Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya buka suara terkait sengketa tanah yang sempat membuat Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), geram. Kasus pelik ini ternyata bukan persoalan baru, melainkan warisan puluhan tahun yang sudah bergulir sejak era 1990-an. Nusron menegaskan bahwa kasus ini adalah produk masa lalu yang kini terkuak karena upaya Kementerian ATR/BPN dalam menata ulang sistem pertanahan.
Asal Mula Sengketa yang Bikin JK Marah
Sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, memang telah menjadi sorotan publik. Keterlibatan nama besar seperti Jusuf Kalla, melalui PT Hadji Kalla yang merupakan perusahaan keluarganya, membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Kemarahan JK menjadi indikasi betapa rumit dan berlarut-larutnya masalah kepemilikan tanah di lokasi strategis tersebut.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa akar masalah ini sudah ada jauh sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN. Kasus ini melibatkan beberapa pihak besar, yakni PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta individu seperti Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Kompleksitas inilah yang membuat penyelesaiannya membutuhkan ketelitian ekstra.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," kata Nusron, Minggu (09/11). Pernyataan ini menunjukkan komitmen BPN untuk membereskan tumpukan masalah lama demi kepastian hukum di masa depan.
Dua Hak Berbeda di Satu Lahan: Sumber Kekisruhan
Penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN mengungkap fakta mengejutkan. Bidang tanah yang menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda dan sah secara hukum. Kondisi ini menjadi biang kerok utama kekisruhan yang terjadi.
Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan masih berlaku hingga 24 September 2036. HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah negara atau tanah hak pengelolaan untuk jangka waktu tertentu.
Kedua, ada Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. HPL ini berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar yang sudah ada sejak tahun 1990-an. HPL adalah hak yang diberikan kepada negara atau pemerintah daerah untuk mengelola tanah, yang kemudian dapat diberikan kepada pihak ketiga dalam bentuk HGB atau Hak Pakai. Adanya dua jenis hak yang berbeda pada satu objek lahan yang sama tentu menimbulkan tumpang tindih dan potensi konflik.
Selain itu, ada juga gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar. Dalam perkara tersebut, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Manyombalang Dg. Solong. Putusan ini menambah lapisan kerumitan pada kasus yang sudah ada.
Peran BPN dan Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa
Nusron menjelaskan bahwa secara hukum, putusan pengadilan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya. Artinya, putusan itu tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama, termasuk PT Hadji Kalla yang memiliki dasar hak berbeda. Ini adalah poin krusial yang seringkali disalahpahami dalam kasus sengketa tanah.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan," ucap Nusron. Pernyataan ini menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan berbasis data dalam setiap langkah penyelesaian.
Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini, menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah. Sementara itu, eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pembagian peran ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi salah kaprah mengenai siapa yang bertanggung jawab atas apa.
Pentingnya Konstatiring Administratif Sebelum Eksekusi
Untuk memastikan tidak ada kesalahan objek dalam pelaksanaan eksekusi, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengambil langkah proaktif. Mereka mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar guna meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. Langkah ini sangat penting untuk mencegah masalah baru di kemudian hari.
Salah satu poin penting yang diminta adalah perlunya "konstatiring administratif" sebelum pelaksanaan eksekusi. Konstatiring administratif adalah proses pencocokan dan verifikasi data administrasi pertanahan di lapangan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan putusan pengadilan dan data yang ada di BPN.
"Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek," ujar Nusron. Tanpa proses ini, risiko salah sasaran atau eksekusi pada lahan yang tidak seharusnya bisa sangat tinggi, yang pada akhirnya hanya akan memperpanjang konflik dan merugikan banyak pihak.
Komitmen BPN: Netralitas Demi Keadilan dan Kepastian Hukum
Dalam menghadapi sengketa yang melibatkan nama-nama besar dan kepentingan beragam, Nusron menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk tetap netral. Pihaknya tidak akan berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Prinsip ini adalah fondasi utama untuk mencapai keadilan.
"Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum," tutup Nusron. Pernyataan ini menjadi jaminan bahwa BPN akan bekerja sesuai koridor hukum dan data yang valid, demi menciptakan sistem pertanahan yang transparan dan dapat dipercaya.
Kasus sengketa tanah di Tanjung Bunga ini menjadi cerminan dari tantangan besar dalam administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan upaya reformasi dan penataan ulang sistem yang dilakukan ATR/BPN, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik hak atas tanah.


















