Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat gebrakan yang cukup mengejutkan terkait Ibu Kota Negara (IKN). Putusan mereka membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan (HGU, HGB, Hak Pakai) hingga 190 tahun di IKN. Keputusan ini sontak menjadi sorotan utama, memicu pertanyaan besar tentang nasib investasi di proyek mercusuar Indonesia ini.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, langsung pasang badan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa keputusan MK ini sama sekali tidak akan menghambat laju investasi di IKN. Justru sebaliknya, menurut Nusron, putusan ini akan memperkuat landasan hukum dan kepastian bagi para investor.
Putusan MK yang Mengubah Aturan Main di IKN
Putusan MK ini secara eksplisit menyatakan bahwa skema pemberian hak guna lahan yang sebelumnya diatur, yakni dua siklus 95 tahun untuk HGU, serta dua siklus 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai, tidak dapat lagi diterapkan di IKN. Ini adalah koreksi fundamental terhadap kebijakan sebelumnya yang sempat menuai pro dan kontra.
Artinya, pemberian hak guna lahan di IKN kini harus kembali mengikuti batasan nasional yang berlaku umum. Selain itu, mekanisme evaluasi yang menyertainya juga harus lebih jelas, terukur, dan tidak bisa sembarangan. Ini diharapkan membawa transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam tata kelola pertanahan di IKN.
Menteri Nusron Wahid: Investasi IKN Tetap Aman dan Ngebut!
Nusron Wahid menegaskan bahwa yang dikoreksi oleh MK hanyalah durasi waktu penguasaan tanah, bukan kepastian berusaha para investor. Menurutnya, esensi dari investasi adalah kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, dan hal itu tidak terganggu oleh putusan ini.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," kata Nusron dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa semua proses investasi yang sudah berjalan dapat terus dilanjutkan, hanya perlu penyesuaian durasi sesuai dengan putusan MK.
Lebih lanjut, Nusron menyebut bahwa keputusan ini justru sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Visi tersebut menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat, adil, dan berlandaskan pada konstitusi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menarik investasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara.
Memperkuat Konstitusi dan Keadilan Sosial
Keputusan MK ini juga dinilai Nusron sangat selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, putusan MK memperkuat posisi negara dalam mengelola tanah di IKN.
Bahkan, ia melihat putusan ini justru memperkuat posisi negara, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi investasi dan pembangunan IKN. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai konstitusional.
Pemerintah, lanjut Nusron, berkomitmen penuh pada pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tentu saja, berlandaskan konstitusi. Ini adalah prinsip utama yang terus dijaga, memastikan bahwa IKN bukan hanya kota pintar, tetapi juga kota yang menjunjung tinggi keadilan.
Lebih jauh, putusan MK ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi sosial tanah. Terutama dalam hal perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat yang berada di sekitar IKN. Keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keadilan sosial adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Nusron memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat demi menjamin transparansi dan akuntabilitas. "Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," tegasnya.
Langkah Selanjutnya: Harmonisasi Regulasi
Menindaklanjuti putusan penting ini, Kementerian ATR/BPN, Otorita IKN (OIKN), dan kementerian terkait lainnya akan segera berkoordinasi secara intensif. Koordinasi ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi dan menyelaraskan aturan teknis yang ada.
Tujuannya adalah agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan MK, tanpa menimbulkan kebingungan atau hambatan baru. Ini menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menyesuaikan diri dengan keputusan hukum tertinggi.
Nusron menutup dengan menyatakan, "Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN." Komitmen ini diharapkan memberikan ketenangan bagi semua pihak.
Kilas Balik: Awal Mula Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN
Sebagai informasi, izin pemberian HGU hingga 190 tahun bagi investor di IKN ini sebelumnya diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Juli tahun lalu. Kebijakan ini sempat menjadi perbincangan hangat karena durasinya yang sangat panjang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Perpres ini menjadi payung hukum awal bagi skema hak guna lahan yang kini dibatalkan MK.
Dalam Pasal 9 beleid tersebut, disebutkan bahwa HGU dapat diberikan dalam dua siklus. Siklus pertama paling lama 95 tahun, dan jika investor ingin melanjutkan, bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Ini adalah insentif besar yang ditawarkan untuk menarik investasi jangka panjang.
Bunyi Pasal 9 ayat 2a Perpres tersebut adalah: "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
Tidak hanya HGU, aturan ini juga mengatur HGB. Untuk HGB, jangka waktu paling lama adalah 80 tahun untuk siklus pertama, dan bisa diperpanjang lagi untuk siklus kedua dengan masa yang sama, totalnya menjadi 160 tahun. Sementara itu, Hak Pakai bangunan juga memiliki skema serupa, yakni 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua.
Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama ini dilakukan oleh kementerian yang mengurus bidang agraria/pertanahan, berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara, seperti tertulis dalam ayat 3 pasal yang sama. Ketentuan pemberian HGU hingga 190 tahun ini juga sebelumnya telah tercantum dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dengan putusan MK ini, peta jalan investasi dan pembangunan IKN memang mengalami sedikit penyesuaian. Namun, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, memastikan bahwa semangat pembangunan IKN sebagai kota masa depan yang adil, transparan, dan berlandaskan konstitusi akan terus berlanjut, bahkan dengan landasan hukum yang semakin kuat dan terjamin.


















