Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengeluarkan putusan penting terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret lima anggota parlemen nonaktif. Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan yang menyita perhatian publik. Keputusan ini tidak hanya menentukan nasib para teradu, tetapi juga menegaskan standar etika bagi wakil rakyat.
Drama di Ruang Sidang: Ketegangan Menyelimuti Lima Anggota DPR
Suasana tegang menyelimuti ruang sidang MKD saat kelima anggota DPR yang dinonaktifkan duduk sejajar di barisan depan. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir tampak menunjukkan raut wajah lesu. Mereka menanti vonis yang akan menentukan kelanjutan karier politik mereka.
Ahmad Sahroni terlihat berulang kali menundukkan kepala, seolah memikirkan konsekuensi dari putusan yang akan dibacakan. Di sampingnya, Uya Kuya dan Eko Patrio sesekali terlihat memainkan ibu jari mereka, gestur yang menunjukkan kegelisahan dan antisipasi. Ketegangan ini mencerminkan beratnya tuduhan yang mereka hadapi.
Awal Mula Polemik: Dari Joget-joget hingga Salah Ucap "Herpes"
Kasus ini bermula dari serangkaian peristiwa yang memicu polemik di tengah masyarakat, mempertanyakan etika dan kepantasan para wakil rakyat. Salah satunya adalah insiden joget-joget sejumlah anggota DPR RI yang terekam kamera saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada 15 Agustus 2025. Peristiwa tersebut kemudian dengan cepat dikaitkan dengan tuduhan bahwa mereka telah menerima informasi kenaikan gaji, memicu gelombang kritik dan kecaman publik yang luas.
Selain itu, beberapa anggota DPR juga dituduh menyampaikan pernyataan dan melakukan gestur yang dianggap tidak etis, terutama saat menanggapi isu-isu sensitif atau demonstrasi. Perilaku-perilaku ini, yang terekam dan tersebar luas, dinilai mencederai marwah lembaga legislatif. Salah satu insiden yang paling disorot adalah kesalahan ucap Adies Kadir yang menyebut merek tas mewah "Hermes" menjadi "Herpes" saat mengkritisi gaya hidup istri oknum polisi. Momen ini sempat viral dan menjadi bahan perbincangan hangat, menambah daftar panjang kontroversi yang harus dihadapi MKD.
Proses Panjang MKD: Memanggil Saksi dan Ahli
Sebelum sampai pada putusan final, MKD DPR RI telah melalui proses panjang dan cermat. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk dimintai keterangan. Ini menunjukkan keseriusan MKD dalam menegakkan kode etik.
Beberapa saksi yang dipanggil antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta. MKD juga mengundang ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar. Keterangan dari berbagai pihak ini menjadi landasan bagi MKD untuk mengambil keputusan yang adil dan berimbang.
Putusan untuk Adies Kadir: Nama Baik Dipulihkan, Tapi Ada Peringatan
Pimpinan MKD Imron Amin membacakan pertimbangan putusan untuk Adies Kadir. MKD berpendapat bahwa Adies tidak memiliki niat untuk melecehkan atau menghina siapapun melalui ucapannya. Kesalahan ucap "Herpes" dianggap sebagai kekhilafan tanpa niat buruk.
Meski demikian, Adies Kadir tetap diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media. "Agar lebih berhati-hati, apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis dan agar teradu satu Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar Imron. Nama baik Adies Kadir pun dipulihkan dan kedudukannya sebagai anggota DPR RI kembali aktif.
Uya Kuya Lolos dari Jerat Etik, Bagaimana dengan yang Lain?
Selain Adies Kadir, Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Keputusan ini disambut dengan kelegaan, mengingat Uya Kuya juga merupakan salah satu figur publik yang kerap menjadi sorotan. Dengan demikian, Adies Kadir dan Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat tanpa hambatan.
Namun, nasib berbeda menimpa tiga anggota DPR lainnya. Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar etik. Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari yang sama, Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.
Sanksi Berat Menanti: Penonaktifan dan Pembekuan Hak Keuangan
Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut menerima hukuman penonaktifan dari jabatannya sebagai anggota DPR. Masa hukuman yang diberikan bervariasi, menunjukkan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda dan menjadi cerminan dari pertimbangan MKD. Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan, dan Eko Patrio selama 4 bulan. Selama periode ini, mereka tidak dapat menjalankan tugas legislatif, termasuk menghadiri rapat atau mewakili konstituen.
Lebih dari sekadar penonaktifan, kelima teradu—termasuk Adies Kadir dan Uya Kuya yang dinyatakan tidak bersalah—juga tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan selama masa penonaktifan bagi yang bersalah. "Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Wakil Ketua MKD Adang Darojatun. Ini merupakan sanksi tambahan yang cukup signifikan, tidak hanya membatasi peran mereka tetapi juga secara finansial, sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR. Sanksi ini menegaskan bahwa pelanggaran etik memiliki konsekuensi nyata yang harus ditanggung.
Pesan Tegas dari MKD: Etika Wakil Rakyat Harga Mati
Putusan MKD ini mengirimkan pesan yang jelas kepada seluruh anggota DPR RI. Bahwa etika dan perilaku sebagai wakil rakyat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Setiap ucapan dan tindakan anggota dewan akan selalu berada di bawah pengawasan ketat, baik oleh MKD maupun oleh masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab besar yang diemban oleh para wakil rakyat. Diharapkan, putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong anggota DPR untuk selalu menjaga integritas serta martabat lembaga legislatif di mata publik.


















