Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Viral! Polisi Rebut Paksa Spanduk Aksi di Sidang Praperadilan Khariq Anhar, Ini Alasan Tegas Kapolsek!

viral polisi rebut paksa spanduk aksi di sidang praperadilan khariq anhar ini alasan tegas kapolsek portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Insiden tegang mewarnai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru-baru ini. Sebuah video yang memperlihatkan aparat kepolisian merebut paksa alat peraga aksi dari tangan demonstran di area persidangan mendadak viral di media sosial, memicu perdebatan sengit di kalangan warganet. Kejadian ini berlangsung di tengah sidang praperadilan aktivis Khariq Anhar, yang dikenal sebagai admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.

Merespons kegaduhan yang terjadi, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan petugas kepolisian tersebut bukanlah bentuk arogansi, melainkan murni menjalankan prosedur tetap (protap) yang berlaku. "Kita bukan arogan, itu protap. Kita menjalankan protap," kata Anggiat kepada awak media di Jakarta, Senin.

banner 325x300

Insiden Viral: Polisi Rebut Spanduk di PN Jaksel

Video yang beredar luas di Instagram menunjukkan momen ketika seorang petugas polisi dengan sigap mengambil spanduk atau poster yang dibawa oleh massa aksi. Para demonstran, yang tak terima dengan tindakan tersebut, mencoba menarik kembali alat peraga mereka, menciptakan tarik-menarik singkat yang cukup dramatis. Namun, polisi tersebut akhirnya berhasil meninggalkan kerumunan dengan spanduk di tangan.

Aksi ini sontak memicu beragam reaksi. Banyak yang mempertanyakan legitimasi tindakan polisi, sementara sebagian lainnya mendukung penegakan aturan di lingkungan pengadilan. Perdebatan mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di area publik, khususnya di institusi hukum, kembali mencuat ke permukaan.

Bukan Arogan, Ini Protap! Penjelasan Kapolsek Pasar Minggu

Kompol Anggiat Sinambela menjelaskan lebih lanjut bahwa pengambilan alat peraga tersebut didasari oleh aturan yang melarang masyarakat membawa spanduk atau poster ke dalam area persidangan. Menurutnya, larangan ini bertujuan untuk menjaga marwah dan ketertiban jalannya persidangan. "Kan nggak boleh bawa spanduk atau apa pun seperti poster di persidangan, kapan sidangnya? Kita menjaga marwah persidangan," tegasnya.

Penjelasan ini menekankan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum dan prosedur yang harus dipatuhi. Dalam konteks ini, menjaga kekhidmatan dan ketertiban di ruang sidang menjadi prioritas utama, yang menurut kepolisian, harus dipertahankan dari segala bentuk gangguan, termasuk alat peraga demonstrasi.

Siapa Khariq Anhar dan Mengapa Ia Disidang?

Khariq Anhar adalah seorang aktivis yang dikenal sebagai admin Aliansi Mahasiswa Penggugat. Ia menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait demo besar-besaran yang direncanakan pada 25-30 Agustus 2025. Kasus ini menarik perhatian luas, mengingat Khariq merupakan salah satu suara kritis di kalangan mahasiswa.

Praperadilan yang diajukannya merupakan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti oleh pihak kepolisian. Ini adalah langkah umum yang diambil oleh tersangka untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan koridor undang-undang.

Praperadilan Ditolak, Bagaimana Nasib Khariq Anhar?

Sayangnya bagi Khariq Anhar dan para pendukungnya, upaya praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar terkait kasus dugaan penghasutan demo tersebut.

Penolakan praperadilan ini berarti bahwa penetapan Khariq Anhar sebagai tersangka dan proses penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian dianggap sah secara hukum. Dengan demikian, kasus pokok Khariq Anhar akan terus berlanjut ke tahap persidangan utama, di mana ia akan menghadapi dakwaan atas tuduhan penghasutan.

Aturan Main di Ruang Sidang: Batasan Ekspresi di Lingkungan Hukum

Insiden ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya memahami batasan-batasan dalam menyampaikan aspirasi, terutama di lingkungan institusi hukum seperti pengadilan. Meskipun kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang, namun ada aturan dan etika yang harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses peradilan.

Pengadilan adalah tempat di mana keadilan dicari dan ditegakkan, sehingga suasana yang kondusif dan bebas dari intervensi eksternal sangatlah penting. Aturan mengenai larangan membawa alat peraga ke dalam persidangan sejatinya dirancang untuk memastikan bahwa fokus utama tetap pada jalannya persidangan dan argumen hukum yang disampaikan.

Detail Perkara: Dua Nomor Kasus yang Menjerat Khariq Anhar

Kasus yang menjerat Khariq Anhar terdaftar dalam dua nomor perkara yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor register 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL, yang menjadikan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Asep Edi Suheri sebagai termohon.

Kedua, perkara sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, yang teregister dengan nomor 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menjadi pihak termohon. Kedua permohonan ini telah ditolak oleh hakim, menandakan bahwa proses hukum terhadap Khariq Anhar akan terus berjalan sesuai prosedur yang ada.

Perkembangan kasus Khariq Anhar ini akan terus menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan aktivis dan mahasiswa. Insiden perebutan spanduk di PN Jaksel menjadi pengingat bahwa dinamika antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi akan selalu menjadi topik hangat yang membutuhkan pemahaman dan dialog yang konstruktif dari semua pihak.

banner 325x300