Kabar mengejutkan datang dari Gedung Parlemen. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dipastikan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ini berarti, pembahasan beleid penting ini akan segera digarap, bahkan sudah diagendakan untuk tahun 2025.
Keputusan krusial ini terungkap dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Sebuah langkah maju yang patut dicermati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan komitmen mereka. Ia menyatakan bahwa UU Polri akan tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas, bahkan hingga tahun 2026. Ini menunjukkan keseriusan DPR dalam merombak landasan hukum institusi kepolisian.
Kenapa Revisi UU Polri Jadi Mendesak?
Revisi UU Polri ini bukan tanpa alasan kuat. Bob Hasan menjelaskan bahwa urgensi pembahasan RUU Polri sangat berkaitan erat dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas DPR. Keduanya memiliki benang merah yang tak terpisahkan.
Menurut Bob, aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, harus dipersiapkan secara matang. Mereka perlu dibekali dengan kerangka hukum yang kuat untuk melaksanakan tugas perampasan aset, jika RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang. Ini adalah langkah antisipatif yang strategis.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Dengan adanya regulasi ini, negara bisa lebih efektif menyita aset-aset hasil kejahatan, sehingga para pelaku tidak bisa menikmati hasil haramnya. Tentu saja, ini membutuhkan Polri yang siap dan mumpuni.
Peran Polri dalam Perampasan Aset
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, peran Polri akan menjadi sangat vital. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi, melacak, hingga menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Ini bukan tugas yang ringan, butuh regulasi internal yang jelas dan personel yang terlatih.
Oleh karena itu, revisi UU Polri diharapkan dapat memperkuat kewenangan dan kapasitas kepolisian dalam menjalankan fungsi ini. Termasuk di dalamnya adalah penyesuaian prosedur, peningkatan sumber daya manusia, dan penegasan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Tujuannya jelas: agar proses perampasan aset berjalan efektif dan sesuai koridor hukum.
Tanpa UU Polri yang relevan dan modern, implementasi RUU Perampasan Aset bisa jadi terhambat. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia saling mendukung dan tidak tumpang tindih. Masyarakat tentu berharap revisi ini bisa menciptakan Polri yang lebih profesional dan responsif.
Tak Hanya Perampasan Aset, Ada RUU KUHAP Juga!
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga akan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ini adalah paket lengkap yang akan mengubah wajah sistem peradilan pidana di Indonesia. Ketiga RUU ini (UU Polri, RUU Perampasan Aset, dan RUU KUHAP) saling terkait erat.
RUU KUHAP sendiri bertujuan untuk memperbarui hukum acara pidana yang sudah ada. Tujuannya adalah menciptakan proses peradilan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan. Ini tentu akan berdampak langsung pada bagaimana Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pidana.
Dengan demikian, revisi UU Polri juga harus selaras dengan semangat pembaruan dalam RUU KUHAP. Harmonisasi antara ketiga undang-undang ini sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang kokoh dan tidak saling bertentangan. Ini adalah pekerjaan besar yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.
Apa Saja yang Mungkin Berubah dalam UU Polri?
Revisi UU Polri yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini tentu diharapkan membawa banyak perubahan positif. Bukan rahasia lagi, selama ini ada berbagai kritik dan masukan terhadap kinerja kepolisian, mulai dari isu akuntabilitas, transparansi, hingga profesionalisme.
Beberapa area yang mungkin menjadi fokus revisi antara lain adalah penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap Polri. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan publik. Mekanisme pengaduan masyarakat juga bisa diperbaiki agar lebih efektif.
Selain itu, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kejahatan modern juga menjadi prioritas. Misalnya, bagaimana Polri menghadapi kejahatan siber, terorisme, atau kejahatan transnasional yang semakin kompleks. UU Polri yang baru harus mampu mengakomodasi tantangan-tantangan ini.
Peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme anggota Polri juga bisa menjadi bagian dari revisi. Dengan anggota yang lebih sejahtera dan terlatih, diharapkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum bisa semakin meningkat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk institusi kepolisian.
Jadwal dan Proses Selanjutnya
Baleg DPR rencananya akan menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat. Rapat ini bertujuan untuk memutuskan daftar final Prolegnas Prioritas yang akan dibahas pada tahun 2025 dan 2026. Ini adalah tahap awal yang krusial sebelum pembahasan substansial dimulai di Komisi III.
Setelah daftar Prolegnas Prioritas disahkan, Komisi III DPR akan mulai bekerja. Mereka akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas setiap pasal dalam RUU Polri. Proses ini biasanya melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.
Masyarakat diharapkan untuk aktif mengawal proses revisi ini. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa UU Polri yang baru benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Ini adalah kesempatan emas untuk mewujudkan Polri yang lebih baik dan modern.
Harapan untuk Polri yang Lebih Baik
Masuknya revisi UU Polri ke dalam Prolegnas Prioritas adalah sinyal positif. Ini menunjukkan adanya kemauan politik untuk memperbaiki dan memperkuat institusi kepolisian. Harapannya, revisi ini akan menghasilkan undang-undang yang mampu menciptakan Polri yang lebih profesional, akuntabel, dan humanis.
Dengan kerangka hukum yang kuat dan modern, Polri diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta, menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan, termasuk korupsi melalui perampasan aset. Kita patut menanti bagaimana wajah kepolisian akan berubah di tahun-tahun mendatang.


















