Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Viral! Polisi Sita Paksa Poster Aktivis Khariq Anhar di PN Jaksel, Protap atau Arogan? Ini Kata Kapolsek!

viral polisi sita paksa poster aktivis khariq anhar di pn jaksel protap atau arogan ini kata kapolsek portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak memanas pada Senin (XX/XX). Sidang praperadilan aktivis Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang dituduh menghasut demo besar 25-30 Agustus 2025, menjadi sorotan bukan hanya karena putusannya, tetapi juga insiden kericuhan di luar ruang sidang. Sebuah video yang merekam detik-detik polisi menyita paksa alat peraga dari tangan massa aksi pendukung Khariq Anhar mendadak viral, memicu perdebatan sengit di media sosial.

Insiden tersebut langsung menjadi buah bibir, menimbulkan pertanyaan besar: apakah tindakan aparat ini sesuai prosedur atau justru menunjukkan arogansi? Pihak kepolisian tak tinggal diam, memberikan klarifikasi tegas terkait kejadian yang menyedot perhatian publik ini.

banner 325x300

Kronologi Insiden Penyitaan: Ketika Ketegangan Memuncak

Detik-Detik Kericuhan di Depan Pengadilan

Massa pendukung Khariq Anhar telah berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyuarakan tuntutan pembebasan sang aktivis. Mereka membawa berbagai alat peraga, seperti poster dan spanduk, sebagai bentuk dukungan. Namun, ketegangan mulai terasa saat sejumlah petugas kepolisian mendekati kerumunan.

Dalam video yang beredar luas di Instagram, terlihat jelas momen ketika seorang polisi mencoba merebut alat peraga dari tangan demonstran. Aksi tarik-menarik tak terhindarkan. Para demonstran, yang merasa tak terima, berusaha mempertahankan poster-poster mereka. Momen singkat namun penuh gejolak itu berakhir dengan polisi berhasil mengambil alat peraga tersebut, lalu meninggalkan kerumunan yang masih diliputi kekesalan.

Tuntutan Massa Aksi: Bebaskan Khariq Anhar!

Kehadiran massa aksi di PN Jaksel bukan tanpa alasan. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Khariq Anhar, yang tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penghasutan. Tuntutan utama mereka jelas: pembebasan Khariq Anhar dari segala tuduhan. Bagi mereka, Khariq adalah simbol perlawanan dan suara mahasiswa yang harus dilindungi.

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas, menunjukkan bahwa Khariq tidak sendiri dalam menghadapi jerat hukum. Namun, insiden penyitaan alat peraga ini justru mengalihkan fokus dari tuntutan utama mereka, memicu perdebatan baru tentang batas-batas kebebasan berekspresi di ruang publik, terutama di area pengadilan.

Bukan Arogan, Ini Protap! Penjelasan Pihak Kepolisian

Kapolsek Anggiat Sinambela Buka Suara

Menanggapi insiden yang viral tersebut, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan petugas kepolisian sudah sesuai dengan prosedur tetap (SOP) yang berlaku. "Kita bukan arogan, itu protap. Kita menjalankan protap," kata Anggiat kepada wartawan di Jakarta.

Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan spekulasi dan tudingan arogansi yang sempat dialamatkan kepada aparat. Menurutnya, setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas, terutama dalam menjaga ketertiban di lingkungan pengadilan.

Menjaga Marwah Persidangan: Aturan yang Dilanggar

Anggiat menjelaskan lebih lanjut bahwa pengambilan poster itu dilakukan karena ada aturan yang melarang masyarakat membawa alat peraga di persidangan. "Kan nggak boleh bawa spanduk atau apa pun seperti poster di persidangan, kapan sidangnya? Kita menjaga marwah persidangan," tegasnya.

Konsep "marwah persidangan" menjadi kunci dalam penjelasan ini. Pengadilan adalah institusi hukum yang harus dijaga kehormatan dan ketenangannya. Kehadiran alat peraga atau spanduk di dalam atau bahkan di area dekat persidangan dianggap dapat mengganggu jalannya proses hukum dan mengurangi kesakralan institusi peradilan. Oleh karena itu, larangan ini diberlakukan demi menjaga integritas dan objektivitas persidangan.

Batasan Aksi di Lingkungan Pengadilan

Setiap aksi unjuk rasa, meskipun dijamin oleh undang-undang, memiliki batasan-batasan tertentu, terutama di area sensitif seperti pengadilan. Batasan ini tidak hanya terkait dengan keamanan, tetapi juga etika dan ketertiban. Pengadilan harus menjadi tempat di mana hukum ditegakkan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak luar, termasuk melalui alat peraga visual.

Pihak kepolisian, sebagai penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aturan-aturan ini dipatuhi. Dengan demikian, tindakan penyitaan alat peraga dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, bebas dari gangguan eksternal.

Praperadilan Khariq Anhar: Harapan yang Pupus

Siapa Khariq Anhar dan Aliansi Mahasiswa Penggugat?

Khariq Anhar dikenal sebagai seorang aktivis mahasiswa dan admin dari Aliansi Mahasiswa Penggugat. Kelompok ini seringkali menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan isu-isu sosial lainnya. Perannya sebagai admin menunjukkan posisinya yang cukup sentral dalam mengorganisir dan menyebarkan informasi terkait gerakan mahasiswa.

Kasus yang menjeratnya kali ini adalah dugaan penghasutan terkait rencana demo besar. Hal ini menempatkan Khariq di garis depan perjuangan kebebasan berekspresi, namun juga membuatnya rentan terhadap tuduhan pelanggaran hukum.

Dugaan Penghasutan Demo 25-30 Agustus 2025

Khariq Anhar didakwa atas kasus dugaan penghasutan terkait rencana demo yang dijadwalkan pada 25-30 Agustus 2025. Tuduhan ini menjadi inti dari praperadilan yang diajukannya. Penghasutan, dalam konteks hukum, merujuk pada tindakan mendorong atau memprovokasi orang lain untuk melakukan suatu perbuatan, yang dalam kasus ini adalah unjuk rasa.

Pihak Khariq Anhar kemungkinan besar mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, serta sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ini adalah langkah hukum standar untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan Hakim: Praperadilan Ditolak

Namun, harapan Khariq Anhar untuk membatalkan status tersangkanya pupus. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar. Putusan ini berarti bahwa penetapan Khariq sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti oleh kepolisian dianggap sah secara hukum.

Penolakan praperadilan ini memiliki implikasi serius bagi Khariq Anhar. Ini berarti proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara. Keputusan hakim ini sekaligus menegaskan bahwa bukti-bukti awal yang dimiliki kepolisian cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap sang aktivis.

Dua Nomor Perkara yang Diajukan

Praperadilan yang diajukan Khariq Anhar terdaftar dalam dua nomor perkara terpisah, menunjukkan kompleksitas kasus ini. Pertama, perkara dengan nomor teregister 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL, yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam perkara ini, termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Asep Edi Suheri.

Kedua, perkara dengan nomor teregister 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL, yang menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. Termohon dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Kedua permohonan ini saling terkait, dan penolakan terhadap keduanya berarti pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.

Polemik Kebebasan Berpendapat vs. Ketertiban Hukum

Ketika Aspirasi Bertemu Aturan

Insiden di PN Jaksel ini sekali lagi menyoroti dilema klasik antara kebebasan berpendapat dan kebutuhan akan ketertiban hukum. Di satu sisi, hak untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin. Namun, di sisi lain, hak tersebut juga memiliki batasan, terutama ketika bersinggungan dengan institusi hukum atau potensi mengganggu ketertiban umum.

Peristiwa ini memicu perdebatan tentang bagaimana menyeimbangkan kedua prinsip penting ini. Apakah penegakan aturan harus selalu mengorbankan ekspresi publik, atau adakah cara untuk mengakomodasi keduanya tanpa mengorbankan marwah hukum?

Dampak Viral di Media Sosial

Video insiden penyitaan alat peraga yang viral di media sosial memiliki dampak signifikan. Dalam hitungan jam, video tersebut ditonton jutaan kali, memicu berbagai komentar dan reaksi dari warganet. Ada yang mendukung tindakan polisi, berargumen bahwa aturan harus ditegakkan. Namun, tak sedikit pula yang mengecam, melihatnya sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat.

Dampak viral ini menunjukkan betapa cepatnya informasi menyebar dan membentuk opini publik di era digital. Insiden kecil di depan pengadilan bisa dengan mudah menjadi isu nasional, menekan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban.

Pelajaran dari Insiden PN Jaksel

Kasus Khariq Anhar dan insiden di PN Jaksel memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak. Bagi aktivis, penting untuk memahami batasan-batasan hukum dalam melakukan aksi, terutama di area sensitif. Bagi aparat penegak hukum, penting untuk selalu bertindak sesuai prosedur, namun juga dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif untuk menghindari kesalahpahaman.

Pada akhirnya, menjaga marwah persidangan dan menegakkan hukum adalah tugas bersama. Namun, hal itu harus dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi, selama dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Insiden ini menjadi pengingat bahwa dialog dan pemahaman bersama adalah kunci untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan demokratis.

banner 325x300