Mohammad Riza Chalid, nama yang tak asing lagi dalam pusaran kasus korupsi, kini harus rela melihat aset-aset mewahnya satu per satu disita negara. Buronan Kejaksaan Agung ini diduga terlibat dalam skandal pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi tata kelola minyak mentah.
Proses penyitaan ini berlangsung secara maraton, menunjukkan keseriusan aparat dalam memulihkan kerugian negara. Dari mobil sport hingga rumah di kawasan elite, semua kini dalam genggaman hukum sebagai barang bukti.
Jejak Penyitaan Aset Mewah Riza Chalid
Pada 4 Agustus 2025, tim penyidik Kejaksaan Agung memulai langkah tegasnya. Lima unit mobil mewah langsung disita, termasuk satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Seluruh kendaraan ini diduga kuat merupakan hasil dari praktik korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Riza Chalid.
Tak berhenti di situ, 10 hari kemudian, tepatnya 14 Agustus, daftar sitaan kembali bertambah. Kali ini, penyidik mengamankan satu unit BMW tipe 528i berwarna putih, satu unit Toyota Rush, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport (termasuk varian 2.4 Dakar). Mobil-mobil tersebut ditemukan dan disita dari dua lokasi berbeda di wilayah Bekasi, Jawa Barat, semakin memperlihatkan jejak aset Riza yang tersebar.
Penyitaan tak hanya menyasar kendaraan. Pada 27 Agustus, giliran aset properti yang jadi target. Sebuah rumah mewah di kawasan elite Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, dengan total luas fantastis 6.500 meter persegi, disita. Properti ini terdiri dari tiga sertifikat tanah terpisah dengan luas masing-masing 2.591 m², 1.956 m², dan 2.023 m².
Meskipun tidak atas nama Riza Chalid secara langsung, penyidik meyakini sumber dananya berasal dari sang buronan. Hal ini menjadi bukti bagaimana para pelaku kejahatan berusaha mengaburkan kepemilikan aset mereka.
Terbaru, pada 18 Oktober, penyidik kembali menyita sebuah rumah mewah lainnya. Berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rumah seluas 557 meter persegi ini juga masuk daftar sitaan. Properti bergengsi ini tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza, menegaskan pola penyembunyian aset melalui pihak ketiga.
Bukan Hanya Mobil dan Rumah, Uang Tunai Pun Disikat!
Selain deretan mobil mewah dan properti elite, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang tunai. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah hingga mata uang asing lainnya, yang jumlahnya belum dirinci secara spesifik.
Penyitaan uang tunai ini merupakan hasil dari penggeledahan intensif di tiga lokasi berbeda. Yakni di wilayah Depok, Jawa Barat, serta dua kawasan prestisius di Jakarta Selatan: Pondok Indah dan Mampang.
Siapa Sebenarnya Riza Chalid dan Skandal Rp285 Triliun Ini?
Lantas, siapa sebenarnya Mohammad Riza Chalid yang asetnya kini jadi sorotan publik? Ia dikenal sebagai beneficial owner dari dua perusahaan, PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Statusnya saat ini adalah tersangka dan buronan Kejaksaan Agung, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat hukum.
Riza Chalid diduga menjadi otak di balik kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor. Skandal ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, menciptakan kerugian negara yang fantastis.
Bayangkan, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka Rp285 triliun! Sebuah jumlah yang sangat besar dan mencengangkan, yang tentu saja sangat merugikan rakyat Indonesia.
Selain Riza, ada 17 tersangka lain yang juga telah dijerat dalam kasus mega korupsi ini, menjadikan total 18 orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak hanya korupsi, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini berarti ia tidak hanya melakukan korupsi, tetapi juga berusaha menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatannya agar tidak terlacak oleh aparat.
Mengapa Aset Disita Meski Bukan Atas Nama Riza Chalid?
Salah satu poin menarik dalam penyitaan aset Riza Chalid adalah fakta bahwa beberapa properti tidak tercatat langsung atas namanya. Misalnya, rumah di Rancamaya dan Hang Lekir yang atas nama anak Riza, Kanesa Ilona Riza.
Namun, hal ini tidak menjadi penghalang bagi penyidik. Dalam kasus TPPU, fokus utama adalah pada sumber dana aset tersebut, bukan hanya siapa pemilik legalnya di atas kertas. Jika terbukti dana pembelian aset berasal dari hasil kejahatan korupsi, maka aset tersebut tetap dapat disita negara. Ini adalah strategi umum para pelaku TPPU untuk mengaburkan jejak harta haram mereka.
Komitmen Negara dalam Pemulihan Kerugian
Penyitaan aset-aset mewah Riza Chalid ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Proses ini menunjukkan bahwa tidak ada celah bagi para koruptor untuk menikmati hasil kejahatan mereka.
Meskipun Riza Chalid masih berstatus buronan, proses hukum terus berjalan untuk memastikan setiap rupiah yang dikorupsi dapat kembali ke kas negara. Ini adalah pesan tegas bagi para koruptor bahwa tidak ada tempat aman untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan, cepat atau lambat, hukum akan menjangkau mereka.


















