Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat pernyataan tegas yang cukup mengejutkan publik. Ia dengan gamblang menyatakan enggan melanjutkan skema kebijakan burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI). Keputusan ini menandai langkah penting dalam menjaga batas antara kebijakan fiskal dan moneter di Indonesia.
Menkeu Purbaya: Tak Akan Pakai Burden Sharing!
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak lagi menerapkan skema burden sharing. Pernyataan ini disampaikannya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF yang berlangsung di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). Ia bahkan menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pun tidak pernah meminta penerapan skema tersebut.
Menurut Purbaya, kebijakan burden sharing berpotensi besar mengaburkan batas yang jelas antara kebijakan fiskal dan moneter. Padahal, pemisahan kedua kebijakan ini sangat krusial demi menjaga independensi Bank Sentral. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk stabilitas ekonomi jangka panjang.
Mengapa Burden Sharing Jadi Sorotan? Memahami Kebijakan Kontroversial Ini
Burden sharing adalah skema pembagian beban bunga utang SBN antara Kemenkeu dan BI. Secara sederhana, BI akan ikut menanggung sebagian biaya bunga atas SBN yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai program-program tertentu. Skema ini pernah diterapkan secara luas, terutama saat pandemi COVID-19, untuk membantu pemerintah mengatasi tekanan fiskal yang luar biasa.
Pada September lalu, Kemenkeu dan BI sebenarnya telah mengungkapkan rencana untuk menerapkan kembali burden sharing. Kali ini, skema tersebut ditujukan untuk SBN yang diterbitkan guna membiayai program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih. Rencana ini bahkan telah dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
Cara pembagian beban bunga yang disepakati adalah dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk kedua program tersebut. Ini dilakukan setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan pemerintah terkait program di lembaga keuangan domestik. Kesepakatan ini direncanakan berlaku mulai tahun 2025 hingga program pemerintah tersebut berakhir.
Batas Tipis Fiskal dan Moneter: Ancaman Independensi BI?
Inti dari penolakan Purbaya terletak pada kekhawatiran akan independensi BI. Bank Indonesia sengaja dipisahkan dari pemerintah agar dapat berdiri sebagai bank sentral yang independen. Tujuannya jelas, agar kebijakan moneter tidak terpengaruh oleh politik dan pergantian pemerintahan, yang bisa berdampak jangka panjang pada perekonomian.
Kebijakan fiskal, yang menjadi tugas Kemenkeu, berfokus pada pengelolaan anggaran negara, penerimaan, dan pengeluaran. Sementara itu, kebijakan moneter, yang menjadi urusan BI, berkaitan dengan pengaturan jumlah uang beredar, suku bunga, dan stabilitas nilai tukar. Jika batas antara keduanya kabur, ada risiko BI kehilangan kemampuannya untuk mengendalikan inflasi atau menjaga stabilitas keuangan secara objektif.
Purbaya menekankan bahwa jika BI terlalu terlibat dalam pembiayaan fiskal pemerintah, independensinya bisa tergerus. Hal ini bisa menimbulkan persepsi bahwa BI tunduk pada kepentingan pemerintah, bukan pada mandat utamanya untuk menjaga stabilitas moneter. Konsekuensinya bisa fatal, mulai dari menurunnya kepercayaan investor hingga potensi inflasi yang tidak terkendali.
Bukan Tanpa Alasan: Ketika Burden Sharing Diperlukan (dan Dihindari)
Menkeu Purbaya mengakui bahwa skema burden sharing memang bisa diterapkan dalam waktu tertentu, terutama ketika negara menghadapi krisis yang luar biasa. Saat pandemi COVID-19 melanda, misalnya, burden sharing menjadi salah satu instrumen penting untuk menopang perekonomian dan pembiayaan kesehatan. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun dalam situasi krisis, harus tetap ada batasan penting sebagai pembatas kebijakan fiskal dengan moneter.
"Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal," tegas Purbaya. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga disiplin fiskal dan memastikan bahwa setiap kebijakan diambil sesuai dengan koridor masing-masing lembaga. Ini adalah upaya untuk mencegah ketergantungan yang berlebihan pada BI untuk pembiayaan pemerintah.
Dampak Keputusan Purbaya: Apa Artinya Bagi Ekonomi Indonesia?
Keputusan Purbaya untuk menolak melanjutkan burden sharing memiliki beberapa implikasi penting bagi ekonomi Indonesia. Pertama, ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal dan mengurangi ketergantungan pada Bank Sentral untuk pembiayaan. Hal ini bisa meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pengelolaan keuangan negara yang prudent.
Kedua, dengan menjaga independensi BI, diharapkan kebijakan moneter dapat berjalan lebih efektif dalam mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar. Ini penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, di sisi lain, penolakan ini juga berarti Kemenkeu harus mencari sumber pembiayaan lain untuk program-program pemerintah, yang mungkin memerlukan inovasi dalam strategi utang.
Mandat Prabowo: Tak Ada Permintaan Burden Sharing?
Purbaya juga secara spesifik menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah meminta penerapan skema burden sharing. Ini memberikan gambaran bahwa keputusan ini sejalan dengan visi kepemimpinan baru yang mungkin ingin menegaskan kembali prinsip-prinsip tata kelola ekonomi yang kuat. Ini bisa menjadi sinyal positif bagi pasar bahwa pemerintah baru berkomitmen pada kebijakan ekonomi yang hati-hati dan berkelanjutan.
Pernyataan ini juga mengindikasikan adanya koordinasi yang baik antara Kemenkeu dan Istana dalam menentukan arah kebijakan ekonomi. Dengan tidak adanya permintaan dari Presiden, Purbaya memiliki keleluasaan untuk mengambil keputusan yang dianggap paling tepat demi menjaga kesehatan fiskal dan moneter negara.
Menuju Koordinasi Ekonomi yang Lebih Jelas
Kemenkeu dan BI sebelumnya menegaskan bahwa burden sharing yang direncanakan akan dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati. Tujuannya adalah menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penolakan Purbaya kini menggarisbawahi bahwa "hati-hati" dalam konteks ini berarti meminimalkan intervensi yang bisa mengaburkan peran masing-masing. Keputusan ini diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab setiap lembaga, memastikan bahwa kebijakan fiskal dan moneter dapat berjalan secara optimal tanpa saling mengganggu. Ini adalah langkah maju menuju koordinasi ekonomi yang lebih matang dan transparan di Indonesia.


















