Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Skandal Impor Rp50 Juta Jadi Rp100 Ribu Terbongkar! Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai, Ada Apa Sebenarnya?

skandal impor rp50 juta jadi rp100 ribu terbongkar menkeu purbaya sidak bea cukai ada apa sebenarnya portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah praktik mencurigakan di gerbang impor Indonesia akhirnya terbongkar. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemukan modus licik "under invoicing" yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah. Penemuan ini terjadi saat sidak mendadak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya.

Sidak Mendadak Menkeu Purbaya: Temuan Mengejutkan di Tanjung Perak

banner 325x300

Purbaya Yudhi Sadewa tak menyangka akan menemukan praktik mencengangkan ini pada Rabu (12/11) lalu. Ia dibuat geleng-geleng kepala saat melihat sebuah barang canggih yang dilaporkan hanya seharga US$7 atau sekitar Rp117 ribu. Padahal, harga asli barang tersebut di pasaran bisa mencapai Rp50 juta.

"Harganya Rp100 ribu, gila murah banget. Ini Rp50 jutaan di pasar, berarti mereka ambil untung gede ya," ujar Purbaya dalam video sidak yang diunggah di akun TikTok @purbayayudhis. Sang Bendahara Negara itu pun langsung meminta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya untuk segera mengecek ulang.

Purbaya menilai barang tersebut memiliki kualitas yang terlalu bagus untuk harga yang dicantumkan dalam dokumen pengiriman. Ini jelas mengindikasikan adanya upaya manipulasi harga demi menghindari bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayarkan. Modus ini tentu saja sangat merugikan keuangan negara.

Modus Licik ‘Under Invoicing’ yang Merugikan Negara

Praktik "under invoicing" adalah modus di mana importir sengaja melaporkan harga barang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Tujuannya tentu saja untuk mengurangi jumlah bea masuk dan pajak impor yang harus dibayarkan kepada negara. Ini adalah salah satu bentuk penyelundupan pajak yang sangat merugikan.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kualitas laboratorium milik pemerintah sebenarnya sudah memadai untuk melakukan pengecekan barang-barang impor semacam ini. Ia bahkan berjanji akan menambah fasilitas laboratorium Bea Cukai jika memang diperlukan. Peningkatan fasilitas ini menjadi krusial untuk mendeteksi kecurangan yang semakin canggih.

"Saya bilang ke teman-teman lab, kalau kurang peralatan kasih tahu, sehingga bisa kita lengkapin," jelas Purbaya. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi teknologi, seperti container scanner yang baru dipasang, untuk memantau pergerakan barang secara real-time.

"Ini kan IT-based, saya akan tarik ke Jakarta sehingga orang Jakarta bisa lihat langsung apa yang terjadi di lapangan," tegas Purbaya. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

Analisis Pakar: Celah Sistem dan Potensi Kolusi Oknum

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Menurutnya, praktik serupa juga berpotensi muncul dari rekayasa klasifikasi kode HS (Harmonized System) atau pemecahan barang kiriman agar lolos dari profiling risiko. Para importir nakal bisa menggunakan berbagai cara untuk mengakali sistem.

Syafruddin menjelaskan bahwa importir bisa menggunakan pemasok di luar negeri, memanipulasi invoice, bahkan menutup jejak lewat pembayaran pihak ketiga. Ketika data harga pembanding lemah, petugas Bea Cukai di lapangan akan kesulitan menilai kewajaran nilai transaksi yang sesuai Customs Valuation Agreement (CVA). Ini adalah celah besar yang dimanfaatkan oleh para pelaku.

"Keterlambatan integrasi data marketplace, manifes, dan perbankan memperlebar celah," ucap Syafruddin. Ia juga menyoroti beban pemeriksaan yang tinggi dengan sumber daya terbatas, membuat sebagian kontainer hanya diseleksi berdasarkan risiko historis, bukan anomali harga per unit secara real time.

Kombinasi faktor-faktor ini memungkinkan selisih harga ekstrem tanpa langsung tertangkap pada saat clearance. Syafruddin menegaskan bahwa celah praktik nakal ini muncul dari dua sisi. Ada potensi kolusi oknum-oknum tertentu serta munculnya kelemahan sistemik pada penilaian pabean.

Rekomendasi Mendesak untuk Perbaikan Sistem

Syafruddin Karimi mendorong Purbaya untuk memukul dua sisi sekaligus, yaitu mengatasi masalah oknum dan memperbaiki sistem. Ia menekankan perlunya revitalisasi risk engine nasional berbasis anomaly detection nilai per unit lintas HS. Ini akan membantu mendeteksi kejanggalan harga secara otomatis.

Selain itu, mesti ada integrasi data scan, laboratorium, invoice, pembayaran, dan harga barang pada pasar dalam jaringan (daring). Integrasi data yang komprehensif akan membuat manipulasi harga semakin sulit dilakukan.

Ia juga mendorong kewajiban post-clearance audit yang tajam. Menurutnya, Purbaya harus menggunakan mirror statistics dari negara mitra untuk seleksi kasus dan menerbitkan binding valuation rulings agar konsisten dengan pedoman CVA. Ini akan menciptakan standar penilaian yang lebih kuat.

"Perluas program Authorized Economic Operator untuk importir berisiko rendah sehingga sumber daya fokus pada komoditas dan pelaku berisiko tinggi," saran Syafruddin. Ia juga menekankan pentingnya menutup peluang kolusi lewat rotasi jabatan, prinsip four-eyes, jejak audit digital, publikasi metrik penindakan triwulanan, dan sanksi yang proporsional serta pasti.

Barang Rentan dan Potensi Kerugian Fantastis

Syafruddin mewanti-wanti bahwa praktik serupa sangat mungkin muncul pada barang terdiferensiasi dan punya margin tinggi. Contohnya adalah barang elektronik, suku cadang, mesin, kosmetik, dan fesyen, yang sulit dibandingkan satu per satu karena variasi model dan spesifikasi.

"Potensi kerugian negara dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun, bergantung skala under declaration dan tarif efektif (bea masuk, PPN impor, PPnBM, PPh 22)," prediksinya. Angka ini tentu sangat fantastis dan mengkhawatirkan.

"Efek rambatnya menekan produsen patuh, menggerus lapangan kerja padat karya, dan merusak kredibilitas data perdagangan," imbuh Syafruddin. Penutupan celah cepat akan mengembalikan penerimaan sekaligus memperkuat level playing field industri dalam negeri.

Sorotan Tajam: Permainan Oknum Bea Cukai dan Minimnya Penindakan

Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menegaskan bahwa praktik under invoicing sering terjadi dalam kasus pengemplangan penerimaan negara. Ia bahkan menuding akar masalahnya adalah permainan oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tanpa keterlibatan oknum, praktik ini sulit terjadi.

"Memang kalau under invoicing itu merupakan hal yang tidak bisa terjadi tanpa ada permainan oknum di Bea Cukai," kata Andri. Pernyataan ini cukup keras dan menyoroti masalah internal yang serius.

Ia kemudian mengutip laporan Global Financial Integrity yang dirilis pada 2016 lalu. Ada estimasi kerugian negara dari praktik-praktik under invoicing, baik dalam ekspor maupun impor. Indonesia rugi sekitar US$2,6 miliar atau setara Rp43,4 triliun (asumsi kurs Rp16.728 per dolar AS).

Kerugian itu muncul tidak hanya dari bea masuk, melainkan juga pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pajak penghasilan (PPh) yang hilang. "Kenapa oknum itu terus terjadi? Ya karena tidak ada penindakan," kritik Andri.

"Selama ini kita lihat penindakannya memang tidak ada sama sekali," tambahnya. Ia ingin melihat tindak lanjut konkret dari perkataan Pak Purbaya, yang sempat menyatakan sudah tahu siapa saja oknum pejabat Bea Cukai yang bermain.

Andri mendorong pemberian efek jera kepada oknum-oknum yang bermain dan berpotensi merugikan negara. Ia juga mendukung upaya pemeriksaan dan perbaikan sistem Bea Cukai, jika dirasa masih ada celah. Kasus ini menjadi momentum penting untuk bersih-bersih di gerbang impor Indonesia.

banner 325x300