ekonomi rumah tangga. Pajak harus menjadi instrumen pemerataan, bukan pemberat.
Analogi yang digunakan MUI sangat menarik, yaitu dengan kewajiban zakat dalam Islam. Dalam syariat, kemampuan finansial seseorang untuk membayar zakat mal minimal setara dengan nisab 85 gram emas. Angka ini, menurut MUI, bisa dijadikan patokan atau batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam sistem perpajakan nasional, memastikan hanya mereka yang memiliki kelebihan harta yang berkewajiban membayar pajak. Ini adalah upaya untuk menerjemahkan prinsip keadilan syariah ke dalam kerangka hukum positif yang lebih inklusif.
Rekomendasi MUI: PBB, PPh, hingga PKB Harus Dievaluasi Total
Berdasarkan prinsip keadilan tersebut, MUI kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting yang ditujukan kepada pemerintah. Salah satu poin krusial adalah perlunya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang selama ini seringkali dirasakan terlalu memberatkan dan tidak proporsional dengan peningkatan nilai aset atau pendapatan. Banyak masyarakat merasa tercekik dengan kenaikan pajak yang tidak sejalan dengan kemampuan ekonomi mereka.
MUI secara spesifik meminta Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak waris. Evaluasi ini mendesak dilakukan, terutama jika kenaikan tarif pajak-pajak tersebut hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat atau dampak ekonominya secara menyeluruh.
Pentingnya evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa pembebanan pajak benar-benar disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Tujuannya jelas, yaitu untuk mewujudkan sistem perpajakan yang tidak hanya efektif dalam mengumpulkan pendapatan bagi pembangunan, tetapi juga berkeadilan dan merata di seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak ada lagi keluhan tentang pajak yang mencekik dan diskriminatif.
Pemerintah Wajib Optimalkan Kekayaan Negara dan Berantas Mafia Pajak
Selain itu, MUI juga menyoroti aspek pengelolaan sumber daya negara dan penegakan hukum. Pemerintah diwajibkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini berarti potensi kekayaan alam dan aset negara harus dimanfaatkan secara maksimal, transparan, dan akuntabel, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak atau korporasi besar.
Tidak kalah penting, MUI mendesak pemerintah untuk menindak tegas para mafia pajak yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Praktik-praktik ilegal ini tidak hanya mengurangi potensi pendapatan negara secara signifikan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang seharusnya adil dan transparan. Pemberantasan mafia pajak adalah kunci untuk menciptakan keadilan fiskal dan memastikan setiap rupiah pajak digunakan sebagaimana mestinya.
Fatwa Sebagai Pedoman: DPR dan Pemerintah Harus Evaluasi Undang-Undang Pajak
MUI juga menegaskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan. Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pedoman utama dalam setiap revisi atau pembentukan undang-undang perpajakan di masa mendatang, memastikan bahwa setiap regulasi baru berpihak pada rakyat dan prinsip keadilan.
Pemerintah, sebagai pelaksana kebijakan, juga wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan. Transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kemaslahatan umum harus menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan fiskal yang diterapkan, jauh dari praktik-praktik yang hanya menguntungkan kelompok tertentu atau memicu ketimpangan sosial.
Kewajiban Masyarakat dan Fatwa Lainnya dari Munas XI MUI
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam ekosistem perpajakan yang adil. MUI menyatakan bahwa masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah, asalkan pajak tersebut digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Ini menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, di mana kepatuhan masyarakat diimbangi dengan keadilan dan transparansi pemerintah.
Munas XI MUI tidak hanya membahas fatwa pajak berkeadilan ini. Ada empat fatwa penting lainnya yang juga ditetapkan, menunjukkan komitmen MUI dalam menjawab berbagai isu kontemporer yang relevan dengan kehidupan umat. Fatwa-fatwa tersebut meliputi kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Secara keseluruhan, fatwa pajak berkeadilan ini adalah seruan moral dan hukum dari MUI yang patut menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan, dari pemerintah hingga DPR, dan tentu saja masyarakat. Ini adalah langkah maju menuju sistem perpajakan yang lebih manusiawi, adil, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar alat pengumpul pendapatan semata yang justru membebani. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan ada perubahan nyata dalam kebijakan fiskal Indonesia yang lebih responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.


















