Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kini tengah serius menggarap rencana besar. Mereka bertekad menertibkan bangunan dan lahan yang selama ini berdiri di sepanjang bantaran sungai, waduk, hingga danau. Ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret untuk mengatasi masalah klasik yang kerap menghantui.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Tujuannya jelas: mencegah banjir yang kian parah setiap tahunnya, sekaligus menata ulang ruang yang selama ini tumpang tindih di wilayah sempadan air. Kawasan sempadan, yang seharusnya menjadi area penyangga alami, justru banyak beralih fungsi menjadi permukiman atau bangunan lain.
Mengapa Penertiban Ini Mendesak?
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa banyaknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai dan waduk telah menjadi salah satu penyebab utama banjir yang melanda berbagai wilayah. Fenomena ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan harta benda masyarakat. Bayangkan saja, ketika hujan deras tiba, air sungai yang seharusnya mengalir lancar justru terhambat oleh bangunan-bangunan ini, sehingga meluap dan merendam permukiman.
Kondisi ini menciptakan dilema yang kompleks. Di satu sisi, ada masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, bahkan mungkin sudah bersertifikat. Di sisi lain, fungsi ekologis sempadan air yang vital terabaikan, memicu bencana yang berulang. Ini adalah lingkaran setan yang harus segera diputus demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama.
Kisruh Regulasi yang Berujung Masalah Hukum
Lebih jauh, Nusron menjelaskan bahwa situasi ini juga menimbulkan persoalan hukum yang pelik. Aparat ATR/BPN, yang di masa lalu pernah mensertifikatkan lahan di kawasan sempadan, kini kerap tersangkut kasus hukum. Akar masalahnya terletak pada perbedaan tafsir regulasi mengenai status hukum sempadan air.
Beberapa aturan menyebut sempadan sungai sebagai kekayaan negara, sementara aturan lain mengkategorikannya sebagai tanah negara. Perbedaan definisi ini menciptakan celah yang dimanfaatkan, dan pada akhirnya, membuat sejumlah pegawai ATR/BPN terjerat kasus hukum. Mereka dianggap menerbitkan sertifikat di kawasan yang seharusnya tidak bisa dimiliki perorangan, menimbulkan kerugian negara dan kekacauan tata ruang.
Harmonisasi Aturan, Kunci Awal Penertiban
Untuk memecah kebuntuan ini, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian PU kini tengah berupaya keras melakukan harmonisasi peraturan. Tujuannya adalah menciptakan satu acuan yang seragam dan jelas mengenai batas serta status hukum sempadan sungai, waduk, dan danau. Ini adalah langkah fundamental agar tidak ada lagi multi-interpretasi yang bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan.
"Diharapkan dengan adanya rapat dengan PU ini pertama kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Baik itu menjadi acuannya teman-teman di PU maupun di ATR/BPN," kata Nusron saat ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10). Dengan adanya regulasi yang satu pintu, diharapkan proses penertiban ke depan akan berjalan lebih mulus dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Audit Tata Ruang dan Sertifikat: Siapa yang Terkena Dampak?
Setelah harmonisasi regulasi rampung, pemerintah tidak akan berdiam diri. Rencana selanjutnya adalah melanjutkan audit tata ruang dan audit sertifikat yang sempat tertunda pascabanjir. Audit ini akan menjadi sorotan utama, menyasar kawasan-kawasan yang berpotensi tinggi mengalami banjir.
Beberapa wilayah yang menjadi target utama audit ini antara lain Ciliwung, Cisadane, Cikeas, dan Citarum. Ini adalah nama-nama sungai yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, seringkali dikaitkan dengan bencana banjir yang meresahkan. Audit ini akan menjadi "pemetaan" komprehensif untuk mengidentifikasi secara pasti mana saja bangunan dan lahan yang melanggar batas sempadan.
Nusron menegaskan, hasil audit ini bukan sekadar data, melainkan akan menjadi dasar kuat untuk penertiban lahan dan bangunan yang berada di sempadan sungai. Ini berarti, bagi mereka yang memiliki bangunan atau lahan di area terlarang tersebut, ada kemungkinan besar sertifikatnya akan dibatalkan. Pemerintah daerah juga akan diminta untuk membongkar bangunan-bangunan yang melanggar.
"Kita akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kita batalin. Kita cek juga ada berapa bangunan gedung, kita minta pemda untuk membatalkan, supaya pelan-pelan dikembalikan menjadi fungsi sempadan," jelas Nusron. Ini adalah sinyal jelas bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam menegakkan aturan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Mengembalikan Fungsi Alami Sempadan Air
Tujuan utama dari semua upaya penertiban ini adalah mengembalikan fungsi sempadan sebagai ruang penyangga alami sungai. Sempadan yang ideal adalah area hijau tanpa bangunan, yang berfungsi sebagai "bantalan" ketika debit air meningkat. Ini memungkinkan air untuk meluap secara alami tanpa langsung merendam permukiman.
"Air itu punya tempatnya sendiri. Jangan sampai tempatnya air ditempatin manusia. Nanti jangan sampai manusianya marah kalau airnya gantian menempatin tempat manusia," ujar Nusron, memberikan analogi yang cukup menohok. Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa alam memiliki hukumnya sendiri, dan jika kita melanggarnya, konsekuensinya bisa sangat fatal. Mengembalikan fungsi sempadan berarti menghormati siklus alam dan mencegah bencana yang tidak perlu.
Digitalisasi Pertanahan: Benteng Baru dari Bangunan Ilegal
Selain penertiban fisik, ATR/BPN juga akan mendorong digitalisasi pertanahan sebagai langkah preventif. Ini adalah strategi jangka panjang untuk mencegah kembali munculnya bangunan ilegal di kawasan sempadan. Semua wilayah sempadan, baik itu sungai, danau, maupun situ, akan disertifikasi atas nama negara, khususnya Kementerian PU.
Dengan sistem ini, data kepemilikan dan status lahan akan terekam dalam sistem peta digital pertanahan. "Setelah ini dilakukan nanti kita minta kepada Kementerian PU dan pemda, semua sepadan sungai, sepadan danau, dan situ itu harus disertifikasi. Supaya dalam peta digital kita langsung muncul tanah ini punyanya PU. Sehingga kalau ada orang lain mau memohon, sudah langsung ke-blok," ungkap Nusron. Ini akan menjadi "benteng" digital yang kokoh, membuat upaya pengajuan sertifikat di area terlarang menjadi mustahil.
Memahami Konsep ‘Common Right’ vs. ‘Private Right’
Nusron juga menegaskan kembali prinsip dasar dalam kepemilikan tanah. Ia memastikan bahwa tanah di sempadan sungai, pantai, dan jalan termasuk dalam kategori common right. Artinya, ini adalah hak bersama yang tidak boleh dimiliki atau disertifikatkan oleh individu. Konsep common right merujuk pada aset publik yang kepemilikannya ada pada negara untuk kepentingan bersama.
Berbeda dengan private right, yaitu hak milik pribadi yang bisa disertifikatkan dan dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. "Yang boleh disertifikatkan itu adalah private right. Sempadan sungai itu common right. Jadi enggak boleh ada orang untuk mensertifikatkan," tegasnya. Penegasan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk membatalkan sertifikat yang terlanjur terbit di kawasan sempadan dan mencegah penerbitan sertifikat serupa di masa mendatang.
Rencana besar pemerintah ini menunjukkan komitmen serius untuk menata ulang tata ruang dan mengatasi masalah banjir yang kronis. Meskipun akan ada tantangan dan mungkin resistensi, langkah ini sangat penting demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat. Kini, tinggal menunggu implementasinya, dan bagaimana masyarakat merespons upaya "bersih-bersih" yang masif ini.


















