Kabar mengejutkan datang dari Banda Aceh. Rencana perayaan Sumpah Pemuda 2025 yang seharusnya dimeriahkan oleh band legendaris Slank dan D’Masiv dipastikan batal. Pembatalan ini bukan karena masalah teknis panggung atau jadwal, melainkan terganjal oleh masalah sewa venue yang nilainya fantastis.
Acara yang digagas oleh DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Aceh bersama PT Erol Perkasa Mandiri ini, kini harus gigit jari setelah venue di Lapangan Panahan Kompleks Stadion Harapan Bangsa tak bisa digunakan. Perseteruan antara penyelenggara dan pihak pengelola venue, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, menjadi sorotan utama.
Konser Spektakuler yang Batal
Perayaan Sumpah Pemuda 2025 di Banda Aceh sejatinya akan menjadi panggung besar untuk kampanye anti-narkotika. Ini adalah sebuah inisiatif mulia yang bertujuan untuk menyadarkan generasi muda akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kehadiran Slank dan D’Masiv diharapkan mampu menarik ribuan anak muda, sekaligus menyebarkan pesan penting tentang bahaya narkoba secara lebih efektif. Reputasi kedua band yang memiliki basis penggemar loyal di seluruh Indonesia tentu menjadi daya tarik utama.
Namun, impian untuk menggelar konser akbar tersebut kini pupus. Padahal, persiapan awal sudah dilakukan, bahkan peralatan panggung sudah berada di lokasi acara, menandakan keseriusan penyelenggara.
Angka Fantastis di Balik Pembatalan
Biaya sewa venue menjadi batu sandungan utama yang tak terduga. Pihak Dispora Aceh mematok harga Rp145 juta per hari untuk penggunaan Lapangan Panahan di Kompleks Stadion Harapan Bangsa. Angka ini sontak membuat penyelenggara terkejut.
Menurut Steffy Burase, seorang event consultant yang terlibat dalam acara tersebut, pihaknya membutuhkan venue selama lima hari. Durasi ini mencakup waktu untuk persiapan panggung, pelaksanaan acara, hingga pembongkaran kembali.
Dengan perhitungan lima hari, total biaya sewa venue membengkak hingga Rp700 juta. Angka ini jelas memberatkan penyelenggara, terutama mengingat misi sosial yang diemban acara tersebut sebagai bagian dari kampanye anti-narkotika.
Permintaan Keringanan yang Tak Digubris
Steffy Burase mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan keringanan biaya sewa kepada Dispora Aceh. Mereka berharap ada diskresi mengingat acara ini memiliki tujuan mulia untuk mengampanyekan stop narkotika.
Namun, permintaan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pihak Dispora. Bahkan, situasi semakin memanas ketika dua hari sebelum acara, pagar lapangan panahan dikunci oleh petugas Dispora.
Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi penyelenggara, karena sejumlah peralatan panggung sudah terlanjur masuk ke dalam area yang terkunci. Mereka mempertanyakan perbedaan biaya sewa lapangan panahan dengan venue lain di stadion yang sama.
Penjelasan dari Pihak Dispora Aceh
Di sisi lain, Plt Kepala Dispora Aceh, T Banta Nuzullah, memberikan penjelasan berbeda terkait pembatalan ini. Menurutnya, izin penggunaan lokasi tidak diberikan karena pihak penyelenggara belum menyelesaikan pelunasan retribusi administrasi dan kelengkapan dokumen yang diminta.
Hingga tanggal 25 Oktober 2025, pihak Granat Aceh disebut belum menyerahkan bukti pelunasan maupun kelengkapan administrasi. Kondisi ini memaksa Dispora Aceh untuk mengambil tindakan tegas.
Surat Nomor 400.5/2969 tanggal 25 Oktober 2025 pun diterbitkan, yang secara resmi menyatakan bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku. Ini menjadi dasar hukum bagi Dispora untuk tidak mengizinkan acara tersebut berjalan.
Regulasi Ketat untuk Aset Daerah
T Banta Nuzullah menegaskan bahwa biaya sewa yang ditetapkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harga tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) terkait mekanisme pungutan retribusi penggunaan tanah milik Pemerintah Aceh.
Perhitungan biaya didasarkan pada luas area venue, dengan tarif Rp10 ribu per meter persegi per hari. Mengingat luas area Lapangan Panahan mencapai 14.523 meter persegi, maka biaya sewa per hari memang mencapai Rp145 juta.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dispora Aceh untuk menjalankan tertib administrasi dan menjaga aset Pemerintah Aceh agar tidak digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Mereka berkomitmen untuk memastikan setiap penggunaan fasilitas publik mematuhi regulasi yang ada.
T Banta Nuzullah juga menambahkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) sebenarnya sudah disiapkan oleh Dispora. Namun, MoU tersebut belum dapat ditandatangani karena kewajiban administrasi dari pihak Granat belum tuntas, sehingga kesepakatan resmi tidak dapat terjalin.
Dampak dan Harapan ke Depan
Pembatalan konser Slank dan D’Masiv ini tentu menyisakan kekecewaan bagi banyak pihak. Tidak hanya para penggemar setia kedua band, tetapi juga masyarakat yang peduli terhadap kampanye anti-narkotika yang seharusnya digaungkan.
Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara acara dan pihak pengelola venue untuk lebih cermat dalam koordinasi dan penyelesaian administrasi sejak awal. Transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang.
Semoga ke depannya, acara dengan misi positif seperti ini bisa menemukan titik terang dan dukungan yang lebih baik. Tanpa terganjal masalah birokrasi yang rumit, semangat Sumpah Pemuda dan kampanye sosial dapat terus berkobar di Banda Aceh.


















