Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Terkuak! INTAC Bongkar Kegagalan Sistem Pajak RI Sejak 1983, Ini Alasan Utamanya!

terkuak intac bongkar kegagalan sistem pajak ri sejak 1983 ini alasan utamanya portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Lembaga sosial yang fokus pada isu perpajakan, Indonesia Tax Care (INTAC), baru-baru ini melontarkan pernyataan mengejutkan. Mereka menilai bahwa pembangunan sistem perpajakan di Indonesia sejak tahun 1983 hingga saat ini justru mengarah pada kegagalan. Klaim ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025.

Direktur Eksekutif INTAC, Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa ada banyak kepentingan pihak tertentu yang menunggangi sistem pajak Indonesia. Hal ini menyebabkan fondasi perpajakan kita menjadi rapuh dan rentan terhadap berbagai masalah serius. Korupsi pajak, menurutnya, adalah salah satu faktor utama yang semakin memperparah kondisi ini.

banner 325x300

Klaim Mengejutkan dari INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Sejak 1983

Pernyataan Basuki Widodo di hadapan anggota dewan tentu bukan tanpa dasar. Ia secara tegas menyatakan bahwa sistem pajak di Indonesia belum memiliki arah yang jelas dan konsisten. Kondisi ini, kata Basuki, telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan sejak era reformasi perpajakan besar-besaran di tahun 1983.

Kegagalan ini bukan hanya sekadar stagnasi, melainkan sebuah kemunduran yang sistematis. INTAC melihat bahwa fondasi yang seharusnya kuat untuk menopang pembangunan negara justru keropos karena berbagai intervensi dan praktik tidak etis. Ini menjadi sorotan tajam bagi masa depan keuangan negara kita.

Dua Faktor Kunci di Balik Kegagalan Sistem Pajak

Menurut INTAC, ada setidaknya dua faktor fundamental yang mendasari penilaian mereka terhadap kegagalan sistem pajak di Indonesia. Kedua faktor ini saling berkaitan dan menciptakan lingkaran setan yang sulit dipecahkan. Memahami kedua faktor ini krusial untuk mencari solusi ke depan.

Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut filosofi dan implementasi dasar perpajakan. Jika akar masalahnya tidak ditangani, maka upaya reformasi apapun akan menjadi sia-sia. Mari kita bedah lebih dalam kedua faktor tersebut.

Prinsip Self-Assessment yang Terabaikan

Faktor pertama yang disoroti INTAC adalah terabaikannya prinsip self-assessment yang seharusnya menjadi dasar pemungutan pajak di Indonesia. Dalam sistem self-assessment, wajib pajak memiliki kewenangan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai peraturan yang berlaku. Mereka tidak perlu menunggu penetapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Peran otoritas pajak, dalam hal ini DJP, adalah untuk memastikan dan memverifikasi kembali laporan yang disampaikan wajib pajak. Mereka bertugas memeriksa apakah laporan tersebut sudah benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, INTAC menilai prinsip penting ini justru terabaikan dalam praktiknya.

Ketika prinsip self-assessment tidak berjalan sebagaimana mestinya, kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak bisa terkikis. Wajib pajak mungkin merasa tidak memiliki tanggung jawab penuh, sementara DJP kesulitan melakukan pengawasan yang efektif. Ini berpotensi menciptakan celah untuk ketidakpatuhan dan kebocoran penerimaan negara.

Melenceng dari Cita-Cita Pajak Bangsa

Faktor kedua yang menjadi sorotan INTAC adalah sistem pajak Indonesia yang dinilai tidak lagi mengarah pada cita-cita pajak bangsa. Cita-cita luhur ini seharusnya menjadi panduan utama dalam setiap kebijakan dan implementasi perpajakan. Namun, realitasnya justru jauh panggang dari api.

Ada beberapa poin penting dalam cita-cita pajak bangsa yang disebut-sebut INTAC telah terabaikan. Pertama, wajib pajak seharusnya dipandang sebagai subjek yang harus dibina dan diarahkan. Tujuannya agar mereka mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban kenegaraan.

Kedua, aparatur perpajakan juga harus mampu menjalankan tugasnya dengan bersih, profesional, dan berintegritas tinggi. Korupsi dan praktik tidak etis di kalangan aparatur pajak adalah musuh utama yang merusak kepercayaan publik. Ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.

Ketiga, pelaksanaan perpajakan harus jauh dari kesan berbelit dan birokratis. Proses yang rumit dan tidak transparan hanya akan menyulitkan wajib pajak dan memicu praktik pungutan liar. Sistem yang sederhana, jelas, dan mudah diakses adalah kunci untuk meningkatkan kepatuhan.

Terakhir, ketentuan pajak harus lebih memperhatikan jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Ketidakpastian hukum dapat menimbulkan keraguan dan kekhawatiran bagi wajib pajak, menghambat investasi, dan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif. Jaminan hukum adalah fondasi keadilan.

Dampak Buruk dari Sistem Pajak yang Rapuh

Ketika sistem pajak mengalami kegagalan dan melenceng dari cita-citanya, dampaknya akan sangat luas dan merugikan negara serta masyarakat. Penerimaan negara bisa tidak optimal, padahal pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan. Dana yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan bisa berkurang.

Selain itu, ketidakadilan dalam sistem pajak juga bisa memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Jika wajib pajak merasa bahwa sistem tidak adil atau rentan korupsi, motivasi untuk patuh akan menurun drastis. Ini menciptakan lingkaran setan di mana kepatuhan rendah menyebabkan penerimaan kurang, yang pada akhirnya menghambat pembangunan.

Korupsi pajak, seperti yang disinggung Basuki Widodo, adalah kanker yang menggerogoti integritas sistem. Uang pajak yang seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan publik justru menguap ke kantong-kantong pribadi. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah negara dan rakyat.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Melihat kondisi yang dipaparkan INTAC, reformasi sistem pajak menjadi sebuah keniscayaan yang mendesak. Bukan sekadar tambal sulam, melainkan sebuah perombakan menyeluruh yang menyentuh akar masalah. Ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi pajak. Selain itu, edukasi kepada wajib pajak tentang pentingnya self-assessment dan hak serta kewajiban mereka juga harus digencarkan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama.

DPR sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam merumuskan undang-undang perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan pajak benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan golongan tertentu.

Pernyataan INTAC ini adalah alarm keras bagi kita semua. Kegagalan sistem pajak sejak 1983 bukanlah hal sepele yang bisa diabaikan. Ini adalah tantangan besar yang harus dihadapi bersama demi masa depan keuangan negara yang lebih sehat dan berkeadilan.

banner 325x300