Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Geger Jatinegara: Residivis Narkoba Habisi Teman, Terungkap Positif Sabu Saat Beraksi!

geger jatinegara residivis narkoba habisi teman terungkap positif sabu saat beraksi portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta digegerkan oleh sebuah kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial AAS (37) tega menghabisi nyawa temannya sendiri, HJ (42), dengan sebilah kerambit. Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dipicu oleh pengaruh narkoba.

Yang lebih mengejutkan, AAS ternyata adalah seorang residivis kasus narkoba yang seharusnya masih menjalani masa hukuman. Ia bahkan positif menggunakan sabu saat melakukan aksi keji tersebut, menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman zat terlarang dalam hidupnya. Kasus ini membuka tabir kelam peredaran narkotika yang berujung pada tragedi memilukan.

banner 325x300

Kronologi Mencekam di Bidara Cina

Peristiwa nahas ini bermula pada Sabtu malam, ketika AAS tengah berada di kontrakannya. Ia tidak sendiri, melainkan ditemani oleh calon istrinya yang berinisial E dan seorang teman lainnya berinisial G. Suasana tenang di kontrakan tersebut mendadak berubah mencekam.

Emosi AAS tiba-tiba tersulut setelah ia diberitahu bahwa seseorang yang ia anggap musuh sedang melintas di depan rumah. Informasi singkat ini cukup untuk membuat AAS gelap mata dan kehilangan kendali. Tanpa pikir panjang, ia langsung mengambil sebilah kerambit, senjata tajam berbilah melengkung, dari dalam lemari.

Dengan kerambit di tangan, AAS kemudian menyusul korban, HJ, yang saat itu berada di rumah berjarak dua bangunan dari kontrakannya. Pertemuan mereka berdua di malam itu berujung pada pertikaian yang tak terhindarkan dan berujung pada kematian.

Dendam Lama Berbalut Sabu

Setibanya di lokasi, AAS langsung melancarkan tuduhan serius kepada HJ. Ia menuduh korban telah menjerumuskan adiknya ke dalam dunia narkoba dan melakukan penipuan dalam urusan pembelian sabu. Tuduhan inilah yang menjadi pemicu utama kemarahan dan tindakan brutal pelaku.

Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat. Keduanya diketahui memiliki kesamaan sebagai pengguna narkoba, bahkan mereka sudah tiga kali memakai sabu bersama-sama. Ironisnya, mereka sempat menggunakan sabu bareng sesaat sebelum kejadian maut itu terjadi.

Namun, hubungan pertemanan itu memburuk setelah AAS merasa dibohongi oleh korban terkait pembelian sabu. Dendam yang terpendam dan pengaruh narkoba yang kuat membuat AAS benar-benar kehilangan akal sehat. Ia kemudian melakukan penganiayaan brutal hingga HJ terluka parah pada bagian leher dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jejak Kelam Sang Pelaku: Residivis Narkoba

Fakta mengejutkan lainnya yang terungkap adalah latar belakang AAS sebagai seorang residivis. Ia pernah menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pada tahun 2020, AAS divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus tersebut.

Seharusnya, AAS baru akan menghirup udara bebas pada Juni 2025, namun ia sudah kembali berulah dan melakukan tindak pidana yang lebih serius. Kondisi ini menunjukkan lingkaran setan narkoba yang sulit diputus dan betapa bahayanya dampak kecanduan yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam kejahatan berulang.

Lebih lanjut, hasil tes menunjukkan bahwa AAS positif menggunakan narkoba, termasuk pada saat insiden penganiayaan maut itu terjadi. Ini mengindikasikan bahwa pengaruh zat terlarang turut berperan besar dalam tindakan brutalnya, mengurangi kemampuan pelaku untuk berpikir jernih dan mengendalikan emosi.

Upaya Pelarian dan Penangkapan Cepat

Setelah melakukan aksinya yang keji, AAS mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya. Ia berusaha keras untuk menghindari kejaran dan menghilangkan jejak kejahatannya. Namun, situasi di lokasi kejadian semakin ramai dengan kehadiran warga yang mulai berdatangan.

Banyak warga yang berusaha menghadang pelarian pelaku, membuat situasi menjadi tegang. Melihat kondisi yang tidak memungkinkan untuk kabur dengan motor, AAS akhirnya meninggalkan sepeda motornya dan melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki ke arah Manggarai. Ia berharap bisa lolos dari kejaran.

Beruntung, tim gabungan dari Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, berkat informasi dan kerja keras petugas, AAS berhasil ditangkap dan diamankan. Penangkapan yang sigap ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang akan digunakan dalam proses penyidikan. Di antaranya adalah sebilah pisau kerambit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Barang bukti ini menjadi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap AAS.

Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau motif tersembunyi. Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebuah konsekuensi berat atas tindakan brutal yang telah merenggut nyawa seseorang.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya narkoba dan bagaimana dendam yang tak terselesaikan dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk menjauhi narkoba dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

banner 325x300