Sosok Nikita Mirzani memang tak pernah lepas dari sorotan, apalagi jika menyangkut kasus hukum yang kerap menjeratnya. Kali ini, aktris yang akrab disapa Nyai ini kembali mencuri perhatian di ruang sidang. Dengan ekspresi santai, bahkan diiringi tawa, ia menanggapi replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan dirinya dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Reza Gladys.
"Ngakak Aja Udah!" Nikita Mirzani Santai Tanggapi Replik Jaksa
Di tengah ketegangan persidangan, Nikita Mirzani justru memilih untuk menanggapi replik JPU dengan santai, bahkan diiringi tawa. "Gua ngakak aja udah," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10), seperti dikutip dari detikcom. Sebuah respons yang jauh dari kesan tertekan, justru menunjukkan kepercayaan diri yang tinggi.
Bukan tanpa alasan, ia menilai JPU dalam perkaranya ini memiliki bakat akting yang luar biasa. Sindiran pedas ini dilontarkan Nikita Mirzani sebagai respons atas tuduhan-tuduhan yang ia anggap tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.
Bantah Tuduhan, Nikita Mirzani Angkat Bicara Soal Kompetensi Review Skincare
Salah satu poin yang disoroti JPU adalah kompetensi Nikita Mirzani dalam mengulas produk skincare. Jaksa mempertanyakan kapasitasnya untuk memberikan ulasan yang diklaim sebagai edukasi. Namun, hal ini langsung dibantah tegas oleh aktris berusia 39 tahun tersebut.
"Padahal aku yang artis, tapi mereka yang jago akting," tutur Nikita dengan nada menyindir, membalikkan argumen jaksa. Ia menegaskan bahwa untuk me-review skincare, seseorang tidak harus berprofesi sebagai dokter.
"Kalau orang review skincare itu kan enggak harus seorang dokter. Yang penting, dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya, itu enggak harus seorang dokter," jelasnya, membela diri atas argumen JPU yang dianggapnya tidak relevan. Menurutnya, pengalaman pribadi dan pengetahuan dasar sudah cukup.
Replik Jaksa Dinilai Penuh Drama dan ‘Diada-adain’
Nikita Mirzani terang-terangan menyebut isi replik JPU sebagai sesuatu yang lucu dan penuh drama berlebihan. Ia merasa banyak hal yang sengaja dibuat-buat dan tidak berdasar dalam jawaban jaksa tersebut, seolah-olah skenario yang dipaksakan.
"Ya memang gitu kalau replik dari jaksa kan pasti nolak-nolak, tapi ya lucu aja sih," ucapnya, menanggapi penolakan jaksa atas pleidoinya. Nikita juga merasa replik tersebut banyak menyudutkannya tanpa alasan yang kuat dan bukti yang konkret.
"Enggak tahu, gua juga bingung. Banyak banget yang diada-adain di repliknya," tambahnya, menyoroti tudingan seperti menghilangkan barang bukti yang menurutnya tidak masuk akal dan sengaja diciptakan untuk memberatkan posisinya.
Jaksa Penuntut Umum Tolak Pleidoi Nikita Mirzani, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara
Pernyataan santai Nikita Mirzani ini muncul setelah JPU secara resmi menolak seluruh argumentasi yang disampaikan dalam pleidoinya. Penolakan ini bukan sekadar formalitas, JPU bersikukuh bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan awal.
Ini berarti, jaksa meyakini bahwa Nikita telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan, serta pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebuah dakwaan serius yang berpotensi mengubah arah hidup sang selebriti.
JPU secara khusus menyoroti argumen utama Nikita Mirzani yang menyatakan tindakannya bertujuan mengedukasi masyarakat. Jaksa menolak argumen tersebut, lantaran menganggap Nikita tidak memiliki kapasitas atau kompetensi yang memadai untuk melakukan edukasi semacam itu, terutama dalam konteks produk kesehatan atau kecantikan.
Mengapa Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara?
Lebih lanjut, JPU juga mengungkit kembali wawancara aktris berusia 39 tahun itu di salah satu stasiun TV. Dalam wawancara tersebut, Nikita diduga mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial, sebuah pengakuan yang kini menjadi bumerang baginya.
Penolakan JPU terhadap pleidoi sang artis ini berimplikasi besar. Nikita Mirzani kini tetap dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menghadapi kasus ini.
Tuntutan berat ini diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik, sesuai dengan dakwaan awal. Ancaman hukuman yang tinggi ini mencerminkan dampak serius dari pelanggaran UU ITE dan TPPU.
Sidang Lanjut ke Babak Duplik, Akankah Nikita Mirzani Berhasil Lolos?
Dengan penolakan replik ini, perjalanan hukum Nikita Mirzani masih panjang dan penuh liku. Setelah pembacaan replik JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani, yang merupakan kesempatan terakhirnya untuk memberikan tanggapan atas argumen jaksa.
Agenda duplik, yang merupakan jawaban atas replik jaksa, dijadwalkan bakal digelar pada Kamis (23/10). Ini menjadi kesempatan krusial bagi Nikita untuk mempertahankan argumennya di hadapan majelis hakim, dengan harapan bisa meringankan tuntutan atau bahkan membebaskannya.
Publik menantikan bagaimana Nikita Mirzani akan merespons penolakan jaksa ini. Apakah ia akan mampu mematahkan argumen JPU dan lolos dari jeratan hukum yang mengancamnya dengan hukuman belasan tahun penjara? Atau justru akan semakin terpojok? Drama persidangan ini masih jauh dari kata usai, dan setiap langkah selanjutnya akan menjadi penentu nasib sang selebriti.


















